Blog

  • Pendaftaran SIPSS Polri 2022 Kembali di Buka, Cek Syaratannya

    GK, Bandar Lampung – Bagi yang ingin menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022 kembali dibuka.

    Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

    “Sudah di buka,” Kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Kamis (27/1/2022).

    SIPSS adalah sekolah pendidikan kepolisian untuk lulusan D4, Sarjana (S1) hingga S2.

    Bersumber dari pengumuman tentang penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2022, penerimaan kali ini di buka secara umum, penerimaan calon Perwira Polri untuk di didik menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah lnspektur Palisi Sumber Sarjana.

    Jumlah peserta didik yang akan dibutuhkan SIPSS sebanyak 100 orang, dengan rincian penerimaan jalur Reguler sebanyak 84 orang, dan jalur Proaktif sebanyak 16 orang, nantinya akan menjalani pendidikan selama 6 (enam) bulan, di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

    pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah (Panda) dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat, Peserta nantinya akan menjalani pendidikan yang akan dibuka pada tanggal 8 Maret dan berakhir pada 8 September 2022.

    Kampanye dan pendaftaran online dimulai pada tanggal 26 Januari sampai dengan 30 januari 2022, jika anda berminat untuk mendaftar, syarat dan pendaftaran dapat di buka di website ( penerimaan.polri.go.id ). [Yie]

  • KPK Lakukan Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Konstruksi Jalan Nasional


    GK, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Supervisi atas penanganan Kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan konstruksi Jalan nasional di Provinsi Lampung dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar yang masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

    Kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada Senin (24/01/2022) di Mapolda Lampung.

    Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

    “Kami juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI,”kata Alin, Rabu (26/1/2022).

    Adanya bantuan yang diberikan oleh Lembaga Antirasuah ini ditujukan agar penanganan dalam proses penyidikan bisa segera dapat berjalan hingga ke persidangan.

    “Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini,”ujar Ali.

    Terkait Supervisi yang dilakukan oleh KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus tersebut.

    “Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung yang dalam hal ini subdit III Tipidkor sangat terbantu dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,”ujarnya saat dihubungi wartawan. [Red]

  • Dukung Pembangunan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 01/Panjang Ikuti Kegiatan Musrenbang

    GK, Bandar Lampung — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan Tahun 2022.

    Bertempat di Kantor Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, pada Rabu (26/1) Musrenbang ini di hadiri oleh Seklur Karang Maritim Sujito, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/LPM Hasan Basri, Babinsa Karang Maritim Serda Nora Mirta, Tim TPPK Kecamatan Panjang, Tokoh Masyarakat Lingkungan 1, 2 & 3 Kel. Karang Maritim, LKM Karang Maritim Bpk Widodo serta para RT sekelurahan Karang Maritim.

    Dalam kesempatan ini, Serda Nora Mirta Babinsa Koramil 01/Panjang Kodim 0410/KBL mengucapkan terima kasih kepada perangkat kelurahan dan seluruh elemen masyarakat yang hadir, sehingga kegiatan Musrenbang ini bisa berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta menghasilkan kesepakatan untuk kepentingan demi memajukan kesejahteraan warga.

    Nora Mirta mengatakan, melalui Musrenbang ini, semua berharap menghasilkan kesepakatan yang nantinya akan membuat suatu Desa/Kelurahan lebih maju, lebih harmonis dari sebelumnya.

    “Sebagai Babinsa TNI AD pada umumnya, harus selalu siap membangun sinergitas dengan perangkat kelurahan serta elemen masyarakat lainnya, yang tujuannya untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat Kelurahan Karang Maritim khusus nya,” ujar Nora Mirta. [Red]

  • Dua Pelaku Curanmor Di Tangkap Polsek Sukarame


    GK, Bandar Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Sukaramemelakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya (BB).

    Dalam ungkap kasus yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sukarame Kompol warsito ini, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Maiza warga Sukarame yang terjadi pada bulan Oktober 2021 dimana sepeda motor miliknya jenis Honda Beat yang diparkir diteras rumahnya hilang dicuri pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukarame dan langsung ditindak lanjuti dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan .

