Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Pringsewu Diduga Selingkuh Dengan Panwascam

Sigerlink, Lampung — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, diduga melakukan hubungan gelap dengan salah seorang wanita berinisial AM yang diketahui betugas sebagai Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan di Kabupaten setempat.

Dugaan hubungan gelap ini mencuat setelah awak media mendapatkan informasi, dan data yang diperoleh dari salah satu narasumber.

Dugaan hubungan gelap ini terungkap setelah bukti bukti chat percakapan antara Suprondi dan wanita berinisial AM, yang menunjukan adanya hubungan spesial di antara keduanya.

Selain itu, ditemukan juga bukti postingan di media sosial Facebook dan Instagram pribadi Ketua Bawaslu Pringsewu atas nama Suprondi yang berisi Poto dan chat keduanya yang sedang merindu dilanda asmara, yang selang beberapa saat postingan tersebut sudah tidak adalagi. Disinyalir, postingan Facebook dan Instagram tersebut dilakukan oleh orang yang sakit hati atas hubungan gelap keduanya.

Menurut narasumber, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu dengan seorang Panwascam tersebut telah menyalahi prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu yang secara gamblang dijelaskan dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Permasalahan ini akan kami teruskan ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah berkonsultasi ke Bawaslu RI dan bersurat secara resmi ke DKPP RI untuk segera dilakuan pemberhentian tetap” Tegasnya.

Hingga berita ini di rilis, yang bersangkutan belum mau untuk memberikan tanggapannya Kendati sudah d konfirmasi Via WhatsApp. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan