Sigerlink, Lampung Selatan — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan denda, penghapusan tunggakan pokok pajak, dan denda Jasa Raharja, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan.
Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi Gerindra Edo Saputra Wijaya, menyambut baik program ini dan mengajak masyarakat untuk melihatnya sebagai peluang untuk menata kembali administrasi kendaraan mereka.
“Program ini bukan sekadar keringanan pajak, tapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kita patut mengapresiasi inisiatif dari Bapak Gubernur Lampung yang memberikan ruang bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan,” ujar Edo, Minggu (20/4/2025).
Ia menambahkan, kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan.
“Apa yang kita bayarkan kembali lagi ke kita dalam bentuk fasilitas umum. Maka program pemutihan ini jadi momen yang baik untuk ikut berkontribusi dengan ringan,” imbuhmya.
Lebih lanjut, Edo juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 mendatang, sistem penegakan hukum akan diperkuat, termasuk kemungkinan penghapusan data kendaraan yang tidak lagi aktif membayar pajak.
“Bukan untuk menakuti, tapi agar kita lebih siap dan tidak dirugikan nantinya. Selagi ada pemutihan, mari dimanfaatkan,” ujar Edo.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Lampung, termasuk Kabupaten Lamsel, Informasi lengkap dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah atau Whatsapp Center Bapenda di nomor 0852-6788-4488. (*)