    ”Dalam ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku diantaranya BS (27) warga Desa Negara Saka Kec. Jabung Kab. Lampung Timur Dan SH (27) warga Desa Purwodadi Dusun V Rt.15 Rw.05 Kec. Trimurjo Kab Lampung Tengah,” tutur Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., Rabu (26/1/2022).

    “Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku ini, Unit Reskrim Polsek Sukarame juga berhasil mengamankan (BB) berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru,” tuturnya.

    Kapolsek mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Hasil pengembangan dimana tersangka BS melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya yang sekarang identitasnya sudah kita ketahui dan dalam penyelidikan, selanjutnya setelah BS berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 Pukul 03.30 Wib di Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dilakukan upaya paksa terhadap SH.

    Saat ini pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Sukarame guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. [Red]

  • MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional


    GARIS KOMANDO – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

    Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

    Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

    Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

    Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

    “Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

    Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

    Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

    Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

    Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

    Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

    Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia. 

    Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum. [Red]

  • Koalisi Dorong Kepolisian Bekerja Profesional Atas Laporan Jurnalis Korban Kekerasan


    GK, Bandar Lampung – Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

    Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.

    Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.

    Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.

    “Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.

    Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.

    Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;

    2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;

    3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;

    4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;

    5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan. [Red]

  • Ini Pria Gagah Dibalik Penulis Rilis Kodim 0410/KBL


    GK, Bandar Lampung – Dalam melaksanakan giat publikasi citra Personel TNI serta guna mengangkat marwah dan peran serta Anggota Koramil, Kodim 0410/KBL pada khususnya, seorang yang tak banyak diketahui luput dari konsen media massa.

    Serma Bambang Harmoko, ayah dari 2 orang anak yang ditugaskan sebagai Kepala Penerangan Kodim 0410/KBL (Kapendim) tak kalah hebatnya dengan wartawan dalam penulisan rilis berita.

    Berkat kepiawaiannya dalam merangkai kata yang dikemas dalam sebuah tulisan sehingga menjadi sebuah berita dan disuguhkan kepada masyarakat sebagai informasi publik, mendapat acungan jempol bagi para awak media.

    Bambang sapaannya, bagi para wartawan dia adalah sosok pria yang supel dan murah senyum, serta penuh dedikasi dan bertanggungjawab pada keluarga maupun pekerjaannya sebagai abdi negara.

    Karena perannya yang sangat sentral, sehingga seluruh giat yang dilakukan Kodim 0410/KBL dapat diketahui oleh masyarakat luas sebagai sajian informasi harian. 

    Serma Bambang pernah mengatakan, bahwa pihaknya banyak memberikan edukasi tentang kegiatan dan strukturisasi dalam tubuh TNI. Sebab menurutnya, dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, media dibutuhkan oleh setiap komponen bangsa tidak terkecuali bagi TNI untuk memberikan informasi, edukasi, serta komunikasi antara TNI dan rakyat Indonesia.

    Ia juga menambahkan, karena TNI lahir dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, jelas Serma Bambang yang gemar berdiskusi ini. [Tim]

  • Kabid Propam Polda Lampung Melaksanakan Mitigasi dijajaran Polres Tanggamus


    GK, Tanggamus – Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri dijajaran Polres Tanggamus, pada Rabu (26/01/2022).

    Adapun dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi beserta jajarannya.

    Pada pukul 13.00 WIB, Kabidpropam beserta anggota tiba di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dan langsung melakukan pengecekan terhadap ruang tahanan dan operasional Polsek.

    “Tidak ada anggota yang menyalahgunakan narkoba. Baik pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Mohamad Syarhan saat memberikan arahannya di Aula Parama Satwika Polres Tanggamus.

    Kemudian, Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas. “Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan,” tegasnya.

    Setelah itu, Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan. “Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi Personil tidak ada yang membekingi perkara TP. “Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3,” jelasnya.

    Lebih lanjut, untuk unit pelayanan jangan ada yang menyalahgunakan wewenang dengan membuat SIM / SKCK yang tidak sesuai ketentuan dan anggota harus bekerja dengan hati nurani dan logika.

    “Karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personil yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek,” ungkapnya.

    Dalam hal ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.

    “Untuk Polwan lakukan pengecekan yang menggunakan hijab jangan ada yang menyalahi atauran dan tidak ada yang menggunakan perhiasan yang mecolok,” imbuhnya.

    Di akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan. Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI.

    “Hargai dirimu, hargai Institusimu, tegakkan kehormatanmu, jaga wibawamu, Polri kebangganku,” tandasnya. [Red]

  • ACT Lampung Tengah Sedang Membangun Sumur Wakaf Mushola di Mojopahit Punggur Lampung Tengah


    GARIS KOMANDO, Lamteng – Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Lampung Tengah tengah membangun Sumur Wakaf Mushola di Mushola Al-Hakim Dusun II Tritunggal Desa Mojopahit Kecamatan Punggur Lampung Tengah. Pengeboran pertama dilaksanakan pada Rabu (26/01). Sehari sebelumnya Tim ACT Lampung Tengah juga bertemu dengan Camat Punggur Sukistoro didampingi Bayan Juwito, Ustadz Nahrul, Ustadz Sholekan, Perwakilan Jamaah Bapak Lasin, Bapak Sholikin dan Bapak Supardi. 

    Menurut Kepala Cabang ACT Lampung Tengah Regina Locita Pratiwi bahwa pembangunan Sumur Wakaf merupakan hasil Wakaf dari PB Swalayan atas nama Ibu Ngazizah.

    Untuk target pengerjaan sekitar 20 hari kedepan akan selesai dan dapat digunakan oleh jamaah untuk berwudhu maupun MCK. Sumur wakaf tersebut akan dimanfaatkan oleh 50 KK baik jamaah maupun warga sekitar.

    Lanjutnya pengerjaan akan terus dikawal sehingga saat Ramadhan nanti jamaah sudah dapat memanfaatkan airnya. Hal ini karena Sumur Gali yang sudah ada tidak cukup memenuhi kebutuhan air saat kemarau.

    “Kami membangun fasilitas sumur bor, sarana wudhu dan penampungan air sehingga jamaah serta masyarakat sekitar dapat memanfaatkan airnya, terimakasih kepada Pewakif maupun Pemerintah Desa Mojopahit dan Kecamatan Punggur yang sudah mendukung pembangunan Sumur Wakaf ini,” tutupnya.

  • Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal



    GARIS KOMANDO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

    Menurut Sigit, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

    “Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1).

    Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, yang dimana hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. 

    Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, Ia menyebut, diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.

    “Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

    Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.

    Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, hal itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.

    “Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” ucap Sigit.

    Sebagai contoh nyata, Sigit memaparkan, saat ini, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.

    Dalam hal ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut Sigit, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah. 

    “Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset,” tutur Sigit.

    Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen. 

    Disisi lain, Sigit menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba. 

    Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus. 

    Yang dimana hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu. [Red]

  • Tiga Kapolres di jajaran Polda Lampung dirotasi


    GK, Bandar Lampung – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri. Di jajaran Polda Lampung ada tiga Jabatan Kapolres yang dirotasi.

    Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor Surat ST/166/I/KEP/2022, Senin, 24 Januari 2022, ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa (25/1/2022) mengatakan, dalam Surat Telegram Kapolri, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dirotasi menjadi Irbid Itwasda Polda Lampung.

    Posisi Kapolres Pesawaran diisi AKBP Pratomo Widodo yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

    AKBP Binsar Manurung Kapolres Way Kanan ke Irbid Itwasda Polda Kalteng.

    Posisi Kapolres Way Kanan diisi AKBP Teddy Rachesna yang sebelumnya menjabat Koorspripim Polda Lampung.

    Sedangkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya dirotasi sebagai Kabagada Rolog Polda Metro Jaya.

    Posisi Kapolres Lampung Tengah diisi AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang sebelumnya menjabat Kapolres Kuningan Polda Jabar.

    Pandra menuturkan mutasi tersebut merupakan hal biasa untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Tour of duty dan tour of area dilihat sebagai kebutuhan organisasi yang biasa dan wajar. Ini dalam rangka penyegaran dalam organisasi sekaligus promosi jabatan,” ujarnya pula.

