Sigerlink, Bandarlampung – Proyek rehabilitasi gedung MIPA dan penunjukan langsung (PL) di Universitas Lampung (Unila) yang bersumber dari dana APBN 2024 tengah menjadi sorotan.
Proyek tersebut dituding menjadi ajang bancakan oleh sejumlah pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan oknum internal kampus yang diduga ingin meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja.
Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, dalam keterangannya pada Sabtberwen Senin, 14 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa proses tender proyek di Unila penuh dengan masalah.
Salah satu temuan Gepak menyebut adanya dugaan kongkalikong dalam proyek lanjutan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) yang melibatkan suami Rektor Unila.
“Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan suami Rektor dalam proses pengadaan proyek ini. Ada potensi kolusi dengan kontraktor yang bekerja di lapangan,” ujar Wahyudi.
Dari hasil investigasi Gepak, proyek rehabilitasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Wahyudi menyoroti kondisi para pekerja konstruksi yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama pengerjaan, serta proyek yang terkesan dilakukan asal-asalan.
Selain itu, tidak ditemukan plang kegiatan sebagai tanda transparansi proyek kepada publik.
“Pekerjaan di lapangan amburadul, tanpa APD, dan tidak ada plang proyek. Ini jelas menyalahi aturan dan bisa membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan kualitas bangunan,” tegas Wahyudi.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun fisik.
Wahyudi menilai, pelaksanaan proyek yang diduga melanggar berbagai aturan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” ancam Wahyudi.
Lebih lanjut, Gepak saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak internal Unila, khususnya saat rektor menjabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada periode 2020-2023.
Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman percakapan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor.
Diketahui, kasus ini semakin menambah panjang daftar persoalan di lingkungan Unila, yang sebelumnya juga pernah terseret dalam isu korupsi.
Sementara itu, pihak Universitas Lampung hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Gepak.
Gepak pun menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (***)