Tim Opsnal Polsek TBU Amankan Penyalahgunaan Narkotika Berikut Kurir dan Pengedar


GARISKOMANDO.COM
– Kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh FN (23) selaku Pengedar, warga Pesawahan Teluk Betung Selatan, JLGA (22), warga Pesawahan Teluk Betung Selatan, AK (27), warga Pesawahan Teluk Betung Selatan, AYP (23), warga Lempasing Pesawaran dan AP (22), selaku kurir, warga Lempasing, Pesawaran.

Kelima pelaku tersebut sudah di tangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara Polresta Bandar Lampung Polda Lampung guna di lakukan proses lebih Lanjut.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK., melalui Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH, mengatakan penangkapan para pelaku tersebut di awali dengan laporan dari masyarakat, Kamis (12/5/2022) bahwa terdapat beberapa orang di Penginapan TORO di duga sedang ada yang pesta Narkotika.

Kemudian Tim opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung mendatangi lokasi dan di dalam salah satu Kamar Penginapan TORO tersebut terdapat 4 orang yaitu FN, JLGA, AK dan AY, yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika, kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 kantong Plastik klip berisikan sabu sabu seberat 9 Gr di dalam keranjang sampah di kamar mandi.

Kemudian di lakukan Intrograsi hasilnya di ketahui sabu – sabu tetsebut milik FN yang sebelumnya sempat menggunakan bersama dengan JLGA, AY dan AK, kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan 1 (satu) orang lagi yang mengaku bernama AP merupakan anak buah dari FN yang mengambilkan satu paket/3 butir Pil Ekstasi, selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Pelaku kita tangkap pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pkl 17.30 WIB, di penginapan TORO Jalan. Woltermonginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung berikut barang buktinya berupa:

– 1 (satu) kantong plastik Klip ukuran sedang berisi 9 gr sabu – sabu.
– 3 (tiga) butir Pil Ekstasi warna biru
– 1 (satu) buah timbangan
– 2 (dua) buah korek api
– 1 (satu) perangkat alat hisap ( bong)
– 2 (dua) buah HP
– 1 (satu) Dompet kecil warna hitam
– 3 (tiga) Plastik klip kosong ukuran sedang

Kompol Robi mengatakan, Jumat, (20/5/2022), bahwa, hasil pemeriksaan, para pelaku mengatakan, sabu sabu dan Ekstasi tersebut miliknya FN, Jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka JLGA, AK dan AY (pemakai) masing – masing dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 4 tahun, sedangkan untuk Kurir minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan untuk Pengedar minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun/hukuman mati, tutupnya. [red]

Tinggalkan Balasan