Sigerlink, Lamsel — setelah dugaan pungli pada kegiatan manasik haji terhedus, Oknum kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan berinisial Mi juga diduga melancarkan pungutan dana komite kepada siswa yang menimba ilmu di sekolah tersebut.
Berawal dari pengakuan nara sumber yang meminta namanya dirahasiakan dan pengakuan beberapa wali murid yang berhasil di wawancarai mengungkapkan jika dalam melancarkan modusnya pihak komite melalui persetujuan kepala sekolah melakukan pertemuan kepada seluruh wali murid untuk membahas biaya komite tersebut.
Dalam pembahasan yang dilakukan itu, pihak sekolah meminta kepada seluruh wali murid untuk menyepakai nominal angka yang wajib disetujui bersama sebagai acuan nominal dana yang wajib di bayar sebagai dana komite.
Sumber menjelaskan, dana komite yang diminta tersebut sebesar kurang lebih Rp 300 ribu persiswa untuk satu tahun, bagi siswa yang menungga atau belum bayar akan dipersulit untuk mendapatkan nomor ujian.
Sumber juga menjelaskan jika dana komite tersebut dipegang langsung oleh bendahara sekolah tanpa melibatkan pihak komite, serta penggunanya juga tidak jelas untuk apa.
“Kan sudah ada dana BOS, trus kok ada dana komite, kan penarikan komite itu tidak boleh, sesuai dengan peraturan yang ada, dan juga artinya jika ada dua mata anggaran yaitu BOS dan komite potensi dugaan KKN akan semakin besar, ” ungkapnya.
Dilain sisi, beberapa wali murid ketika di wawancarai membenarkan adanya musyawarah pembahasan biaya komite tersebut, dimana mereka mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat pembahasan tersebut.
” iya kalau dalam pembahasanya waktu itu si sumbangan komite tetapi agar lebih enak makanya dilakukan kesepakatan nominal yang harus di bayarkan, ” jelasnya.
Dilain sisi, salah satu aktivis pendidikan di lampung menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Jati Agung seperti pengumpulan dana manasik haji dan dana komite tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebab apa yang terjadi di sekolah tersebut masuk pada pungutan.
Ia menjelaskan jika dalam aturan tersebut Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, tetapi bukan Pungutan.
“Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” paparnya dengan jelas.
Selain itu, dilanjutkanya bahwa apa yang terjadi di sekolah tersebut justru masuk pada kategori pungutan liar sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saberpungli).
Dirinya berharap kepada Dinas Pendidikan setempat dan insfektorat dapat bersifat tegas atas dugaan permasalahan tersebut.
Lalu bagaimana tanggapan dari Disdik dan insfektorat setempat serta bagaimana realisasi dana BOS yang mengarah pada dugaan KKN di sekolah tersebut tunggu berita selanjutnya. (Tim)
Berita sebelumnya…..
Oknum Kepala SMPN 1 Jati Agung Lancarkan Pungli Dengan Berbagai Modus
Sigerlink, Lamsel — Oknum kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial MI diduga melancar Pungutan Liar (Pungli) dengan modus kegiatan Manasik Haji, penjualan seragam sekolah, biaya daftar ulang siswa baru dan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut diungkapkan narasumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada awak media ini waktu lalu.
Dalam penjelasanya, narasumber mengungkapkan jika kegiatan manasik haji tersebut awalnya hanya dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan bimbingan guru agama tanpa di pungut biaya, namun setelah itu kegiatan manasik haji tersebut di laksanakan di Asrama Haji Rajabasa, Bandarlampung dengan biaya persiswa sebesar Rp. 135 ribu.
Ia melanjutkan, dana sebesar Rp 135 ribu tersebut sesuai dengan persetujuan kepala sekolah dan panitia, dimana kurang lebih 200 siswa kelas IX yang mengikuti kegiatan manasik haji diwajibkan untuk menyetorkan uang dengan nominal yang sudah ditentukan tersebut.
Ia juga menjelaskan jika pihak sekolah beralasan dana yang terkumpul tersebut merupakan dana yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut, seperti untuk sewa mobil bus, belanja snack dan / makan.
“Kalikan saja, satu siswa 135 ribu X 200 orang, berapa duitnya, sudah jelas ada sisanya, karena kita tau lah berapa biaya sewa mobil berapa habis untuk belanja makan minum, ” ungkap sumber.
Dilain sisi dari hasil wawancara kepada salah satu siswa yang mengikuti kegiatan tersebut membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp 135 ribu yang diminta pihak sekolah.
Kembali ke narasumber, dimana ia menerangkan bahwa pihak sekolah juga melancarkan pungutan liar dengan modus penjualan seragam sekolah bagi siswa baru yang diterima di sekolah tersebut.
“Dalam pengadaan seragam sekolah seperti baju putih biru, baju pramuka dll, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan berpotensi adanya pungutan liar, ” ungkapnya.
Dijelakanya, jika mengacu pada aturan yang ada, pihak sekolah hanya boleh mengarahkan wali murid untuk melakukan pemotongan seragam sekolah ke salah satu konveksi agar bisa seragam dengan yang lain, namun berbeda dengan kondisi di sekolah tersebut di mana pihak sekolah justru yang melakukan penjualan seragam sekolah. Pihak sekolah melalui kepala sekolah mengarahkan wali murid untuk membayar uang seragam sekolah ke pihak mereka, melakukan pengukuran seragam di sekolah dan seragam di ambil disekolah, ini yang berpotensi pungli.
Tidak sampai disitu, sumber juga menjelaskan bahwa dalam penerimaan siswa baru, pihak sekolah juga meminta biaya daftar ulang. Ingin tahu bagaimana berita lengkapnya terkait permasalahan biaya daftar ulang tersebut serta bagaimana dugaan KKN pada penggunaan dana BOS di sekolah tersebut tunggu berita selanjutnya. (Tim)