Sigerlink, Lamsel — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan itu terungkap setelah delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (15/8/2024), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi.
Hendry menyebut, delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan yang terdiri dari Nasdem, Hanura, dan Perindo.
“Dapat disimpulkan, rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Hendry.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan perubahan APBD TA 2024.
“Penandatangan ini menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.
Thamrin mengatakan, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
“Seluruh rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024,” kata Thamrin. (**)
