Sigerlink, Lampung Selatan — Oknum Kepala Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, Iskandar diduga kuat melakukan Mark Up Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dugaan Mark Up Dana Desa itu terlihat pada realisasi pekerjaan rabat beton di dusun salam rejo desa Kaliasin yang direalisasikan dengan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan tahun 2024.
Hasil investigasi bahwa kedua pekerjaan Rabat beton tersebut sangat tidak sesuai dengan nilai anggaran yang sudah di realisasikan pada APBDes Kaliasin untuk tahun 2023 dan 2024.
Seperti pada pekerjaan Rabat beton tahun 2023 hanya direalisasikan dengan lebar 2 meter terpisah, panjang tidak sampai 300 meter dan ketebalan bervariasi ada yang 13 cm, 14 cm dan 15 cm sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi pada RAB. Begitu juga pada realisasi pekerjaan Rabat Beton tahun 2024, sehingga ada dugaan unsur kesengajaan telah terjadi Mark Up dan korupsi pada pekerjaan itu.
Warga setempat saat dimintai keterangan mengatakan bahwa kedua lokasi Rabat Beton itu di kerjakan selama dua tahun.
“Itu cor beton yang pertama di kerjakan awal tahun 2023 dan di tahun 2024 ini dikerjakan lagi. Ya sekarang kondisinya seperti itu, mungkin material semenya kurang sehingga batu splitya uda kelihatan, ” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya pada Rabu, 3/7/2024.
Menurut warga kedua pekerjaan itu tidak dipasang papan (Plang) proyek sehingga warga setempat tidak mengetahui berapa nilai Dana Desa yang direalisasikan pada kedua titik pekerjaan Rabat Beton itu. Sehingga ada unsur kesengajaan Kepala. Desa mengabaikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Mana kami tahu berapa anggaran semua pekerjaan cor beton itu karena gak ada plang proyeknya, mungkin dirahasiakan biar kami warga tidak tahu. Kalau masalah ukurannya coba ukur aja mas, “jelas warga.
Sementara, Kepala Desa Kaliasin Iskandar saat di konfirmasi pada Kamis 4/7/2023 melalui pesan WhatsApp tidak menjawab dan merespon konfirmasi wartawan. (Red)