Blog

  • Keluarga Besar DPC MOI Way Kanan Mengucapkan Selamat HPN Tahun 2022


    GK, Way Kanan – Hari Pers Nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

    Keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Media Online Indonesia (DPC MOI) Way Kanan melalui Ketua DPC MOI Way Kanan,Indra mengucapkan selamat Hari Pers Nasional”Pers di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena , surat kabar atau media elektronik adalah sarana komunikasi utama untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam mencapai cita-cita perjuangan,” terangnya.

    Masih lanjutnya ,Hari Pers Nasional (HPN) 2022 mengusung tema ”Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara”.

    Semoga Indonesia lekas bangkit dari pandemi untuk menggapai kemajuan yang berkeadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

    Dilain Tempat Nikmat Karim Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan dari fraksi partai Demokrat mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2022.

    Selamat Hari Pers Nasional ,selalu semangat dalam berkarya,menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

    “Selalu semangat dalam berkarya,terdepan menjaga garda demokrasi dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat,” terang Nikman Karim. [Red]

  • Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat


    GK, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara penutupan Satgas Polri pada misi pemeliharaan perdamaian PBB di UNAMID dan penganugerahan Satyalancana Bhakti Buana kepada Satgas Garbha II FPU 12 UNAMID di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

    Dalam pengarahannya, Sigit mengungkapkan, personel Satgas UNAMID yang telah selesai melaksanakan tugas agar selalu mengembangkan profesionalitas, membagikan ilmu pengetahuan, dan mengimplementasikan pengalaman yang diperoleh, dalam rangka menghadapi tugas kepolisian kedepan yang semakin kompleks.

    “Jadilah inspirasi dan teladan bagi para personel lainnya dalam mewujudkan Polri yang modern, Polri yang berwawasan luas, dan Polri yang semakin diharapkan dan dicintai masyarakat,” kata Sigit.

    Selaku Kapolri, Sigit menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada jajaran Satgas FPU dan IPO UNAMID yang telah berkontribusi dalam pemeliharaan kedamaian dan ketertiban dunia sejak tahun 2008 hingga berakhirnya masa tugas pada saat ini.

    Dalam berkiprah menjadi pasukan perdamaian dunia, kata Sigit, berbagai macam penghargaan dan prestasi telah diraih. Diantaranya, dari UNHCR, Kepala Pemerintahan Sudan, Kepala Kepolisian Sudan, Kepala Operasi Uni-Afrika, dan Police Commissioner UNAMID.


    Semua itu diperoleh, menurut mantan Kapolda Banten tersebut, atas kerja keras, dedikasi, dan loyalitas seluruh personel Satgas UNAMID dalam menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah Darfur, Sudan. Sehingga, telah menorehkan tinta emas dalam sejarah perjalanan Polri dan Indonesia di kancah internasional.

    “Tentunya saya berharap duta-duta Indonesia di seluruh penjuru dunia yang saat ini tengah menjalankan tugas, dapat senantiasa terus menorehkan kebanggaan dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

    Tak hanya itu, Sigit menekankan, torehan prestasi personel Polri di kancah Internasional, sesuai dengan semangat transformasi menuju Polri yang Presisi.

    “Tepatnya pada kebijakan transformasi operasional Program kelima dan kegiatan ke-22 yaitu pengembangan kerja sama Internasional melalui peran Polri dalam misi perdamaian, misi kemanusian internasional, dan misi internasional lainnya,” ucap Sigit.

    Menurut Sigit, misi pemeliharaan perdamaian PBB, merupakan salah satu bagian dari pelaksanakan diplomasi dan kerja sama Internasional Polri yang memiliki nilai strategis sebagai wujud kontribusi Bangsa Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

    Komitmen itu, dikatakan Sigit, terwujud dalam 32 tahun Polri berkiprah dalam misi perdamaian dalam 18 misi PBB setidaknya sudah dikerahkan 2.975 personel untuk dijadikan Peacekeeper atau pasukan penjaga perdamaian.

    “Jumlah personel Polri ini menempatkan posisi Indonesia diposisi ke-10 sebagai negara terbanyak yang mengirimkan personel dalam Troops/Police Contributing Countries (TPCCS),” tutur Sigit.

    Adapun, beberapa negara yang menjadi wilayah misi PBB yaitu, Yaman, Afghanistan, Kamboja, Sudan, Sudan Selatan, Mozambique, Namibia, Rep. Afrika Tengah, Bosnia, Congo, Haiti, Slavonia, Mali, dan Somalia.

    Dalam hal ini, Sigit menyatakan, personel FPU dan IPO telah membawa harum nama bangsa Indonesia di kancah internasional dan mendapatkan apresiasi positif atas peran aktifnya dalam menjalankan misi pemeliharaan perdamaian PBB.

    Dalam menjalankan sebuah misi pemeliharaan perdamaian PBB, Sigit menekankan bahwa, membutuhkan tanggung jawab yang begitu besar. Mulai dari melindungi masyarakat sipil, memberikan bantuan kemanusiaan, memonitor perjanjian perdamaian antara pihak yang bertikai, mendukung mediasi penyelesaian konflik antar kelompok, serta membantu pemerintah Sudan untuk mengembalikan para pengungsi ke tempat tinggal asalnya secara sukarela.

    “Selain itu, di masa berakhirnya misi UNAMID ini, Indonesia juga dipercaya menjadi Guard Unit

    terakhir yang meninggalkan daerah misi atas profesionalisme dan disiplin tinggi yang diakui oleh PBB sejak awal penugasan UNAMID,” tutup Sigit. [Red]

  • Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam 


    GK, Tanggamus – Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”. 

    Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangannya yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-undang.   

    Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, pada pasal 24 huruf (c) berbunyi: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”.

    Terkait hal diatas, awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya di Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 Februari 2022.


    Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 huruf (c) tentang Bendera Negara, karena terlihat jelas bendera yang berkibar di halaman Kantor Desa/Pekon.

    Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung mengatakan, “Itu menunjukkan ketidak pedulian dari aparat pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak karena sudah sobek,” ucapnya.

    Masih menurutnya, “Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih,” tambah Ketua DPW KAMIJO.

    Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) dan aparat lainnya tidak berada ditempat.


    Kantor Desa/Pekon tersebut sudah tutup, sementara waktu masih menunjukkan pukul 13-30 WIB. Dan tidak ada lagi kegiatan pemerintahan dikantor itu.

    Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, apakah bendera sejak dikibarkan tidak pernah diturunkan? Seyogianya bendera dikibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.

    “Tidak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, NKRI,” kata Arman.

    Arman juga menjelaskan, “Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

    Pasal 67: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” pungkas Arman. [Red]

  • Diduga Melanggar Kode Etik dan Mendapat Penganiayaan, Tersangka Kasus Pembunuhan Melapor Ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM


    GK, Lampung – Tersangka kasus Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus, pada tanggal 12 Juli 2021, yang mengakibatkan meninggalnya Dede Saputra (32).

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polres Tanggamus, telah diamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial BM alias Alan dan SA.

    Dari peristiwa tersebut, Penasehat Hukum SA, Endy Mardeny SH. MH., menggelar konfrensi pers di Kantor KPID Provinsi Lampung. Senin (7/2/22).

    Ketika awak media menanyakan kronologi penangkapan terhadap SA, Endy Mardeny SH. MH., menjelaskan, “Bahwa Syahrial Aswad ini (Klien saya) oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus diduga turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya yang bernama Dede Saputra yang dilakukan bersama dengan tersangka lainnya yang bernama (BM) pada tanggal 12 Juli 2021 sekira jam 01.00 WIB di dusun Kebumen Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/61/VII/2021/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juli 2021.Terkait Kronologi penangkapan Syahrial Aswad sendiri yaitu pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 pukul 21.55 WIB bertempat dirumahnya di desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Syahrial Aswad mendapat telpon dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan Polres Tanggamus meminta Syahrial Aswad untuk keluar dari rumah.

    Kemudian Syahrial Aswad keluar dari rumahnya menghampiri pihak kepolisian yang ternyata sudah menyebar dihalaman rumah dimana SA mengira pada waktu itu ada hal yang ingin dipertanyakan oleh pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian langsung menangkap SA dengan perlakuan yang tidak baik, dimana SA pada saat itu langsung dipegang dan dibawa keluar dari halaman rumah tanpa memberikan penjelasan lalu handphone yg dipegang oleh SA langsung diambil dan dipaksa masuk kedalam mobil. Dan Handphone tersebut sekira bulan Agustus telah dikembalikan oleh pihak Kepolisian dan tidak dijadikan sebagai barang bukti,” jelas Endy.

    Masih menurut Endy, “Kemudian didalam mobil SA dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan yang isinya SA dituduh sebagai tersangka pembunuhan, SA menolak tanda tangan karena SA tidak mengetahui masalah apa dan SA sempat bertanya kepada Pihak Kepolisian, ‘Saya salah apa dan ada masalah apa’, tetapi pada saat itu pihak kepolisian memaksa SA dan menuduh bahwa SA pelaku pembunuhan tanpa mereka menunjukan bukti dan memaksa SA untuk mengenal seseorang yang bernama (BM) padahal SA sudah menjelaskan bahwasanya dirinya tidak mengenal (BM) dan kemudian mata SA ditutup dengan menggunakan lakban dan disiksa sampai kepalanya bocor karena pukulan besi dan dijahit 5 jahitan yang di lakukan oleh salah seorang polisi yang SA tidak tahu siapa yang memukulnya,”

    Kemudian menurut Endy, “Lalu SA dibawa oleh rombongan pihak kepolisian kesuatu tempat dan disitu SA dipaksa dan disiksa secara tidak berkeprimanusiaan, dan pada saat itu SA tetap memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan mereka tidak benar dimana diwaktu yang bersamaan dengan tuduhan polisi, SA berada di Bandar Lampung karena SA akan bekerja besok paginya, dan dengan kondisi mata ditutup tidak mungkin SA melakukan perlawanan, tetapi pihak kepolisian tetap menyiksa dan memaksa SA untuk kenal dengan tersangka lainnya yang bernama BM, sampai tiba subuh, SA dibawa kesuatu tempat, lalu mobil berhenti dan SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA sebanyak dua kali,” ungkapnya.

    Awak media juga menanyakan, apakah sebenarnya SA mengenal BM alias Alan, Endy mengatakan tidak kenal, tapi polisi memaksa agar SA mengakui kalau SA mengenal BM alias Alan.

    “Kalau sebenarnya tidak saling kenal,” imbuhnya.

     Sebenarnya kenapa polisi menyebutkan SA dan BM saling kenal dan merencanakan bersama pembunuhan terhadap Dede Saputra, Endy mengatakan, “Bahwa SA dan BM tidak saling mengenal. SA mendengar pertamakalinya nama BM dari pihak kepolisian disaat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, dan disitu pihak kepolisian menyebutkan nama BM dan memaksa SA untuk Mengenal BM,” katanya.

    Masih menurut Endy, ketika terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, SA punya Alibi lain, sedang berada dimana, bersama siapa, melakukan apa dan ada saksinya.

    “Dapat saya jelaskan bahwa pada hari minggu tanggal 11 Juli pukul 16.30 WIB SA bersama dengan temannya berangkat menuju kosan SA yang berada Bandar Lampung kemudian sempat mengambil Bingkai Mahar untuk acara pernikahannya kemudian Pukul 18.33 WIB tiba dikosan dan Pukul 23.00 WIB Syahrial Aswad pamit ke temannya untuk tidur lebih dulu. Bahwa kemudian pada Pukul 01.11 WIB Syahrial Aswad terbangun dari tidur dan mengirim pesan WhatsApp kepada kakaknya mengenai adiknya yang terkena Covid,” ujar Endy.

    Kemudian menurut Endy, “Dan keesokan paginya, dihari senin tanggal 12 Juli 2021 berangkat kekantor seperti biasanya. Kemudian pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 bersama dengan temannya pulang ke rumahnya di kedondong dan tiba sekira pukul 17.00 WIB. Jadi jelas terlihat disini waktu dan tempat kejadian terjadinya pembunuhan terhadap korban Dede Saputra sangat bertentangan dengan waktu dan tempat dimana SA berada. Jadi alat bukti dari pihak kepolisian yang mengaitkan SA turut serta dalam pembunuhan ini patut dipertanyakan. Sementara dalam proses hukumnya untuk berkas SA ini sudah tiga kali P-19,” tambah Endy.

    Selain daripada itu, Endy juga menerangkan dimana dan kapan serta siapa yang menembak SA, “Perkiraan lokasi penembakan kami tidak tau, karena waktu penembakan tersebut mata SA ditutup memakai lakban dan tidak tau siapa yang menembak. Tetapi sekiranya lima menit dari penembakan itu SA berada didepan rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung, dan sebelum memasuki Rumah sakit lakban yang menutupi matanya dibuka,” terang Endy.

    Padahal menurut Endy, SA saat itu tidak berusaha kabur (melarikan diri), apalagi melawan petugas dikarenakan mata SA ditutup menggunakan Lakban.

    “Tidak ada perlawanan ataupun berusaha melarikan diri, dan dengan posisi mata tertutup bagaimana cara untuk melawan. SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA jadi jelas tidak ada perlawanan disini,” katanya.

    Ketika awak media menanyakan pada saat penangkapan, apakah polisi menunjukkan surat perintah penangkapan Jika ada surat penangkapannya, Endy mengatakan, “Pihak kepolisian menunjukan surat perintah penangkapan dan memaksa SA untuk menandatangani surat penangkapan tersebut, tetapi pada saat itu SA menolak karna SA tidak tahu apa apa dan alasan apa mereka menangkap SA” tutur Endy.

    Endy juga menerangkan, selain mendapatkan penembakan dari pihak kepolisian, SA juga mendapatkan penyiksaan saat diinterogasi.

    “Selain dilakukan penembakan oleh pihak kepolisian SA juga disiksa, diinjak injak, ditendang dan pada saat SA dibawa ke Polsek Pugung Tanggamus dipukul dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan pada saat SA dilakukan interogasi ia menjelaskan tidak tahu apa apa, ada di Bandar Lampung ada bukti dan saksi. Pada saat penembakan diperkirakan terjadi pada pukul 05.00 WIB kemudian SA dan BM dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung dan pada pukul 07.00 WIB tanpa BAP dengan keadaan kaki pincang karena tembakan tersebut SA dan BM dipaksa untuk melakukan Prarekonstruksi,” terang Endy.

    Lebih lanjut Endy mengatakan, alasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus menandatangani Surat Penangguhan Penahanan terhadap SA adalah, “Penangguhan Penahanan ditawarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus ke Pihak Keluarga SA dan dijanjikan akan diupayakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Surat penangguhan tidak diberikan oleh pihak kepolisian, dan SA hanya diberi lembar wajib lapor,” katanya.

    Dikabarkan Penangguhan penahanan itu terjadi pada hari ke–116 masa penahanan tersangka, kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari. Jadi status hukum SA menurut penasehat hukumnya,

    “Bahwa benar Penanguhan Penahanan dikeluarkan pada hari ke 116 masa penahanan SA, dan kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari dimana seharusnya SA bebas demi hukum. Dan untuk berkas perkara SA ini sudah tiga kali diajukan oleh Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus ke kejaksaan negeri Tanggamus tetapi dikembalikan artinya sudah tiga kali P-19, dan Jelas terlihat bahwa Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus memaksakan perkara ini, karena dua alat bukti awal yang diduga SA ini sebagai pelaku tidak diterima sebagai alat bukti oleh pihak kejaksaan Negeri Tanggamus. Dan ini ada aturan nya diatur dalam KUHAP pasal 109 ayat (2) yang bunyinya,”

    “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut teryata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” imbuhnya.

    Bahkan menurut Endy, “Dan seharusnya Kapolres Tanggamus mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap SA serta memulihkan nama baiknya beserta Keluarga. Akan tetapi pada tanggal 3 Februari 2022 Kepolisian Polres tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (Tahap II) ke kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan adanya alat bukti yang baru,” ujarnya.

    Bahkan Baik SA dan keluarga beserta PH mempertanyakan, “Bahwa pertanyaannya adalah atas dasar apa 116 hari penahanan SA dilakukan bila dua alat bukti awal diduga SA sebagai pelaku tidak diterima/tidak dapat dibuktikan sebagai alat bukti. Lalu di 202 hari termasuk berjalannya masa penanguhan penahanan SA, ditemukan alat bukti yang baru dan berkas SA dinyatakan lengkap (P-21). Jadi Jelas Bahwa perkara SA ini dipaksakan untuk maju,” tambah Endy.

    Untuk kasus yang menimpa SA, baik PH, Keluarga maupun SA sendiri akan melapor ke Divpropam Mabes Polri.

    “Benar, terkait dengan tindakan polisi yang melakukan penembakan serta tindakan kekerasan terhadap SA ketika proses penangkapan dan itu merupakan pelanggaran HAM serius. Undang-undang kepolisian dan hukum acara pidana di Indonesia, mengatu bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya dalam hal ini SA selaku warga negara karena ketika Seseorang yang diduga melanggar suatu perundang-undangan, harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi. Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dan terkait juga dengan adanya pertemuan Kasat Reskrim Polres Tanggamus mengadakan pertemuan dengan SA dan keluarganya, dimana pada tanggal 16 Desember Kasat Reskrim mengajak SA dan keluarganya untuk bertemu diluar membicarakan terkait permasalahan perkara SA. Dan kami sudah melaporkan ini ke Divpropam Mabes Polri dengan Nomor : SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan pada tanggal 3 Februari 2022,” jelas Endy.

    Diakhir keterangannya, Endy Selaku Penasehat Hukum SA mengatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum.

    “Langkah-langkah hukum terkait proses hukum SA ini pastinya kami akan koperatif mengikuti proses hukum, dan tentunya kami meminta kepada rekan-rekan media untuk sama-sama kita mengikuti dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dan tentunya kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi,” tandasnya. [Red]

  • Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Lakukan Operasi Yustisi



    GK, Tanggamus – Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus yang diketuai Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, melakukan Operasi Yustisi di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/2/2022).

    Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di empat lokasi, yakni di Kecamatan Kotaagung yang dipimpin oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani bersama Kajari Tanggamus Yunardi, lalu di Kecamatan Wonosobo yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan. Kemudian Kecamatan Gisting yang dipimpin Wakil Bupati Hi. AM Syafii bersama Dandim 0424 Letkol Arm. Micha Arruan, dan terakhir di Kecamatan Talangpadang yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP. Satya Widhi Widharyadi.

    Turut mendampingi dalam kegaitan tersebut, para Asisten Sekdakab,Inspektur, para Kepala OPD, Camat, Uspika dan Kepala UPTD Puskesmas setempat, serta personil TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.


    Bupati Dewi Handajani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Operasi Yustisi yang dilakukan merupakan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

    “Kegiatan yang dilakukan dalam operasi ini berupa himbauan kepada masyarakat kabupaten Tanggamus untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir, ditambah lagi saat ini sudah ada masyarakat kabupaten Tanggamus yang terpapar virus Covid 19,” kata Bupati.


    Lanjut Bupati, adapun tujuan dilaksanakan operasi yustisi adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

    “Hal ini Bunda lakukan bersama jajaran Satgas Covid 19 tiada henti, untuk mengingatkan kembali pada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk juga saat mereka melakukan aktifitas diluar termasuk di pasar Kotaagung ini,” terang Bunda Dewi sapaan akrabnya.

    “Karena sebagian masyarakat sudah menganggap Corona ini sudah tidak ada,tetapi kan kenyataannya tidak. Makanya kita mengingatkan kembali dan berkomitmen semuanya baik dari Satgas ,masyarakat, mari kita bersama-sama lawan covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker,” terang Bupati.

    Selain melakukan operasi yustisi, dalam kegiatan tersebut Bupati beserta Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus juga membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar. [Ar]

  • Berkeliling Indonesia, Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Kunjungi Makorem 143/Halu Oleo




    GK, Kendari – Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan–Persatuan Wartawan Indonesia (JKW-PWI) mengunjungi Markas Komando Resor Militer (Makorem) 143/Halu Oleo, di Kendari Sulteng.

    Tim JKW-PWI yang beranggotakan Yanni Krishnayanni, Aji Tunang Pratama, Indrawan Ibonk, dan Sonny Wibisono didampingi Wakil Bendahara Umum PWI Pusat yang juga Ketua Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan, Dar Edi Yoga.

    Saat tiba di Makorem Kendari, rombongan diterima langsung oleh Brigadir Jenderal TNI Yufti Senjaya, selaku Danrem.

    Yufti Senjaya dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat berjumpa sosok-sosok pemberani yang bersedia berkeliling Indonesia untuk memotret kekayaan budaya, wisata dan keragaman Indonesia.

    “Saya sangat kagum dengan keberanian teman-teman tim Jelajah Kebangsaan Wartawan ini. Khususnya Ibu Yanni yang tidak kalah tangguh, bersedia berkeliling Indonesia untuk ‘memotret’ keindahan Indonesia,” jelas Yufti.


    Berbincang selama hampir empat jam, Yutfi yang didampingi Kasilog Makorem 143/HO Kolonel Daniel C.H menyampaikan sangat menyambut baik perjalanan jelajah kebangsaan oleh PWI sebab menjadi terobosan untuk mengenalkan Indonesia bagi milenial yang tengah gandrung dengan media sosial.

    “Perjalanan teman-teman berkeliling Indonesia sangat kami sambut positif sebab dapat membuat anak-anak muda lebih mengenal berbagai daerah di Indonesia, apalagi para rider sekaligus wartawan dan vidiografer,” tambah Yufti yang menjabat Danrem 6 Januari 2022 lalu.

    Mengetahui Tim JKW-PWI akan melanjutkan touring ke 11 provinsi lagi, Yutfi menyarankan keempat riders untuk mempersiapkan berbagai bekal seperti vitamin dan peralatan untuk menunjang kebugaran riders.

    “Jangan pernah memaksakan diri jika badan sudah lelah. Sebaiknya istirahat setiap dua jam, lalu sebelum berangkat siapkan vitamin dan peralatan musim hujan,” papar Yufti sambil menyerahkan 4 botol multi vitamin untuk motoris.

    Sementara itu, Yanni Krishnayanni mengaku sangat senang dapat bertemu Brigjen Yufti Senjaya sebab dapat berdiskusi perihal kebangsaan. 

    “Kami merasa sangat senang dapat diterima oleh bapak Danrem yang sangat ramah dan humanis, semoga bisa berjumpa kembali,” tuturnya.

