Sigerlink, Tanggamus – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesai Nomor 112 tahun 2024 tentang identifikasi potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota – Wakil Walikota, tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus telah telah menyelesaikan proses pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Tujuan dilakukanya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan Langkah – Langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Kabupaten Tanggamus petakan potensi TPS rawan pada pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan / hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan diambil dari basis Kelurahan/Pekon di 20 Kecamatan Se-Kabupaten Tanggamus yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pemgambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada (10 – 15 November 2024).
Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Menyusun variable dan indicator TPS rawan pada pemilihan 2024, terdapat 8 (delapan) variable dan 28 indikator dengan rincian sebagai berikut :
1. Penggunaan Hak Pilih : Terdapat Pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (Meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) ; Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) ; Terdapat potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK); terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; terdapat Riwayat TPS yang menggunakan system Noken tidak sesuai ketentuan (khusus TPS yang memiliki Riwayat pemungutan suara Pemilhan melalui sisten Noken); terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
2. Keamanan : Memiliki Riwayat terjadi kekerasan di TPS; memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelengara pemilihan; terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
3. Politik Uang : Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
4. Politisasi SARA : Terdapat Riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
5. Netralitas : Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan Tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
6. Logistik : Memiliki Riwayat logistic pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu; memiliki Riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pemungutan atau penghitungan suara pada saat pemilu; memiliki Riwayat keterlambatan pendistribusian logistic pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
7. Lokasi TPS : TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); TPS didirikan di wilayah rawan konflik; TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh:banjir,tanah longsor, gempa); TPS dekat Lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); TPS berada didekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; TPS di lokasi khusus.
8. Jaringan internet dan Listrik : terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS; Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. (**)



