Sigerlink, Balam — usang, itulah kata-kata yang pertama kali terlontar dari lidah sebagian masyarakat jika melihat dan menelisik secara langsung kendaraan truk pengangkut sampah milik Kota Bandar Lampung.
Derap laju kendaraan yang sudah kurang layak untuk beroperasi itu, tentu menyita banyak perhatian. Mulai dari kondisi fisik kendaraan yang tampak reyot, bak truk bolong-bolong hingga ban yang sudah habis terkelupas.
Ironisnya kondisi kendaraan tersebut begitu kontras dan selaras dengan pajak yang menunggak hingga bertahun-tahun. Dari data primer yang tersaji, kuat dugaan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung ogah-ogahan untuk membayar pajak kendaraan truk pengangkut.
Hasil investigasi dan observasi yang dilakukan oleh kru media siger Link pada tanggal 25 November 2023 terdapat sebagian besar dari jumlah keseluruhan truk yang ada, pajaknya menunggak dan tidak terbayarkan. Hal tersebut nampak secara jelas dari plat kendaraan yang terpasang.
Lebih lanjut, untuk melengkapi dan memperkuat dugaan mengenai hal tersebut. kru melanjutkan penelusuran dengan mewawancarai salah satu sumber yang memahami masalah tersebut.
Sumber menjelaskan bahwa memang banyak sekali kendaraan yang sudah menunggak pembayaran pajaknya hingga bertahun-tahun bahkan terdapat kendaraan yang sudah distop pembayaran pajaknya.
“Sebagian besar memang banyak yang menunggak, ada yang menunggak dari tahun 2012, tahun 2015, tahun 2018, tahun 2019, tahun 2020, 2021, Ya berpariatif lah. Bisa dilihat ada juga kendaraan yang platnya tidak terpasang mungkin untuk kamuplase kendaraan yang memang sudah tidak bayar pajak.”Jelasnya.
Selain dari pada itu sumber juga menjelaskan, bahwa secara SOP Dinas Lingkungan Hidup juga tidak melaksanakannya secara benar. Mulai dari sebagian besar truk tidak ada jaring yang diperuntukan sebagai alat penutup sampah agar tidak berceceran. Hingga tidak adanya penimbangan Volume sampah yang dibawa oleh truk pengangkut.
Sampai berita ini dilansir, belum ada klarifikasi secara resmi dari Dinas terkait. (Tim)