    Usai perayaan HPN 2022 di Kendari, Tim Jelajah Kebangsaan PWI akan melanjutkan perjalanan ke Makasar, Ambon, Papua, NTT, NTB, Bali hingga kembali ke Jakarta dalam kurun waktu sekitar 2 bulan lagi. [Red]

  • Wakapolda Lampung Buka Pendidikan Polri di SPN Kemiling


    GK, Bandar Lampung – Wakapolda Lampung, Brigjen Pol.Subiyanto pimpin langsung Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A. 2022 Gelombang I di SPN Kemiling Bandar Lampung, pada Selasa (8/2/2022) pagi.

    Adapun dalam kegiatan ini dihadiri Irwasda beserta seluruh pejabat utama (PJU) Polda Lampung.

    Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto dalam amanatnya membacakan sambutan dari Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel. Program pendidikan pembentukan Bintara Polri pada Tahun Anggaran 2022 akan diselenggarakan dalam dua gelombang dengan lama pendidikan setiap gelombang selama 5 bulan.

    “Selamat atas keberhasilan saudara yang telah dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan menjadi peserta didik pada program pendidikan pembentukan Bintara Polri Gelombang I tahun anggaran 2022. Selamat datang di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tempat para siswa sekalian akan ditempa dan dilatih untuk menjadi insan Tribrata yang profesional,” kata Subiyanto.

    Menurutnya, Pendidikan Pembentukan Gelombang I yang dibuka pada hari ini, diselenggarakan secara serentak di Sepolwan Pusdik Brimob dan Lemdiklat Polri serta 27 SPN Polda se-Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 11175 orang yang terdiri dari Bintara pria sebanyak 10228 orang dan Bintara wanita sebanyak 307 orang serta Tamtama Brimob sebanyak 1614 orang dan Tamtama Polair sebanyak 140 orang sesuai dengan kebijakan Kapolri dalam transformasi Polri yang Presisi.

    “Sesuai dengan kebijakan Kapolri dalam transformasi Polri yang Presisi, pendidikan menjadi aspek penting dalam mempersiapkan SDM Polri yang unggul dan mampu menjawab tantangan kekinian di era digitalisasi serta tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pendidikan pembentukan ini menjadi penting karena para Bintara merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kemampuan dan perilaku para Bintara di lapangan akan menentukan wajah Polri dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri,” jelasnya.

    Selain itu, Subiyanto juga menegaskan, kepada para tenaga pendidik agar dapat membentuk tim khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap kegiatan siswa.

    “Makan-makanan yang bervitamin, jangan telat minum air putih, dan mengikuti Vaksinasi Booster bagi yang sudah di Vaksin dosis 1 dan 2 serta jangan lupa berdo’a menurut kepercayaan masing-masing,” ungakapnya.

    Sementara itu, Kepala SPN Kemiling Bandar Lampung, Kombes Pol. Sri Winugroho mengatakan, untuk Polda Lampung, jumlah siswa yang mengikuti kegiatan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A. 2022 Gelombang I kali ini sebanyak 257 orang siswa Bintara Polri.

    Usai acara dilanjutkan dengan kegiatan bhayangkari SPN yang memberikan bingkisan sembako kepada masyarakat sekitar SPN. [Nnd]
  • Rayakan Milad Ke-3, GPL Adakan Camp dan Launching Program Beasiswa Pelajar (BELAJAR)


    GK, Bandar Lampung – Dalam merayakan Milad Gebyar Pelajar Lampung (GPL) yang ketiga, GPL mengadakan Camp sekaligus Pelantikan Anggota Lampung Education Volunteer (LEV) ke 4 di Taman Wisata Bumi Kedaton, Teluk Betung, pada tanggal 05-06 Februari 2021, (Senin, 07/02/2022).

    GPL didirikan pada tanggal 1 Februari 2019 dan pada Februari 2022 ini GPL memasuki yang ketiga tahun. Adapaun yang hadir dalam perayaan ini yakni Founder dan Pengurus GPL, Perwakilan Forum Pelajar Lampung (FPL) Se Provinsi Lampung, serta Anggota LEV 1-4.

    Dr. Rizal selaku Dewan Pembina dan Perwakilan dari para donatur beasiswa belajar dalam sambutanya menyampaikan semoga GPL Semakin sukses dan jaya.

    “Semoga teman-teman GPL semuanya sehat selalu di masa pandemi ini dan semoga para siswa yang tergabung dalam Forum Pelajar Lampung (FPL) maupun Gebyar Pelajar Lampung (GPL) dapat mengikuti kegiatan hari ini dengan seksama dan juga dapat merealisasikan program beasiswa pelajar di Lampung,” kata Rizal.

    Dengan mengusung tema Unity and Diversity in GPL Family, Zidane Byantama selaku Ketua Pelaksana menjelasakan, “Alasan kami mengusung tema ini adalah sesuai dengan artinya yakni persatuan dan keberagaman. Yang mana memiliki arti persatuan di dalam perbedaan yang ada,” ujarnya. “Gebyar Pelajar Lampung memiliki anggota dengan berbagai latar belakang dan pendidikan yang berbeda tetapi bisa menyatukan dan membentuk suatu organisasi yang bermutu di kalangan masyarakat,” lanjut Zidane.

    Kemudian, Founder sekaligus Koordinator GPL, Nana Maulana dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukurnya. “Melihat keanggotaan GPL sekarang alhamdulilah sudah mulai semakin banyak baik dari LEV dan FPL, jadi semakin banyak karakteristik yang berbeda-beda. Saya harap kita semua bisa menjadi satu kesatuan dalam bingkai kekeluargaan dalam Keluarga Besar GPL,” ungkap Nana.

    Dalam rangkaian tersebut GPL juga meluncurkan Beasiswa Pelajar (BELAJAR) yang diperuntukkan untuk para pelajar SMA se-derajat. Program ini bertujuan untuk meringankan biaya SPP sekolah untuk para pelajar di Provinsi Lampung. Bukan hanya beasiswa, GPL juga meluncurkan Mars Gebyar Pelajar Lampung.

    Adapun Nana selaku kordinator GPL berharap perihal beasiswa ini. “Harapannya beasiswa pelajar ini mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk ikut berkontribusi menjadi donatur dan semoga beasiswa ini dapat bermanfaat untuk para pelajar di Lampung,” ucapnya.

    Rizqi Nanda, salah satu anggota LEV 4 mengutarakan harapannya untuk GPL kedepannya. “Buat GPL Semoga di hari jadi ini ke depannya bisa tetap eksis dengan berbagai kegiaan kemanusiaannya khususnya di bidang pendidikan, dan untuk saya dan teman-teman yang lain semoga bisa berkontribusi untuk provinsi Lampung khususnya di bidang pendidikan,” pungkasnya. [Red]

  • Penegakan Aturan Sonokeling Masih Menjadi Kontradiksi


    GK, Lampung – Terkait pengamanan kayu sonokeling sebanyak 136 batang oleh Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menerangkan kepada awak media, Senin (7/2/2022).

    “Satreskrim Polres Tanggamus dalam hal ini telah melakukan penyelidikan atas temuan yang dilakukan oleh Polsek Pulau Panggung. Itu mendasari laporan polisi LP-A/542/XII/2021/SPKT/Polsek Pulau Panggung/Res Tanggamus/Polda Lampung tanggal 28 Desember 2021,” jelas Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi.

    Ia juga mengatakan, “Disana ditemukan dugaan tindak pidana perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah” ujar Ramon.

    Lebih jauh kasat Reskrim menerangkan, “Pada saat itu ditemukan asal muasal dari kayu itu ada 2 sumber. Pertama di pekon air naningan, satunya di pekon batu tegi. Kita melibatkan ahli, itu dari BPKH, dari kehutanan Provinsi untuk melakukan pengecekan asal kayu yaitu berupa tunggul,” ungkapnya.

    Setelah itu menurut Ramon, “Jadi berselang dari tanggl 28, 29, 30 Desember 2021, kita melakukan olah TKP dengan mengecek asal dari kayu dengan didampingi dari BPKH, yaitu dari petugas ahli yang dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah 6 Bandar Lampung dengan BPKH,” tuturnya.

    Ramon melanjutkan, “Setelah kita lakukan pengecekan satu sumber kayu yang berasal dari lokasi atau TKP, ternyata kita temukan kayu tersebut letaknya tidak memasuki wilayah register ataupun masuk di Hutan Lindung Kota Agung Utara Register 39 dari lokasi tunggul. Ini juga dikuatkan hasil dari Peta yang di lakukan oleh ahli dari BPKH. Peta tersebut menunjukkan bahwa yang di lakukan oleh ahli dari BPKH, peta tersebut menunjukan bahwa tunggul kayu ada persesuaian dengan kayu yang ada di atas truk. Jadi kita menurunkan 2 ahli dicek bukan masuk kawasan register, disini ada rincian item-item sonokeling yang ditandatangani oleh petugas. Juga ada satu lagi lokasi yang berada di masuk di bukit rindingan register 32 yaitu di wilayah batutegi. Kita cek juga ini hasil pemetaan akhirnya,” imbuhnya.

    Setelah dilakukan olah TKP dan pengecekan langsung di lapangan, menurut keterangan ahli bahwa kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan register, sehingga penyidikan nya dihentikan dan tidak tingkatkan ke kasus penyidikan.

    Namun pernyataan yang berbeda disampaikan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah pada awak media saat audiensi dikantornya beberapa minggu lalu.

    Yanyan menerangkan, “Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang,” tegas Yanyan saat itu.

    Pernyataan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung itu juga diperkuat oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Saat awak media mempertanyakan soal kayu sonokeling melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari Kamis (3/2/2022).

    Namun berbeda dengan pernyataan Kasat Polhut, Dodi Hanafi melalui telepon WhatsAppnya, ia mengatakan untuk kayu sonokeling ada keluaran instruksi Gubernur soal Pelarangan Sementara.

    Terkait kayu sonokeling, apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan Instruksi pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.

    Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada,” kata Arinal dalam pesan WhatsAppnya.

    Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran,” jelas Gubernur.

    Selanjutnya awak media menanyakan jika kayu sonokeling tumbuh di hutan/lahan milik warga apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur menerangkan, “Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada,” pungkas Gubernur. [Sur]

  • Global Wakaf ACT Serahkan 5 Sumur Wakaf untuk Keluarga Prasejahtera di Kabupaten Pesawaran


    GK, Bandar Lampung – Masih sedikit warga Kelurahan Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Lampung, yang memiliki MCK. Tim Program Global Wakaf-ACT Yoga menjelaskan, bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memiliki sumur dan MCK jadi harus pergi ke Sungai terdekat yang kondisinya tidak cukup layak untuk di konsumsi.

    Ibu Inah (55) Perempuan paruh baya adalah salah satu penerima manfaat sumur wakaf yang tidak memiliki sumur dan MCK yang yang memadai. Menurutnya membangun sumur bukanlah prioritas sebab perlu mengeluarkan biaya yang cukup banyak dan ada yang lebih penting dari membangun sumur yaitu makan sehari – hari, “Hatur nuhun kepada Global Wakaf dan para dermawan untuk bantuan sumur ini semoga akan menjadi pahala jariah untuk yang sudah membantu Kami,” kata Inah.

    “Inah yang sehari-hari hanya menjual sapu lidi dan tidak cukup sehatpun berusaha memenuhi kebutuhan terkadang hanya bisa mengharap belas kasih warga agar dapat makan. Sehingga seperti warga prasejahtera lainnya, Bu Inah juga memanfaatkan sumber air yang bisa ia dapat di sekitar rumah, bahkan sekalipun itu dari sungai,” kata Yoga.

