SigerLink Lampung Tengah-Hanya dalam satu bulan saja biaya perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023 menguras uang rakyat sebesar Rp 1,7 miliar.
Hal ini mengundang perhatian Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) untuk angkat bicara.
Ketua KPAL Firmansyah DT mengutarakan, anggaran perjalanan dinas DPRD Lampung Tengah untuk 1 bulan saja mencapai Rp 1,7 miliar. kalau untuk satu tahun berarti jumlahnya Rp 21,302 miliar, Itu pemboroasan.
“Bila benar, maka saya sangat prihatin akan keberpihakan anggota DPRD Lampung Tengah bagi kesejahteraan dan pembangunan Lamteng ke
depan. Jadi anggota DPRD Lamteng dipilih rakyat hanya untuk ‘jalan-jalan’ yang tidak ada hasil konkrit untuk rakyat,” ungkap Firman kepada Sigerlink, kemarin (2/3/2024).
Lanjut Firman, berdasarkan pengalaman sejumlah kerabat yang pernah 5 tahun sebagai legislator, dana perjalanan anggota DPRD begitu besar adalah hasil konspirasi untuk meloloskan APBD.
“Masa perjalanan dinas sampai puluhan miliaran, kapan Lampung Tengah mau maju. Kalau satu tahun perjalanan dinas sebanyak Rp 21 miliar lebih, kalau buat infrastruktur berarti sudah berapa kilometer panjang jalan yang dibuat aspal,” ungkapnya.
Menurut Firman, Perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD Lampung Tengah selama ini, Output perjalanan dinas tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Inilah yang menimbulkan pemborosan yang luar biasa. Rakyat merasa gusar melihat anggaran perjalanan dinas DPRD Lamteng yang semakin membengkak setiap tahunnya.
Pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 dan PP tentang hal dan administrasi keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Terkait realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung Tengah diduga tidak sesuai dengan ketentuan Standar Biaya Masukan. Temuan ini menunjukkan bahwa adanya cacat di sistem dan proses penyusunan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Tengah dan terjadi setiap tahun,” katanya.
Sebagai contoh: Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam (Delapan Jam) Kegiatan Reses 50 anggota DPRD Lampung Tengah yang dianggarkan sebesar Rp 135 juta diduga terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp 67.500.000.
“Jadi 1 kali Kegiatan Reses yang dilaksanakan selama 3 hari pada 5 Dapil masing-masing Anggota DDPR uang Hariannya Rp 450 ribu per orang dan dalam 1 tahun 3 kali reses, jadi totalnya Rp 1.350,000 per orang,” jelasnya.
Hal ini diketahui, berdasarkan Peraturan Lampung Tengah nomor 49 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023, menetapkan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam (Delapan Jam) Lampung [Pepres 33/2020] Rp 150,000 orang/hari.
Sementara, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Drs. Ichsan, M. si saat dikonfirmasi mengatakan dirinya masih perjalanan ke Surabaya.
“Saya masih di Surabaya, kalau mau ketemu selasa Saya dikantor,” jawab Sekwan Ichan, Sabtu (2/3/2024).
Berdasarkan dokumen Evaluasi Sasaran Triwulan II Tahun 2023 terhadap target RPJMD Tahun 2023 yang dijabarkan pada Tabel 2.1. sebanyak 11 paket perjalanan dinas kegiatan sekretariat DPRD Lamteng senilai Rp 21 miliar diantaranya sebagai berikut :
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Rp 12.935.146.000; Pendalaman Tugas DPRD Rp 2.831.278.000; Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp 1.421.494.000: Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Rp 377.722.000: Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp 1.836.312.000; Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp 130.124.000; Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp 599.927.000; Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah Rp 314.462.000; Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp 235.709.000; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp 193.966.000; Pembahasan Pertanggung jawaban APBD Rp 426.375.000.
Bersambung…
(Tim-SG)