Menyikapi persoalan Salah satu Debitur Bank BTPN Syariah yang merasa tidak nyaman dan terancam Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK Melalui Idris Abung Dengan tegas mengatakan ” terkait perilaku Debtcolektor Bank BTPN Syariah Kami Akan Melakukan Aksi dan menempuh Jalur Hukum”
Masih menurut Pria Gondrong ini dengan gamblang memaparkan mulai dari akar persoalan saudara DR meminta pendampingan hingga duduk permasalah ketidak nyamanan dirinya atas prilaku pihak Debtcolektor yang selalu datang ramai ramai menggeruduk kediamannya.
“Beberapa Minggu yang lalu datang seorang laki laki yang berkonsultasi kepada kami, dirinya mengatakan jika dirinya merasa tidak nyaman dengan prilaku gerombolan perempuan penagih hutang pihak Bank BTPN Syariah Bandar Lampung, yang ketika datang selalu beramai ramai dari sore hingga larut malam pukul 22- 23 malam sehingga mulai pihak tetangga merasa risih terganggu begitupun pihak keluarganya yang merasa resah dan terancam
Parahnya lagi, tidak hanya prilaku itu saja yang diterima berdasarkan alat petunjuk dan alat bukti yang telah kami himpun para perempuan Debtcolektor ini sering mengeluarkan kata kata yang kurang pantas hingga melakukan pengancaman akan membuat malu keluarga ini ditengah warga.
Puncaknya, kemarin malam Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib pihak kami dikabarkan kejadian penggerudukan ini terulang kembali, sehingga kami memastikan kebenaran hal ini, ternyata benar saja di kediaman saudara DR awalnya telah berkumpul sekitar 4 orang perempuan yang mengakui penagih hutang pihak Bank BTPN Syariah Bandar Lampung, yang tak lama kemudian datang lagi sekawanan kelompok ini sehingga mereka berjumlah lebih kurang 6-7 orang.
Rancunya lagi meski mereka datang beramai ramai Disaksikan oleh pihak Ketua RT, Tokoh masyarakat Komplek perumahan Bilabong Dan Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan, Rombongan penagih yang di wakilkan salah satu dari rombongan penagih yang ditengarai bernama Videa Dinda ini sempat mengatakan mereka tidak dibekali surat perintah penagihan ataupun surat legal yang berisikan surat kuasa saat ditanyakan surat tugas dari perusahaan atau surat perintah melakukan penagihan menjawab tidak ada
Menurut Videa Dinda sistem pola penagihan yang seperti ini telah diketahui pihak Bank BTPN Syariah Bandar Lampung dan dibenarkan pihak perusahaan ungkap Videa Dinda yang menegaskan jika mereka adalah Bagian dari karyawan PT. Bank BTPN Syariah yang ada dalam naungan Bank BTPN atau bagian pembiayaan (Finance) dan sudah menjadi aturan SOP perusahaan Semua peminjam yang mengalami keterlambatan memang harus didatangi beramai ramai
Dalam pengakuannya hal semacam ini bukan hanya pihak DR yang mengalami perilaku seperti ini tapi hal ini berlaku Kesemua peminjam, persoalan mengenai jam penagihan memang kebanyakan malam hari hingga dengan alasan jika siang hari rata rata pihak peminjam selalu tidak dirumah.
Saat ditanyakan kepada Videa Dinda apakah saudara DR pernah diberikan surat teguran atau peringatan terkait keterlambatan dirinya mengatakan tidak, tapi videa Dinda menjelaskan memang Ibu N yang merupakan Istri dari DR sering mengalami keterlambatan pembayaran tapi tidak sampai menunggak.
” Secara logika apa bisa dibenarkan jika Peminjam yang jelas domisilinya, pekerjaannya hanya karna mengalami keterlambatan Minggu sampai di gruduk beramai ramai oleh penagih hutang pihak bank yang rata rata perempuan seperti ini,
Sehingga Kami Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan akan mempelajari persoalan ini lebih dalam dan akan segera menindak lanjuti.
Yang untuk sementara ini ada beberapa persoalan yang sangat krusial sehingga dengan hal ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melaporkan kepihak OJK melakukan Aksi dan Membuka Posko pelaporan warga yang mengalami hal serupa, Melakukan Aksi dan membawa urusan ini keranah Hukum sebab menurut kami telah memiliki unsur Tindak pidana selain meresahkan mengganggu ketentraman, sementara dalam bukti bukti yang dimiliki pihak Saudara DR selalu membayar tunggakan meski mengalami keterlambatan.
Idris Abung negaskan kami akan segera melakukan konfrensi pers yang nantinya akan kami buktikan seperti apa kebobrokan pola manageman, Sistem Penagihan pihak Bank BTPN Syariah hingga adanya indikasi indikasi hal yang bisa saja merugikan pihak Bank BTPN ini ” ujar Idris Abung. (Red)