Terindikasi Korupsi, Dinas Kesehatan Tanggamus Dilaporkan Ke Kejati Lampung

Sigerlink, Tanggamus — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM RUBIK – GEMBOK) Provinsi Lampung Melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung, pada Senin (23/9/2024). Laporan tersebut menyikapi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang di alokasikan untuk merehabilitasi Puskesmas Pembatu (Pustu) di Kabupaten setempat.

Ketua Lembaga Rubik, Fery Yunizar, S.Pd di damping Ketua Lembaga Gembok, Andre Saputra S.H., kepada awak media ini menjelaskan, pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Tanggamus melaksanaan kegiatan Perbaikan Pustu Dataranja dengan nominal anggaran sebesar Rp. 428.821.079 dan Perbaikan Pustu Ciherang sebesar Rp. 427.927.891.

Ia menerangkan bahwa, setelah dilakukan observasi dan investigasi secara mendalam pada kedua kegiatan perbaikan Pustu tersebut, Tim Investigasi RUBIK – GEMBOK menemukan adanya kejanggalaan yang berpotensi terjadinya Korupsi.

Dari hasil investigasi dan observasi tersebut dilanjutkanya, pihaknya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan nominal anggaran yang dikucurkan. Secara kasat mata pihaknya melihat adanya dugaan pengurangan volume bahan baku material yang digunakan dalam perbaikan pustu tersebut.

Ia mengungkapkan jika dalam menyikapi temuan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Kesehatan setempat dan sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejati Lampung.

Dikatakanya, setelah melaporkan persoalan tersebut Ke Kejati Lampung, selanjutnya pihaknya akan melaksanan aksi Unjuk Rasa (unras) di depan Kantor Kejati Lampung. “persoalan ini akan terus kita kawal, dan kita akan mengagendakan kegiatan Unras di Kejati Lampung,” katanya.

Selain itu, Andre Saputra, S.H., menambahkan, laporan yang dilakukan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Intruksi Presiden dan Peraturan lainnya.
“sesuai dengan UU yang berlaku dan peraturan lainya, kami mengimplemetasikan hal itu dengan melaporkan dugaan KKN itu kepada APH, dan hal ini perlu terus dilakukan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN,” katanya.

Ia berharap, pihak Kejati Lampung dapat segera melakukan pemeriksaan pada dokumen pelaksaan pekerjaan tersebut, dan memeriksa oknum pejabat yang diduga terlibat. (RZL)

Tinggalkan Balasan