Polda Lampung Tetapkan Tersangka Pelarangan Ibadah Di Tulang Bawang


GK, Bandar Lampung – Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dimuka umum dengan menghentikan ibadah umat kristiani pada saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung melalui Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo didamping Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat ( Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat pada saat konferesi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial IMR bin BR (46) warga kampung Banjar Agung Tulang Bawang.

“Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang dikampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” kata Dodon, Selasa (18/1/2022) siang.

Modus tersangka ini, lanjut Dodon, dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sangsi pidana hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang- halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang.

“Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa yakni dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit Handphone berisikan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja, surat-surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner bertuliskan “GPI Ditutup”.

Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. [Nnd]

Tinggalkan Balasan