siger link- Lampung Barat
Dpc Lsm Tekad kabupaten lampung Barat Zauhari meminta pihak kejaksaan untuk mengusut aliran Dana simpan pinjam perempuan sebesar Rp. 900 juta di kecamatan sukau yang mandek semenjak tahun 2017 dan diduga tidak digulirkan lagi ke masarakat,
Selain itu Zauhari juga mengatakan bahwa uang negara tersebut memang di peruntukan untuk kesejahteraan masarakat melalui program PNPM dan bukan hibah perorangan atau warisan nenek moyang.
kita lihat saja dalam pemberitaan media banyak nya pengurus UPK yang sudah masuk bui kerena mencoba mengelapkan dana tersebut, yang namanya simpan pinjam perempuan itu kan jelas mekanismenya, kebanyakan modus korupsi yang di lakukan oleh oknum pengurus UPK SPP eks PNPM itu memfiktifkan nama daptar peminjam yanh akhirnya Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Berahir di jeruji Besi, apa lagi dana tersebut akan di transformasikan ke Bumdesma, wajar pengurus yang Baru tidak mau membentuk Bumdesma kalau uang nya tidak jelas kemana, uang Rp.900 juta itu banyak
oleh kerena itu pihak nya akan mendorong inspektorat lampung Barat dan Kejaksaan untuk memeriksa dana tersebut jadi tidak ada alasan lagi inspektorat lampung barat diam tidak melakukan pengauditan. atau jangan jangan inspektorat takut mengusut kasus ini di karenakan ada Beking kuat yg melindungi pengurus upk Simpan pinjam perempuan kec sukau yang jelas bermasalah ini ujar jauhari.
sekedar di ketahui permasalahan kasus simpan pinjam perempuan eks PNPM kec. sukau sempat mencuat dari keterangan sejumlah peratin dan mantan peratin yg mempertanyakan kejelasan anggaran tersebut, berulang kali kami mengadakan rapat di kecamatan kerena ada wacana bahwa dana simpan pinjam perempuan tersebut akan di transpormasi kan ke Bumdesma, tetapi sampai saat ini Bumdesma kec sukau tidak bisa terbentuk kalau dana nya sudah tidak ada lagi.
hal ini di benar kan oleh Suyanti selaku Bendahara simpan pinjam perempuan kecamatan sukau saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa program tersebut sudah lama tidak bergulir lagi semenjak tahun 2017 dengan alasan uang nya nyangkut ke masarakat.
dan sisa uang di rekening hanya tersisa Rp. 2000.000,- lagi, jadi apa yang di bentuk kalau uang nya sudah tidak ada tukas suryanti lebih lanjut silah kan tanya langsung ke ibu susi selaku sekertaris UPK SPP eks PNPM dia yang pegang rekening bank dan daftar masarakat peminjam. saya tidak pegang data jadi tidak tau siapa saja daftar nama peminjam ujar susi.
menanggapi keterangan yang di nilai janggal oleh bendahara UPK simpan pinjam kec sukau awak media mengklarifikasi nya langsung ke kediaman susi selaku sekretaris UPK SPP , susi membenar kan bahwa program itu sudah lama tidak berjalan dan bumdesma belum terbentuk saya sekarang di minta inspektorat untuk mengimput data. susi juga keberatan kalau ibu yanti mengatakan Bahwa dia tidak tau atau tidak pegang buku rek kerena rekening bank dan data masarakat peminjam ada sama dia bukan sama saya tukas susi.
terpisah pihak dinas pemberdayaan masarakat pekon saat di konfirmasi masalah ini melalui kabid pemberdayaan masarakat pekon oka mengatakan pihak nya sudah membuat laporan ke gubernur lampung bahwa kecamatan sukau tidak sanggup untuk mentransformasikan dana simpan pinjam eks pnpm itu ke Bumdes Bersama sesuai dengan peraturan menteri Desa Tertingal Dan transmigrasi No.51 tahun 2021 ujar oka kepada awak media.
Meskipun hal tersebut terlihat janggal, dan berpotensi terjadinya kerugian negara dengan nilai anggaran yang cukup fantastis namun sampai dengan saat ini Inspektorat dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata terkait dengan permasalahan tersebut, bagaimana mungkin anggaran yang sedemikian besar bisa habis tanpa ada pertanggung jawaban yang jelas. (Red)