Anggaran Bimtek Aparatur Pekon Lambar Terindikasi Korupsi

Sigerlink, Lambar — anggaran bimtek yang dikuti aparat Pekon Se- Lampung Barat dalam rangka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatus Dalam Mengimplementasikan Program Smart Village tahun 2024 sebesar Rp. 786.000.000,- diduga terindikasi Korupsi.

Pada tahun 2024, Aparat Pekon se Lampung Barat mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas Aparatur Dalam Implementasi Program Smart Village, acara Bimtek di adakan di hotel Swis Bel Bandar Lampung dan sebagiannya menginap di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung.

Acara Bimtek yang diadakan oleh pihak BKAD diketahui memakai dana bantuan provinsi, dan setiap Pekon mengutus dua orang peserta dan di biayai Rp.6.000,000 juta, dua peserta X 131 Pekon = Rp.786.000,000,- juta.

Menurut pengakuan narasumber, yang ada di Bandar Lampung menjelaksan jika, pihak penyelenggara sudah memesan 40 kamar, perhari sewa kamar Rp.600.000 ribu X 2 hari =Rp.1200.000 X 40 kamar = Rp.48.000.000,- itu sudah termasuk sarapan pagi,” lanjut nara sumber, “peserta berangkat ke Bandar Lampung dengan biaya sendiri,” ujarnya.

Menurut informasi yang di dapat, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Program Smart Village di Bandar Lampung, perkiraan phanya menelan anggaran Rp.400.000.000,-
PSedangkan anggaran yang terkumpul untuk Bimtek Rp.786.000.000,- kemana sisa Rp 386.000.000,- tersebut.

Sepertinya pihak ke tiga diduga telah menyelewengkan anggaran dana Bimtek se Lampung Barat yang di adakan di Bandar Lampung.

Dimohonkan kepada APH setempat untuk mengusut tuntas kasus Bimtek ini, dan dari itu juga di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP Lampung, inspektorat dan Kejari yang ada di Lampung Barat untuk periksa oknum pihak ke tiga yang diduga menyelewengkan uang Negara, jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka oknum tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.

Jika terbukti bersalah maka oknum pihak ke tiga tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini, barang siapa pun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi maka oknum tersebut harus di tangkap serta di seret ke penjara. (**)

Tinggalkan Balasan