Sigerlink.com – Lampung Barat _Dugaan tindak pidana korupsi Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Barat tahun 2024, membuat negara merugi lebih dari Rp 570 juta.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil hitung ulang tim Investigasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024, yang menetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas: alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai, bagi satker memiliki pegawai lebih dari 40 orang ditetapkan biaya Rp 1.480.000 per orang per tahun.
Berdasarkan dokumen anggaran yang menunjukkan rincian anggaran 47 paket Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Bapenda Lampung Barat tahun 2024 yang berisi rincian untuk pembelian alat tulis kantor, bahan komputer, perabot kantor, kertas dan cover sebesar Rp 718.963.200, seharusnya hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 148 juta per tahun.
“Sesuai SBM dan jumlah pegawai yang dimiliki Bapenda Lambar saat ini sudah paling banyak sekitar 100 orang. Jadi Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Bapenda Lambar seharusnya hanya Rp 148 juta per tahun.
Lebih lanjut, sumber mengaku curiga kepada pihak Bapenda Lambar sengaja untuk tidak memahami Peraturan tentang SBM. Menurutnya, dari kesengajaan itulah yang membuat terjadi pemborosan anggaran. “Ini sebuah ketidakcermatan dan asal-asalan, bahkan mungkin bisa disengaja.
Kalau menurut saya, patut juga diduga ada kesengajaan oknum Bapenda Lambar untuk bermain anggaran dengan me mark-up anggaran belanja yang melebihi standar biaya yang ditetapkan.
Untuk itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. “Jangan sampai koruptor-koruptor ini terus menggerogoti uang rakyat tanpa ada yang berani menyentuh mereka. Kami minta Kepala Bapenda Lambar dipanggil dan diperiksa terkait penyalahgunaan anggaran yang sangat jelas ini.
Beberapa kali Wartawan Media Sigerlink.com coba kompirmasi melalui via whatsapp namun Daman Nasir selaku Kepala Badan atau penguna anggaran engan menjawab.
“Seharusnya sebagai Kepala Badan sifat tranfaran/keterbukaan kepada awak media, mengingat anggaran itu milik masyakat dan harus trealisasi sepenuhnya.
Bagaimana tanggapan Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Ys)