    Serah terima 5 sumur wakaf keluarga tersebut diserah-terimakan pada hari Senin 7 Maret 2022 oleh Kepala Cabang Global Wakaf-ACT Bandar Lampung Fajar Yusuf Dirgantara yang mengatakan, “Agar sumur wakaf ini dipergunakan sebaik-baiknya dan dijaga dengan baik karena Sumur Wakaf yang terbagun bagi 5 keluarga di Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan ini bersumber dari dana wakaf tunai kolektif yang disalurkan masyarakat melalui Global Wakaf-ACT,” ucapnya.

    “Masih banyak kebutuhan Sumur yang diperlukan oleh Masyarakat prasejahtera di Provinsi Lampung, semoga semakin banyak para dermawan yang bisa membersamai ikhtiar penambahan sumur wakaf dan MCK ini,” tutup Fajar. [Sur]

  • Inalillahiwainaillahirojiun, Kasubbid PID Polda Lampung Meninggal Dunia


    GK, Bandar Lampung — Bidang Humas Polda Lampung berduka. Kasubbid Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) AKBP Mohammad Marmin berpulang.

    Ia wafat di Rumah Sakit Bhayangkara karena menderita sakit, pada Senin (7/2/2022) pukul 05.00 WIB.

    Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto dan sejumlah pejabat utama turut hadir melayat ke rumah duka di Perumahan Korpri Blok B 4 Nomor 34 Kelurahan Korpri Raya.

    Jenazah AKBP Mohammad Marmin dimakamkan di TPU Korpri pukul 11.30 WIB. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang bertindak sebagai inspektur upacara.

    Pandra mengaku sangat kehilangan sosok almarhum. Menurutnya, AKBP Marmin akan memasuki masa pensiun pada Maret 2022.

    “Karena di saat-saat terakhir beliau hari Rabu tanggal 2 kemarin baru saja selesai mengerjakan video pendek ‘Jiwaku Penolong’,” katanya usai takziah di rumah duka, Senin (7/2/2022) malam.

    Pandra juga mengapresiasi dedikasi almarhum yang tak kenal lelah bertugas, meski dalam pengobatan atau pemulihan karena mengidap penyakit komplikasi gula darah dan jantung.

    “Beliau masih tetap semangat, dedikasi dan integritasnya cukup tinggi. Almarhum bersahaja, mensyukuri apa yang ada sebagai seorang anggota Polri (senior) dan menjadi panutan kami sebagai juniornya,” ujarnya. [Nnd]

  • Kapolres Lambar Pimpin Rakor soal Banyaknya Penambang Illegal di Wilayah Hukumnya


    GK, Lampung Barat – Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan pengawasan usaha tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), bertempat di Aula Balairoom Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Senin (07/02/2022).

    Hadi selaku pimpinan rapat mengatakan, “Rakor ini merupakan upaya penyelesaian mengenai permasalahan sosial yang berkaitan dengan hukum penambangan illegal galian C yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” ucapnya.

    “Di Kabupaten Lampung Barat terdapat 34 titik tambang pasir dan batu illegal, dan saat ini terdapat 23 titik galian baru para penambang, sehingga saya harap dari rapat yang di ikuti unsur Forkopimda ini dapat menghasilkan penyeselesaian terkait permasalahan yang ada,” kata Kapolres Lambar.

    “Ada beberapa permasalahan di wilayah hukum kabupaten Lampung Barat terkait penambangan illegal, sehingga dari rapat ini di harapkan ada kesimpulan untuk langkah kedepan yang di ambil dari jajaran Forkopimda,” tegas Kapolres.

    Hadir dalam rakor tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat Erwansyah, Ketua Pengadilan Liwa Akhmad Budiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Wakili oleh Jaksa Fungsional Firma Hasmara, Kepala Bagian Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat. [Gun]

  • Bupati Tanggamus Hadiri Giat Pembinaan Komunitas Baca oleh Kantor Bahasa Provinsi Lampung


    GK, Tanggamus — Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri kegiatan Pembinaan Komunitas Baca oleh Kantor Bahasa Provinsi Lampung, di Taman Anjung Baca Pintar Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus, Senin (7/2/2022).

    Turut mendampingi Bupati, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Camat Gunungalip Sutoto, dan Kepala Pekon Sukabanjar.

    Bupati Dewi Handajani, dalam kesempatan itu menyampaikan melalui kegiatan tersebut diharapkan anak-anak dapat memiliki budaya dan kompetensi literasi yang baik, serta memanfaatkan teknologi digital yang positif. 

    “Dengan tetap menjaga keseimbangan kemampuan intelektualitasnya, penguasaan emosionalnya, kecakapan sosialnya juga jangan sampai bermasalah, dan yang terpenting adalah bagaimana spriritual anak anak kita kita kawal dan jaga bersama,” ucap Bupati.

    “Oleh karenanya, pembinaan-pembinaan yang dilakukan taman bacaan atau sektor yang lain, Pemda Tanggamus tentunya siap untuk bekerja sama guna memajukan generasi bangsa yang lebih cerdas dan berwawasan ilmu pengetahuan,” jelas Bupati. [Ar]

  • Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sambut Kapolda Lampung Era 2016


    GK, Bandar Lampung – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi Antara Anggota Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dengan Kapolda Lampung Tahun 2016, di Ruang pertemuan komisi I, Senin (07/02/2022).

    Dalam kesempatan tersebut Irjen. Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M. Disambut baik oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Hi. Hanafi Pulung S.H,. bersama Hermawan, S.H.I.,M.H.,CM.,SHEL, Ilham Alawi, Andika Jaya Kusuma, S.H,. Ting Eri Prabowo, Rizaldi Andrian.

