Dana SPP Rp900 Juta Dipertanyakan, Sekretaris dan Bendahara Saling Tuding

Sigerlink, Lampung Barat — dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks PMPM senilai Rp 900 juta di Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak jelas kegunaannya. sejumlah peratin yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa sejak tahun 2016 kegiatan simpan pinjam perempuan sudah tidak berjala, Sekretaris dan Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan justru terkesan saling tuding.

“simpan pinjam perempuan tersebut mulai dari tahun 2016 sudah tidak berjalan, setiap kami rapat kecamatan selalu tidak membuah kan Hasil kerena uang simpan pinjam itu tidak jelas alias tidak ada di rek siapa yang mau tanggung jawab. kalau lebih jelas nya coba tanya Pengurus UPK, ” ungkapnya.

Dilain sisi, Bendahara UPK simpan pinjam Kecamatan Sukau, Suyati ketika ditemui di kediaman nya senin (16/11/2023) membenarkan bahwa kegiatan simpan pinjam perempuan yang bersumber dari dana eks PMPM tersebut sudah lama tidak berjalan, dengan asalan jika semua dana nyangkut di peminjam dan sisa uang di rekening hanya berkisar Rp 2 juta rupiah.

Namun suyati mengatakan jika pemerintah ada wacana untuk mengalihkan dana tersebut ke Badan Usaha Bersama, tetapi bagaimana mau membentuk Bandan Usahan Bersama jika uangnya sudah tidak ada lagi.

“kalau mau lebih jelasnya tanya aja Ibu Susi karena saya selaku bendahara tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut bahkan semua data peminjam dan rekening bank ada sama Ibu Susi Selaku Sekretaris,” jelasnya.

terpisah, Sekretaris UPK ketika ditemui di kediamanya mengukapkan bahwa program simpan pinjam perempuan tersebut sudah tidak berjalan lagi sejak program PMPM di hapuskan dengan alasan uang di rekening tersisa puluhan juta saja dan dana yang nyangkut di masyarakat sebesar Rp 900 juta.

“sekarang kami lagi di minta oleh Inspektorat
Lampung Barat untuk menginput data lagi karena mau membentuk Bumdes, dan terkait rekening upk dan daptar peminjam itu yg pegang ibu yanti selaku bendahara upk bukan saya,” ucapnya.

Dilain tempat, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Pekon ketika ditemui di ruang kerjanya pada rabu (8/11/2023) mengatakan jika Bumdes yang terdapat di Kecamatan Sukau tidak terbentuk dengan alasan dananya tidak ada di rekening.

“kami sanggup mebentuknya kalau uangnya sudah tidak ada lagi, minimal uang yang ada di rekening itu masih ada 75 persen lagi, lebih lanjut coba tanya ke inspektorat kerena mereka yang punya pungsi pengawasan semua data datanya ada di sana kalau dinas pemberdayaan masarakat pekon ini cuma pembinaaan, ” ujarnya.

menanggapi permasalahan kasus simpan pinjam Kecamatan Sukau tersebut, Aktipis Lampung Barat, Hardolin meminta agar jajaran inspektorat bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Liwa dalam mengusut kasus ini. secara logika kalau simpan pinjam sudah tentu ada uang masuk dan uang keluar dan itu dapat di lihat dari transaksi perbankan , kalau dana sejumalah 900 juta itu macet semua ia khawatir ada kesengaja dimacetkan. (red)


 

Tinggalkan Balasan