GK, Bandar Lampung – Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Kedaton. Pegungkapan itu berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki pengedar uang palsu saat tengah membelanjakan uangnya di konter pulsa.
Pelaku yaitu seorang laki-laki berinisial MA (20) Warga Seputih Mataram Lampung Tengah.
Pelaku diringkus petugas saat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Kamis (24-2-2022) sekira Pukul 22.00 Wib, bahwa pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.
Kepala Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandar Lampung Kompol Atang Samsuri, SH. menjelaskan pelaku terungkap saat pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton.
“Pemilik Konter YK (27) yang jadi korban menaruh kecurigaan lalu mengecek uang yang digunakan pelaku, karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli kemudian korban melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kedaton kemudian langsung menindaklanjutinya, dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut.
Dari tangan pelaku (MA), pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan 1 Unit Handpone milik pelaku barang bukti lainnya.
Lalu untuk didapat dari mana uang tersebut menurut pengakuan pelaku dia membelinya secara online seharga Rp.350 ribu mendapat Rp. 1.050.000,-
Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 245 KUH Pidana.
“Dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Kompol Atang.
Kapolsek Kedaton juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak membeli atau menggunakan uang terutamanya malam hari dan bila mengetahuinya segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. [Red]