LPJ DANA BOS SMPN 2 Trimurjo Rp 598.560.000 Juta Janggal

Sigerlink, Lamteng — Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Tahun 2023 milik SMP negeri 2 Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp .590.560.000,.Juta ditemukan adanya ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bos.

Diketahui, pada Laporan realisasi penggunaan dana bos untuk belanja pembayaran honor di SMP Negeri 2 Trimurjo sebesar Rp 127.560.000,. juta, disinyalir tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,

Seharusnya biaya yang di keluarkan untuk pembayaran guru honorer Rp 110.880.000,. sedangkan biaya yang di laporkan untuk pembayaran guru honorer di SMP Negri 2 Trimurjo terdapat kelebiahan anggaran sekitar Rp 16.680.000,.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigasi, jumlah guru dan tenaga pendidikan SMP Negeri 2 Trimurjo diketahui sebanyak 11 orang guru honorer

Berdasarkan pada aturan jam minimal dan maksimal seorang guru, yang telah diatur dalam undang undang tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Sumber menjelaskan, Tarif honor per jam pelajaran dikalikan jumlah jam pelajaran yang menjadi beban guru selama seminggu. Penghitungan selama seminggu itulah yang ditetapkan sebagai honor per bulan.

Selain itu, pelaporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2023 milik SMP Negeri 2 Trimurjo disejumlah aitem lainnya juga ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sumber menduga, modus penyalahgunaan dana BOS yang digunakan oknum Kepala SMP Negeri 2 Trimurjo yaitu dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, seperti pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif.

Sejumlah aitem dimaksud tersebut diantaranya sebagai berikut:

Tahap 1:Pengembang perpustakaan Rp 56.575.000,. Kegiatan ektrakulikuler Rp 12.474.000,. Pemeliharaan sarana prasarana Rp 107.055.280,. dan Kegiatan asesmen/evaluasi Rp 27.482.000

Tahap 2: Pengembang perputakaan Rp. 69.552.000,. kegiatan ektrakulikuler Rp. 20.790.000,. dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 57.610.768 dan penerima peserta didik baru Rp. 21.694.000

Lanjut sumber juga mengatakan bahwa di SMP negri 2 Trimurjo melakukan pungutan biaya terhadap siswa siswi yang mengatas nama kan Komite yang nilai cukup besar, dan ini sangat membebankan bagi wali murit.

Sementara, sampai berita ini akan ditayangkan Kepala SMP Negeri 2 Trimurjo sampai berita ini kami tayangkan Sodik selaku kepsek tidak menjawab saat di kompirmasi melalui via telepon/whatsapp,.

mau tau bagai mana modus pungli yang di lakukan oleh oknum SMP Negri 2 Trimurjo tunggu edisi mendatang. (yus)

Tinggalkan Balasan