Sigerlink, Waykanan – Pada Kamis, (14/11/2024) M.Rama Andika Sasmita, S.H. Sekretaris Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Waykanan Resmen Kadapi & Cik Raden Mendapat Laporan dari masyrakat. Adapun laporan yang diterima yaitu berupa postingan salah satu akun media sosial di facebook, akun media sosial tersebut diduga atas nama oknum KPPS di Kabupaten Waykanan, didalam postingan akun tersebut mengatakan Terimaksih Kepada Bapak Alirahman sudah banyak terbukti dan mengajak untuk memilih nomor 2. “Terimakasih Buat Bapak Ali rahman sudah banyak terbukti dan ayo kita pilih no 2 yang pasti dan jelas bersama Amanah dan Ali Rahman”
Berdasarkan Postingan tersebut Sekretaris Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Waykanan Resmen Kadapi & Cik Raden telah Melakukan Investigasi serta melakukan Konfirmasi kepada salah satu anggota PPS Kampung Panca Negeri, di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan melalui pesan WhatsApp dan menanyakan, apakah benar oknum KPPS atas nama berinisial A benar merupakan anggota KKPS di Kampung Panca Negeri pada TPS 04. Dan pihaknya mendaparkan jawaban : IYA BETUL , EMANG ADA APA BOS, APA ADA KENDALA ?,”.
Apabila Benar Salah Satu Oknum KPPS di Waykanan diduga terlibat aktif dalam mengkampanyekan salah satu paslon tertentu di media sosial, sangat disayangkan ini sudah melanggar Peraturan-peraturan yang berlaku Sebagai Penyelenggara dan sangat merugikan paslon Cabup-Cawabup Waykanan Kadapi & Cik Raden.
Pasal nya Sebagaimana diketahui pula bahwa seluruh anggota dari badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk KPPS, diwajibkan menandatangani pakta integritas dan terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Seperti dilansir situs Kemenkumham, tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai.
Kami Selaku Tim Hukum Cabup-Cawabup Kadapi & Cik Raden meminta kepada Bawaslu Kabupaten Waykanan Untuk Segera melakukan Penyelidikan dan Memeriksa permasalahan ini.
Serta kami meminta kepada KPU Kabupaten Waykanan agar memerintahkan seluruh jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Waykanan, untuk melakukan sosialisasi dan penegasan terkait pentingnya netralitas kepada seluruh anggota KPPS. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, tanpa keberpihakan. (REDAKSI)