Sigerlink, Lamsel – Mereka yang menganut azas “Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit” pun melakukan kecurangan kecil-kecilan. Meski kecil jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil dan bisa mencapai miliaran rupiah.
Gambaran perilaku korup tersebut, terlihat dalam praktek penggelembungan anggaran yang diduga masih saja dilakukan oknum pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Lampung Selatan
Tim Pemerhati Anggaran Lampung yang beranggotakan ekonom independen itu, meneliti efisiensi anggaran Disnakkeswan Lamsel tahun 2023.
Penelitian dilakukan melalui analisis sejumlah Dokumen anggaran khususnya pada 77 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang teridiri untuk pembelian alat tulis kantor, Bahan komputet, kertas dan cover sebesar Rp 323.428.400.
Hasilnya, terbukti hingga saat ini Elite-elite birokrasi Pemerintah Daerah, khususnya jajaran Disnakkeswan Lampung Selatan masih belum memiliki semangat untuk berhemat dalam menggunakan anggaran daerah.
Sumber membeberkan data, bahwa pada realisasi belanja alat bahan untuk kegiatan kantor di Disnakkeswan Lampung Selatan sepanjang tahun 2023, ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 228.708.400 per tahun.
Menurut Pemerhati Anggaran Lampung Firmansyah DT mengatakan, anggaran belanja alat tulis kantor Disnakkeswan Lampung Selatan itu, melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022.
Peraturan tersebut menjelaskan, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 59.170.000 satker/tahun. Sedangkan Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 per tahun.
Sementara, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, diketahui Disnakkeswan Lampung Selatan didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 64 dengan rincian, 47 laki laki dan 17 pegawai perempuan.
“Sesuai aturan dan jumlah pegawai tersebut, seharusnya belanja alat tulis Kantor Disnakkeswan Lampung Selatan sudah paling banyak menghabiskan anggaran sebesar Rp 94.720.000 pertahun.
Selain itu, dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pihak Disnakkeswan Lampung Selatan seharusnya bisa lebih menghemat biaya dan penggunaan kertas.
Sebab di era digital saat ini, seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penatausahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan system elektronik melalui aplikasi.
Untuk itu, diharapkan Polisi dan Jaksa melakukan pengusutan terhadap realisasi belanja alat tulis kantor Disnakkeswan Lampung Selatan yang diduga merugikan negara Rp 228 juta per tahun.
Bagaimana tanggapan Ir.Rini Ariasih,M.M selaku pengguna anggaran, tunggu edisi mendatang. (Tim)