    Pandra menambahkan para pejabat itu akan melaksanakan tugas selambat-lambatnya empat belas hari setelah surat mutasi itu ditetapkan. [Nnd]

  • Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal Hingga Penanganan Covid-19


    GARIS KOMANDO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Kepala Kepolisian Malaysia (Inspector General of Police) Tan Sri Acryl Sani bin Abdullah Sani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

    Dalam pertemuan tersebut, Sigit membahas sejumlah permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia dan Malaysia. Diantaranya adalah, isu ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Menurut Sigit, terkait permasalahan yang kerap menimpa PMI tersebut, diperlukan adanya sinergitas, komunikasi dan koordinasi kedua lembaga negara tersebut. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi kasus yang muncul terkait dengan kerugian yang dialami WNI di Malaysia. 

    “Terkait dengan isu, khususnya disini beberapa waktu lalu baru juga menghadapi isu imigran gelap yang masuk ke sana dan menyelundup. Kalau kita lihat dari data hampir setiap hari selalu ada dan ini akan sangat bagus jika melalui jalur legal,” kata Sigit dalam pertemuan tersebut. 

    Mantan Kapolda Banten ini juga menyebut bahwa, permasalahan soal munculnya penyelundupan PMI secara ilegal karena kebanyakan melalui jalur-jalur tikus.

    Karena itu, Sigit menekankan, adanya kerjasama antara kedua negara untuk kemudahan proses monitoring dan koordinasi apabila munculnya peristiwa sama kedepannya. 


    “Kita ingin semua yang bekerja di luar, kita bisa ikuti perkembangannya. Kalau kemudian ada sesuatu lebih mudah untuk berkoordinasi,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

    Selain membahas isu PMI, Kapolri bersama Kepala Kepolisian Malaysia membahas soal penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19 di negara masing-masing. Terutama soal antisipasi penyebaran varian Omicron. 

    Dihadapan Kepala Kepolisian Malaysia, Sigit memaparkan peran serta dari Pemerintah Indonesia, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat yang bahu membahu serta berperan aktif dalam hal penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. 

    “Bersama Pemerintah dan pihak terkait lainnya, Dokter dari TNI dan Polri juga dikerahkan untuk menangani Pandemi Covid-19. Kita puncak Pandemi Covid-19 di bulan 7 tahun lalu,” ucap Sigit.

    Lebih dalam, Sigit menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Malaysia yang selama ini telah membantu beberapa pengungkapan kasus penegakan hukum antar-negara.

    Disisi lain, kedatangan Kepala Kepolisian Malaysia sekaligus mengundang secara langsung Kapolri Jenderal Sigit untuk menghadiri pameran Defence Service Asia (DSA) 2022 and National Security Asia (NATSEC ASIA) 2022 tanggal 28 sampai dengan 31 Maret 2022 di Kuala Lumpur. [Red]
  • Seorang Oknum ASN Melempar Bom Molotov ke Pondopo Bupati


    GK, PONTIANAK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (AR) yang terdata dan diketahui berdinas serta memegang jabatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, Pontianak merupakan warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), nekat melemparkan sebuah ‘Bom Molotov’ ke arah Pendopo Pemkab Ketapang, Jalan Agus Salim pada, Selasa (25/01/2022).

    Aksi pelemparan Bom molotov yang merupakan salah satu senjata serang dan terdiri dari botol yang di isi bahan bakar (Bensin) dan bersumbu Api melayang ke halaman Pendopo Bupati Ketapang saat tengah berlangsungnya acara ‘Pengambilan Sumpah Jabatan Esselon III’ yang digelar bertempat di Pendopo Kabupaten Ketapang.

    Beruntung tidak ada korban luka akibat insiden ini, meskipun lemparan bom molotov mengenai mobil dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, kemudian memantul ke arah selokan bukan kepada kerumunan para pegawai yang berusaha menghindari bom molotov tersebut.

    Dan dalam peristiwa ini, belum diketahui motif pelaku melakukan tindakan nekatnya hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan telah ditangani pihak Polres Ketapang. [Red]

  • Kasubden Jibom Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Dan Evakuasi 2 Bom Militer Jenis Mortir Hasil Temuan Warga


    GARIS KOMANDO, Lampung – Subden Jibom Brimob Polda Lampung, melakukan evakuasi dan pengamanan UXO (Bom Militer jenis Mortir) yang ditemukan masyarakat di dua tempat berbeda di Lampung, pada Selasa (25/01/2022).

    Adapun tempat ditemukannya UXO tersebut diantaranya di Pantai Mutun Pesawaran oleh Hartono warga Perum Billabong Jaya, yang diserahkan ke Kantor Kelurahan Billabong Jaya Kecamatan Langkapura. Sedangkan satu UXO lagi ditemukan oleh 3 orang anak di lahan kosong Jln. Yos Sudarso Bumi Waras yang di serahkan ke Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

    Dalam proses evakuasi dan pengamanan UXO, dipimpin langsung oleh Kasubden Jibom AKP Mantun Manik dan dibantu oleh beberapa personel Jibom Brimobda Lampung.

    Komandan Satuan Brimob Kombes Pol. Wahyu Widiarso Suprapto, S.IK., M.Si melalui Kasubden Jibom, AKP Mantun Manik mengatakan, evakuasi dan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Dansat Brimobda Lampung, KBP Wahyu Widiarso Suprapto.

    “Dua barang bukti Bom Militer yang ditemukan dapat disimpulkan aman. Namun untuk mengurangi resiko, maka untuk sementara kita menevakuasi dan mengamankan barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat dan Polsek Teluk Betung Selatan sebelum pelaksanaan Pendisposalan,” kata Mantun Manik.

    Menurutnya, proses pelaksanaan evakuasi dan pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.

    “Kami akan segera melaporkan ke pimpinan terkait lokasi dan segala yang terkait dalam proses SOP Pendisposalan (pemusnahan),” ungakapnya. [Yie]

  • Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang, Gelar Syukuran serta Do’a Bersama


    Gk, Bandar Lampung – Dalam rangka mensyukuri atas selesainya pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang, beralamat di Jalan Yos Sudarso No 61 Panjang Bandar Lampung, menggelar acara syukuran dan do’a bersama, Selasa (25/01/2022) bertempat di aula kantor tersebut.

    Hadir dalam acara tersebut, Camat Panjang diwakili Sekcam Epri Kusuma Yudha, Danramil 410-01/PJG Mayor Kav Perri Pujarama. SH., Kapolsek Panjang Kompol Adit .P. SiK, Kepala KUA Miftahuddin, S.Thl.M.H.I., dan Seluruh Kepala KUA Se-Bandar Lampung, Kapus Panjang Dr, Susi Kania, Lurah Panjang Selatan Suherman, Babinsa dan Babinkantimas Kelurahan Panjang Selatan, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Panjang. 

    Kegiatan syukuran dan do’a bersama ini, dengan menerapkan protokol kesehatan.


    Kepala Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang, Miftahuddin mengatakan, “Syukur Alhamdulillah dengan adanya kantor baru yang kita miliki ini semoga dapat meningkatkan semangat kerja ASN untuk lebih optimal dan maksimal dalam melayani masyarakat. Dan juga bisa menjadikan KUA Kecamatan Panjang ini pusat pelayanan keagamaan secara lebih maksimal, mudah – mudahan dengan kantor baru ini, mari kerjasama yang telah terjalin dengan uspika di Kecamatan Panjang ini terus bersinergi, semoga bisa kita jaga bersama memajukan Kecamatan Panjang,” ujar Miftahuddin.

    Saya juga berharap mari kita bersama-sama menjaga, dan memelihara Kantor KUA ini serta bersama sama bisa menggunakan kantor ini terutama untuk kegiatan yang positif, harap Mittahuddin.

    Sementara Kakamenag Kota Bandar Lampung Drs Hi. Makmur M, Ag, mengatakan, pada kegiatan ini kami mengadakan tasyakuran dan do’a bersama atas gedung kantor ini, dan kita serahkan kepada kepala KUA Panjang untuk di isi dan dimanfaatkan sebaik – baiknya, dengan harapannya meningkat pelayananan kwalitasnya. Selain itu juga agar pegawai lebih meningkatkan diri terus kepada masyarakat dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat itu yang terpenting, ungkapnya. 

