Kalianda, Sigerlink.com – Oknum Camat Kalianda diduga masih menganut azas sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit dengan melakukan kecurangan kecil-kecilan.
Meski kecil jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil, realisasi belanja Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 sebanyak 21 paket Rp 163.934.400, ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 104.764.400 per tahun.
Hal tersebut dikatakan Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Provinsi Lampung Bijak Irnando pada Sigerlink, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut Hijau menjelaslan, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2024 dan jumlah pegawai saat ini 40 orang, seharusnya belanja alat tulis kantor, bahan cetak, kertas dan cover di kantor Kecamatan Kalianda hanya sekitar Rp 59.170.000 per tahun.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun 2024, satuan biaya keperluan sehari-hari di perkantoran yang terdiri dari alat tulis kantor, bahan cetak, langganan surat kabar/majalah, air minum pegawai dan alat-alat rumah tangga bagi satker yang memiliki jumlah pegawai kurang dari 40 orang ditetapkan biaya sebesar Rp 59.170.000 per tahun.
Selain itu, sejak Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) diterapkan seharusnya pihak Kecamatan Kalianda bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab, di era digital saat ini seluruh dokumen anggaran maupun hasil musrenbang seluruhnya telah di distribusikan secara elektronik melalui aplikasi.
“Kami menduga hal ini terjadi disebabkan adanya unsur kesengajaan oknum Camat yang seakan akan tidak memahami peraturan agar dapat melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri,” Cetus Fijai.(***)
