Sigerlink, Lampung — Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor rekanan perusahaan air minum daerah (PDAM) Way Rilau di Jalan Ikan Bawal No. 58 Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/8).
Kantor Rekanan yang digeledah adalah Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa. Penggeledahan terkait dugaan korupsi jaringan Pipa Distribusi System Pompa Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Kasi penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pengeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
“Penyidik berhasil menyita dan membawa dokumen-dokumen, 3 unit Personal Computer dan 1 unit Laptop yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor dan dokumen serta barang hasil penyitaan akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses Penyidikan,” jelasnya.
Dia menambahkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018.
“Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.