Pansus DPRD Lampung Beri Catatan Atas Temuan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022

SIGERLINKCOM | Budi Yuhanda sebagai Juru Bicara Panitia khusus (pansus) laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI DPRD Provinsi Lampung menyampaikan laporan dan catatan terhadap LHP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Hal itu dikatakan Budi saat menyampaikan laporan pansus pada sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pembicaraan tingkat dua dalam rangka laporan panitia khusus pembahasan pansus laporan hasil pemeriksaan Provinsi Lampung atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung, Rabu 21 Juni 2023.
“Syukur alhamdulillah pada tahun 2022 Provinsi Lampung kembali berhasil meraih nilai wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil opini BPK atas laporan keuangan Provinsi Lampung tahun anggaran 2022,” ungkapnya.
Ia mengatakan dalam perolehan tersebut jangan terlena karena masih ada catatan BPK tentang Pengelolaan keuangan daerah Provinsi Lampung tahun 2022. 
“Opini WTP ini harus menjadi cambuk, motivasi tersendiri bagi Pemda provinsi Lampung yang saat ini sedang menjadi sorotan nasional dengan beberapa kasus, untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih baik, efektif dan efisien sehingga mampu membuat masyarakat Lampung menjadi lebih sejahtera,” ungkap anggota DPRD Komisi V itu. 
Lanjutnya, secara umum ada lima temuan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah Provinsi Lampung, yaitu :
1. Tindak lanjut rekomendasi BPK yang belum maksimal dilakukan Pemprov Lampung.
2. Masih terdapat Ketidakpatuhan pada SOP dalam mengelola keuangan daerah.
3. Pengelolaan keuangan daerah belum baik, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, antara lain:
a. Pendapatan Daerah : Penagihan tunggakan Pajak dari tahun 2017 sampai dengan 2021 yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Permukaan (PAP), pungutan retribusi digunakan langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Penyusunan target pendapatan terlalu rendah jauh dari potensi, tarif sewa alat masih menggunakan tarif lama dan belum direvisi.
b. Belanja Daerah Bantuan Organisasi Masyarakat oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk lebih cermat dalam Penganggaran dan Pendistribusian atas alokasi Dana Hibah.
4. Masih terus berulang kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi barang, HPS tidak sesuai.
5. Kelebihan bayar bagi ASN yang sedang tugas belajar, menunaikan ibadah haji dan item lain-lain. | Red.

Tinggalkan Balasan