GK, Bandar Lampung — Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap Seorang Pria Berinisial NY (32), pelaku pembacokan terhadap Korban M Maryani (19).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban sempat menggeber sepeda motornya saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Gang Babe, Sukamenanti, Kedaton pada Senin (2/5/2022) dini hari sehingga Perbuatan korban membuat warga sekitar geram. Korban sempat dikejar sejumlah orang.
“Korban ini lari ke rumah pelaku dengan tujuan meminta perlindungan. Namun saat ditanya pelaku, korban ini berbelit-belit sehingga terjadilah cekcok antara mereka,” ucap Kapolsek.
Saat terjadi cek-cok keduanya, kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan cara meninju pipi sebelah kanan korban. Tak sampai di situ perselisihan antar keduanya masih terjadi sehingga pelaku mengambil pedang dan melakukan pembacokan ke arah pipi korban.
“Sehingga korban yang merupakan warga Kampung Baru Raya mengalami luka bacok di bagian pipi dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga,” ujarnya.
Setelah pihak keluarga membuat laporan, dua hari berselang pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan satu buah pedang yang berukuran kecil, yang digunakan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan. (Red)