DPRD Tanggamus Boros Anggaran  Indikasi Mark-up Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Rp 17,5 Miliar

Sigerlink, Tanggamus – Ditengah hiruk-pikuk kasus dugaan korupsi mark-up anggaran perjalanan dinas yang kini tengah ditangani Kejati Lampung, DPRD Kabupaten Tanggamus kali ini kembali mendapat kritik dari Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) terhadap kebijakan anggaran yang masih cenderung didominasi hanya untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat internal.

“Postur belanja Sekretariat DPRD Tanggamus selama 2 tahun terakhir masih cenderung didominasi untuk belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa. Dalam hal ini belanja operasional yang meliputi pembelian barang atau jasa habis pakai yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat internal,” kata sekretaris KPAL Feryansyah, Minggu (26/11/2023).

Dari data yang diperoleh KPAL, lanjut Feryansyah, pada APBD 2023 Sekretariat DPRD Tanggamus dialokasikan angaran Belanja Operasi Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang tak tanggung-tanggung, hingga capai Rp 17.526.734.800 dan ditahun sebelumnya (APBD 2022) Rp 16.808.771.400.

“Pemborosan dan terkesan membuang-buang uang rakyat terjadi di Sekretariat DPRD Tanggamus. Dimana hanya untuk biaya pembayaran rekening air, telepon dan listrik selama setahun benar-benar tidak mencerminkan penghematan anggaran,” terangnya.

Menurut catatan KPAL, sambungnya, Sekretariat DPRD Tanggamus melakukan pemborosan anggaran pada kegiatan yang sepatutnya tidak perlu, karena tak mempunyai manfaat bagi masyarakat secara langsung.

“Apakah Sekretariat DPRD Tanggamus melakukan itu karena kelebihan anggaran? Alokasi untuk biaya jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp 17,5 miliar ini sangat boros dan hanya menghambur- hamburkan uang pajak rakyat saja, ini benar-benar tidak masuk akal sehat dan sangat menyakitkan hati rakyat,” ungkap Fery.

Selain itu dari hasil pengamatan KPAL, terdapat perbedaan mencolok dan tidak sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiatan yang dilaksanakan pihak Sekretariat DPRD Tanggamus.

“Anggaran Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp 17,5 miliar terindikasi mark-up anggaran. Hal ini disebabkan perencanaan yang buruk dan dugaan politik anggaran yang tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat Tanggamus dalam sejumlah proyek. Dapat dibayangkan hal seperti ini saja jadi lahan bancakan, apa lagi anggaran kegiatan lainnya,” beber Fery. (**) 

Tinggalkan Balasan