Belanja ATK Dinkes Lamsel Rp 5,7 M tak wajar

Lampung Selatan, Siger link – Berdasarkan temuan dokumen yang menunjukkan bahwa realisasi anggaran 86 paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (ATK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 sebesar Rp 5,7 miliar dianggap tidak wajar.

Pemerhati Anggaran Lampung Firmansyah DT menduga, perihal penggunaan anggaran Belanja ATK Dinkes Lampung Selatan senilai Rp 5.748.361.100 itu terindikasi mark-up atau penggelembungan harga.

“Penggelembungan atau mark-up anggaran belanja ATK Dinkes Lamsel ini telah terjadi dan dilakukan dengan biaya yang jauh dari peraturan yang telah ditetapkan,” Katanya kepada Siger link, Jumat (10/5/2024).

Firman menjelaskan, berdasarkan Satuan Biaya Masukan (SBM) 2023, Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/ berita/ majalah, dan air minum pegawai di Provinsi Lampung bagi Satker memiliki sampai dengan 40 pegawai ditetapkan sebesar Rp 59.170.000 Satker/ tahun dan Satker yang memiliki lebih dari 40 orang Rp 1.480.000 OT.

Sementara, berdasarkan dokumen profil kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022, SDM Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan adalah sebanyak 101 orang yang terdiri dari 72 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 39 orang non ASN.

“Belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor-Alat Tulis Kantor tersebut tidak Sesuai SBM 2023, seharusnya Satker yang memiliki lebih dari 40 orang pegawai ditetapkan untuk belanja kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran Rp 1.480.000 OT. Sehingga belanja ATK Dinkes Lamsel harusnya hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 149 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya meyakini anggaran janggal seperti ini bakal selalu ada setiap tahun dan potensi kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Selain itu, temuan ini juga menunjukkan adanya cacat di sistem dan proses penyusunan anggaran di Dinkes Lampung Selatan, sehingga sudah sepatutnya didalami pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Polisi dan Jaksa sepatutnya sudah melakukan pengusutan terhadap indikasi mark up dan korupsi belanja ATK di Dinas Kesehatan Lamsel ini yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah,” Pungkasnya.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, DEVI ARMINANTO,SKM.,M.M terkait pemberitaan ini, baca edisi mendatang. (tim)

Tinggalkan Balasan