Polsek TBU Tangkap Seorang Warga, Diduga Sebagai Pengedar Sabu


GK, Bandar Lampung – Seorang diduga Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial H als N (27) Th warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, di tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kobes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro Senin (14/2/2022) mengatakan, Penangkapan di lakukan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan R.M Begadang Resto Jalan Diponegoro Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara.

Lanjut Kompol Robi, dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri.

Kompol Robi juga mengatakan, “Keberhasilan Team Opsnal Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu -sabu tersebut, diawali dari Informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di sekitaran jalan Diponegoro ada transaksi Narkotika, berdasarkan Informasi tsb, Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi tsb, di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis sabu – sabu,” jelas Kompol Robi. 

“Menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu – sabu itu dia dapat dari seorang laki – laki berinisial A (DPO), selanjutnya hendak di jualnya kepada orang lain,” ujarnya.

Kompol Robi juga menyampaikan, saat ini tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang – undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun,” tutupnya. [Red]

Tinggalkan Balasan