Siger link, Lamsel —Ditengah operasi besar-besaran penertiban BBM ilegal, satu Gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Insinyur Sutami Lumatang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal milik seseorang yang dikenal dengan Maralo, diduga kegiyatan tersebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh hukum.
Dari hasil penelusuran koran ini dilapangan, nampak jelas Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar yang ditampung memakai Tardon ukuran 1000 liter, Praktik ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Subsidi solar ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah salah satu tim koran ini melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya, Maralo, selaku pemilik Gudang penampungan BBM jenis Solar tersebut, iya mengatakan pihak Polsek Tanjung Bintang sudah datang kesini, dan jangankan sekelas polsek, silahkan saja laporkan ke Polda saya tidak takut, Tantangnya.
Maka dari itu diharapkan aparat hujum khususnya Polda Lampung untuk membongkar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut, tak sedikit masyarakat menilai dan lantangnya Mardon menyebut dirinya tidak takut di laporkan Kepolda Lampung terkait bisnis haramnya diduga ada beking kuat di balik praktik haram ini.
Jika benar ada “pemain besar” di belakang Gudang ilegal ini, maka siapapun dia, harus ditindak. Hukum tidak boleh kalah oleh uang atau kekuasaan.(**)
