Perjuangan Tarmuji untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

GK, Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), pelapor berinisial NA menyampaikan laporan pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terkait keluhan pelayanan kesehatan yang dialami oleh Sdr. Tarmuji, warga Bumirejo, Kabupaten Pesawaran saat mengakses pelayanan di IGD RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Menurut keterangan Pelapor, saat itu Sdr. Tarmuji dan keluarganya masih berada di IGD dan berharap agar mendapatkan pelayanan rawat inap, namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh dokter IGD pada saat selesai pemeriksan kesehatan, disarankan untuk rawat jalan dan apabila membutuhkan rawat inap harus menunggu persetujuan dokter spesialis bedah, yang pada saat dihubungi belum merespon.

Melihat kondisi tersebut, Pelapor berinisiatif menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Pelapor menjelaskan kronologi laporan bahwa saat itu Sdr. Tarmuji mengeluh kesakitan dan memastikan apakah dengan kondisi tersebut benar hanya mendapatkan rawat jalan. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Tim Pemeriksaan Laporan kemudian menindaklanjuti laporan dengan berkomunikasi dengan pihak RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung melalui bagian Humas, tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pelayanan kesehatan terhadap Sdr. Tarmuji. 

Pihak Humas kemudian menindaklanjuti laporan dengan menyampaikan informasi tersebut kepada bidang terkait, dari tindaklanjut tersebut diperoleh penjelasan dari dokter IGD, bahwa telah dilakukan pemeriksaan penunjang dan lain-lain kepada Sdr. Tarmuji, serta diberikan saran rawat jalan melalui poli onkologi. Pihak Humas juga menyampaikan kepada Tim Pemeriksaan Laporan apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, maka bisa menghubungi dokter penanggung jawab IGD.

Berbekal informasi tersebut, Tim Pemeriksa kemudian berkomunikasi dengan Pelapor dan meminta pihak keluarga Sdr. Tarmuji untuk berkonsultasi kembali kepada dokter IGD dan meminta kepada Pelapor untuk menyampaikan kepada dokter IGD kondisi Sdr. Tarmuji dan permintaan keluarganya agar bisa dilakukan rawat inap.

Berselang beberapa waktu, Pelapor kemudian menyampaikan kepada Tim Pemeriksa bahwa dokter IGD sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kembali kepada Sdr. Tarmuji dan akan dilakukan rawat inap dengan penanganan dari dokter spesialis penyakit dalam, karena dokter spesialis bedah belum merespon. Atas hal tersebut, Pelapor kemudian menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman karena telah menindaklanjuti pengaduannya dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO). (Rls)

Tinggalkan Balasan