    Kegiatan lintas sektoral pun terus didukung oleh kepala KUA, karena kita sangat terkait seperti pelaksanaan vaksinasi, KUA terus mendukung kegiatan – kegiatan program pemerintah, kita jalin terus hubungan baik ini, papar Makmur lagi. (red)

  • Satgas Kodim Pegunungan Bintang Yonif Para Raider 431/SSP Wujudkan Kepedulian Terhadap Siswa SD Rimba


    GARIS KOMANDO, Papua – Satgas Kodim Pegunungan Bintang Yonif Para Raider 431/SSP wujudkan kepedulian bagi siswa SD Rimba untuk membantu proses Belajar-mengajar di daerah penugasan Kabupaten Asmat. Selasa (25/01/22) 


    Dansatgas Kodim Pegunungan Bintang Yonif Para Raider 431/SSP Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval mengungkapkan hadirnya SD Rimba di Distrik Mumugu merupakan inisiatif dari masyarakat Distrik Mumugu Kabupaten Asmat karena sampai saat ini tidak ada sekolah permanen yang berdiri disana, sehingga warga berinisiatif membuat lokasi untuk proses belajar mengajar bagi anak-anak mereka meskipun minim tenaga pengajar disana dan penamaan SD Rimba pun diambil oleh masyarakat Mumugu karena SD tersebut berdiri ditengah pedalaman yang tidak memiliki sarana prasarana memadai. 

    “Kondisi SD Rimba sangat memprihatinkan, baik bangunan dan tenaga pengajar sangat terbatas disana,” ujarnya. 

    Melihat kondisi tersebut, ujar Dansatgas, anggotanya yang sedang melaksanakan Tugas disana merasa terpanggil dan ikut bertanggung jawab untuk turut mencerdaskan anak bangsa yang berada di pedalaman. 

    “Pos Batas Batu yang lokasinya tidak jauh dari SD Rimba Distrik Mumugu terpanggil untuk membantu mencapai masa depan yang lebih baik bagi anak anak usia sekolah di Distrik Mumugu,” ujar Dansatgas 

    Lebih lanjut lulusan Akmil 2003 ini pun menjelaskan bahwa kegiatan yang membantu proses belajar mengajar oleh anggotanya itu berkat adanya izin dari ketua suku Mumugu. 

    “Atas seizin masyarakat dan ketua suku, maka kegiatan mengajar ini menjadi program satgas yang berada di pos Batas Batu,” tuturnya. 

    Ia berharap dengan adanya program ini dapat membantu meningkatkan semangat dan membantu mencapai cita-cita anak Mumugu sama seperti di daerah lainnya. 

    “Meskipun banyak kendala dan rintangan, hal itu tidak boleh menjadi hambatan siswa siswi SD Rimba untuk belajar dan meraih cita-cita mereka,” tambah Dansatgas. 

    Sementara itu, Bapak Menja kepala suku Mumugu mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya serta mengapresiasi kegiatan mengajar yang dilakukan pos batas batu Satgas Kodim Pegunungan Bintang Yonif PR 431/SSP. 

    “Puji Tuhan anak-anak memiliki semangat untuk terus belajar berkat dukungan dari bapak TNI, terimakasih banyak semoga perbuatan baik bapak bapak dibalas oleh Tuhan YME,” tutup Menja. [rls]
  • Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang


    GK, Bandar Lampung – Polda Lampung kembali tetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang, pada Selasa (25/01/2022).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP. Dodon Pryambodo didampingi Kaur Penerangan Umum (Penum) Bid Humas mengatakan, saat ini pihaknya kembali menetapkan delapan orang tersangka berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan JS.

    “Sebelumnya kami telah menetapkan tersangka IM,” katanya di Bandarlampung, kata Dodon.

    “Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, pada 25 Desember 2021 lalu,” kata Dodon Pryambodo saat Ekspose di Mapolda Lampung.

    Menurutnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (20/01/2022). Peran dari para tersangka diantaranya tersangka AM berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.

    “Untuk tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50 ribu oleh tersangka IM,” ungkapnya.

    Kemudian untuk tersangka TR berperan sebagai penerima banner dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka AK melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.

