Sigerlink, Lampung Tengah — Program Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) merupakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan salah satu tools penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.
Bimtek yang diselenggarakan 7 maret s.d 8 maret 2024 di hotel Novotel Lampung yang Di ikuti para bendahara dan kabid Pemerintahan daerah sebanyak 200 Peserta dari 62 OPD Dan 28 Kecamatan Lampung Tengah merupakan kegiatan untuk memberikan pembekalan serta bimbingan tehknis dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia di jajaran pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Irfan, pembekalan ini sangat penting bagi aparatur pemerintah daerah guna menjalankan pelayanan kepada masyarakat lebih prima dengan aplikasi SIPD RI berdasar UU no. 23 tahun 2014 pasal 391 wajib dilaksanakan dengan maksud dan tujuan menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam satu sistem.
Dijelaskan juga bahwa Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) adalah sebuah inovasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang diatur dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang berlaku sejak 27 September 2019 untuk pengganti Sistem Infromasi Manajemen Daerah (SIMDA).
“Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah”, Kata Irfan
Dijelaskan juga olehnya siapa saja yang memiliki akses aplikasi SIPD yaitu pegawai dengan akses pengguna anggaran / kepala satuan kerja perangkat daerah yang terdiri dari : Bendahara Umum Daerah. Kuasa Bendahara Umum Daerah.
SIPD-RI merupakan upaya pencegahan korupsi karena bisa mengontrol dan mengendalikan kualitas belanja di daerah agar menjadi lebih baik. (Redaksi)