Oknum Kades Di Lamsel Diduga Asyik Main Judi Koprok Bersama Masyarakat

SIGERLINKCOM – Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, maupun hukum di Indonesia. Praktik perjudian masih terjadi dikalangan masyarakat secara terang-terangan, seperti judi dadu koprok. 

Tindak pidana perjudian diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974, mengatur tentang sanksi pidana yang berbunyi Merubah ancaman hukuman tindak pidana perjudian sebagai pelanggaran dinaikan menjadi kejahatan.
Praktek perjudian jenis apapun dilarang di Indonesia, baik oleh hukum negara maupun hukum agama. Dan kewajiban untuk memberantas praktek perjudian itu bukan hanya kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH), namun juga kewajiban seluruh komponen masyarakat termasuk Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.
Namun Bukannya ikut memberantas perjudian dan memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakatnya, seorang oknum Kepala Desa Sinarkarya, Kabupaten Lampung Selatan yang bernama Budiono,  justru memberikan contoh yang tidak baik dan melanggar hukum dengan ikut bermain judi dadu Koprok.
Berdasarkan video yang diterima oleh tim media, terlihat  Kades Sinarkarya, Kecamatan Merbau Mataram,  Kabupaten Lampung Selatan yang bernama Budiono tengah Asyik bermain judi dadu Koprok bersama masyarakat lainnya.
Dan dari hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan oleh tim media, oknum Kepala Desa (Kades) tersebut dilakukan di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Bahkan menurut keterangan seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan, oknum Kades tersebut sering ikut main judi Kopyok di lokasi tersebut.
“Ya mas, warga sering melihat Pak Kades itu ikut main judi Kopyok di lokasi ini,” ujarnya kepada tim media yang melakukan penelusuran terkait video yang dikirim ke redaksi, Senin (07/08/2023).
Bahkan menurut warga masyarakat tersebut, warga tidak berdaya untuk melaporkan praktek perjudian itu karena oknum Kades tersebut dekat dengan Bupati Lampung Selatan.
“Warga di sini tahu kalau yang ikut main judi Kopyok itu adalah Kades dari Desa tetangga, namun warga tidak berdaya untuk melaporkannya karena oknum Kades itu merupakan orang dekat Bupati,” terangnya.
Untuk itu warga masyarakat  meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menindak tegas dan memberikan sangsi hukum kepada semua yang melakukan praktek perjudian apalagi seorang Kades yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
“Atas nama warga masyarakat kami berharap kepada Polda Lampung untuk menindak tegas para pelaku praktek perjudian jenis apapun di daerah kami ini, apalagi seorang Kades yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat,” harapnya.
Dan kepada Camat Merbau Mataram dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar bisa menindak tegas Oknum Kades yang berbuat melanggar hukum, baik hukum negara maupun hukum agama.
Dilain pihak, saat tim media meminta tanggapan dan klarifikasi kepada Budiono Kepala Desa Sinarkarya yang diduga ikut bermain judi tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya, tidak ada komentar, chat dari tim media, dibaca namun tidak ada jawaban dari dirinya. | Tim.

Tinggalkan Balasan