    “Tersangka EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tambah Dodon, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. [Nnd]

  • Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curanmor


    GK, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung kembali berhasil menangkap seorang pelaku di Jabung Lampung Timur yang melakukan aksi pencurian sepeda motor.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK yang diwakili Kapolsek Teluk Betung selatan Kompol Hari Budiyanto S.H.,S.IK,.MH, mengatakan, “Betul sudah ditangkap setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berinisial IE (29) sedang berada di rumahnya di Dusun III Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Tim Opsnal kami langsung menuju ke rumah pelaku pada hari Minggu tgl 23 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib pelaku berhasil diamankan dan dari keterangan tersangka bahwa benar dirinya yg telah melakukan. Pencurian terhadap 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih NO POL BE 2913 AX Milik korban,” ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan lulusan Akpol 2006 ini pada Selasa (25/1/2022).

    Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 jam 18.17 Wib dan tertuang dalam laporan Polisi : LP/ B / 258 / IX /2021/LPG/Resta Balam/Polsek TBS, tanggal 27 September 2021 Pelapor Bpk. ZAIDI 43 Th.

    Modus Pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu bersama dengan rekan pelaku yang (masih DPO) pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T yang dilakukannya di Jalan Ikan Baung Lk. II Kel. Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK. mengatakan “Polresta Bandar Lampung akan terus menindak lanjuti semua laporan masyarakat dan akan mengejar semua pelaku yang melakukan tindak criminal khususnya di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. [Red]

  • Fahrizal Darminto Hadiri Musres KBPP Polri Kota Bandar Lampung

    GK, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri acara Musyawarah Resor (Musres) Keluarga Besar Putera Puteri Polri (KBPP) Polri Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2024).

    Pada kesempatan itu, Fahrizal mengatakan harapan Pemprov Lampung agar KBPP Polri dapat selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pengurus yang ada.

    “Kader KBPP Polri diharapkan lebih kreatif dan inovatif sehingga bisa menunjang kinerja kepolisian dan Pemerintah Daerah, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Fahrizal.

    Fahrizal juga mengatakan KBPPP merupakan wadah tempat berkumpulnya putra-putri anggota Polri sebagai organisasi kepemudaan yang berada di bawah naungan Polri, yang memiliki tugas dan fungsi guna mendukung upaya kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.

    Lebih lanjut Sekdaprov juga mengungkapkan organisasi ini berperan sebagai mata dan telinga Polri di tengah masyarakat. Tentunya hal ini sejalan dengan Renstra Polri yang mana kepolisian merupakan mitra masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif.

    Sementara itu, Ketua PD KBPP Polri, Dr. Fauzi menyampaikan bahwa ini merupakan pelantikan yang ke 6 di Provinsi Lampung.

    Pada kesempatan yang sama, Karo SDM Polda Sulawesi Utara Riyadi Nugroho menyampaikan bahwa generasi ke depan harus lebih baik dari pada sekarang. Mereka hrus ada peningkatan generasi.

    “Kita sebagai anak polisi, awal hidup kita dari gaji polisi. Jangan mengkhianati polisi, apalagi jadi musuh polisi,” ujarnya. 

  • Chusnunia Apresiasi Disetujuinya 7 Raperda Prakarsa Pemprov oleh DPRD Lampung

    GK, Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengapresiasi atas disetujuinya tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung oleh DPRD Provinsi Lampung untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (25/1/2022).

    Adapun ke tujuh Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yaitu Raperda tentang PT. Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT. Wisata Lampung Indah, PT. Simpul Trans Lampung, PT. Lampung Sarana Karya dan PT. Lampung Usaha Energi.

    Selanjutnya Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dan Penyertaan Modal pada 5 BUMD Provinsi Lampung.

    “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas telah disetujuinya ke tujuh Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Nunik.

    Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung mendirikan 5 BUMD dengan bidang masing-masing.

    Untuk PT. Bumi Argo Lampung Sejahtera (bidang pertanian), PT. Wisata Lampung Indah (bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif), PT. Simpul Trans Lampung (sektor perhubungan dan transportasi), PT. Lampung Sarana Karya (bidang infrastruktur) serta PT. Lampung Usaha Energi (sektor energi dan sumberdaya mineral).

    Nunik meminta dengan telah disetujuinya Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, Kepala Perangkat Daerah pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

    Seperti, menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda.

    “Dan juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” katanya.