    Menurut Dang Ike, sapaan akrab Irjen Pol (Purn) DR. Hi. Ike Edwin S.H. M.H. M.M., Provinsi Lampung banyak mempunyai Alumni yang mumpuni.

    “Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung selain ekonomi kita harus membangun Sumber Daya Manusianya, sebab Provinsi Lampung ini sebenarnya banyak memiliki alumni yang menurut saya mumpuni untuk membangun Lampung, cuma kurang dalam menyampaikan inspirasinya,” ucap Dang Ike.

    Selain itu Dang Ike juga mengatakan, Agar komisi I DPRD Kota Bandar bersatu, apalagi anggotanya adalah kaum milenial.

    “Anggota DPRD komisi I ini Kaum Milenial, Bersatulah kalian jadikan Bandar Lampung menjadi indah dan damai, berusahalah untuk Bandar Lampung ini bisa menjadi hebat baik dibidang Pendidikan, ekonomi, wisata, maupun pembangunannya,” pintanya.

    Hi. Hanafi Pulung SH selaku ketua Komisi I, melalui Hermawan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dang Ike, pihaknya mengapresiasi Jenderal bintang dua tersebut yang menyempatkan waktu untuk berkunjung di kantor DPRD Kota Bandar Lampung.

    “Trimakasih atas waktu dan dukungan dari Dang Ike, semoga kami ini yang kebanyakan dari kaum Milenial dapat menjalankan tugas kami dengan baik dan Amanah” ucap Hermawan. [Sur]

  • Dandim 0410/KBL Bersama Forkopimda Bandar Lampung Ikuti Pengarahan Presiden RI


    GK, Bandar Lampung — Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi bersama Forkopimda mengikuti Pengarahan Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo, secara Virtual, bertempat di Kominfo Kota Bandar Lampung, Senin (7/2).

    Hadir dalam kegiatan antara lain Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, Kapolresta KBL Kombes Pol Ino Harianto S.I.K, Plh Sekda KBL Tole Daelami, Kepala BPBD Syamsul, Kasat Pol PP Suardi Syamsi, Asisten1 Sukarma Wijaya, Kadis Kominfo Ahmad Rizki, Pasi Ops Kodim 0410/KBL Mayor Inf Djafar, Plh Pasi Intel Kodim 0410/KBL Letda Sunarto.

    Dalam arahannya Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo yang dihadiri sekitar 30 orang, menyampaikan, “Kita belajar dengan negara lain agar lebih memahami Virus Omicron dan Varian Delta, 93% ada di Jawa dan Bali kita patut bersyukur tingkat kematian sangat rendah, namun harus tetap berhati-hati”.

    “Para Gubernur harus tetap waspada di wilayahnya masing-masing, sebagaimana kita ketahui bahwa secara alamiah virus akan terus bermutasi untuk mempertahankan hidupnya, Omicron merupakan salah satu mutasi virus Covid-19 yang ada saat ini, perbedaan utama Omicron dengan varian lain adalah penularan lebih cepat (enam kali lebih cepat dari varian Delta), kata Presiden.

    “Kematian pada varian omicron banyak ditemukan pada populasi yang belum dilakukan vaksinasi dan juga menderita Komorbid (penyakit penyerta) sebesar-besarnya kasus tidak menimbulkan gejala yang berat sehingga tidak memerlukan perawatan khusus di RS sehingga dapat dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan syarat klinis dan syarat rumah dan dengan pengawasan ketat dari Puskesmas,” tambah Presiden RI.

    Lebih lanjut Presiden juga menyampaikan, Masyarakat memerlukan informasi yang benar sehingga komunikasi risiko atau komunikasi publik menjadi hal yang penting terus dilakukan secara terus-menerus oleh semua pihak terkait, untuk mencegah transmisi Covid-19 dari Pasien kepada Tenaga Kesehatan dan untuk mengurangi risiko tenaga kesehatan terpapar oleh Covid-19 khususnya varian omicron yaitu Tenaga Kesehatan perlu memakai APD lengkap dan perlu dipersiapkan sarana.

    “Untuk tenaga kesehatan jangan sampai omicron yang sudah datang akan tetapi keperluan kesehatan serta alat-alat kesehatan malah belum siap, karakter Pasien yang di rawat di Rumah sakit (secara Nasional) 93% tanpa Komorbid, 66% Bergejala ringan dan tanpa begejala, 7% dengan Komorbid, yang ringan dan tanpa bergejala proritaskan Isoler dan Isoman,” ujar Jokowi.

    “Rumah sakit Proritaskan untuk yang bergejala sedang berat kritis, komorbid dan Lansia. Saya tekankan untuk para unsur Pemerintah yang ada di wilayah berkerja sama dengan TNI/Polri untuk percepatan Vaksinasi dan tetap menjaga Protokol Kesehatan,“ tegas Presiden RI Ir. Joko Widodo. [Nnd]

  • Usai Digugat Cerai, Mantan Istri Laporkan Mantan Suami, Dengan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Mereka


    GK, Tulang Bawang – ZR (42) terdakwa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri AM (8) usia saat itu, yang mana kejadian itu disangkakan kepada ZR dilakukan pada Tahun 2016-2017, atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini mencapai tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).

    Adapun banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan menarik, diantaranya seperti : 

    1. Adanya surat keterangan hasil visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan.

    2. Banyaknya saksi-saksi (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.

    3. ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.

    4. Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) (tersangka) sebagai saksi, mengaku bahwa memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPes nya di Banten.

    5. Pelaporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada Tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu sedang berusia diumur anak Sekolah Dasar.

    6. Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah, berbeda dengan keterangan pelapor ER.

    7. ER (pelapor) dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul kepada anaknya di Kamar Mandi bagian atas rumah terdakwa, padahal menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu, pada Tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.

    8. Menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.

    9. Mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.

    Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni Agustinus SH MH dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, dan memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada Tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017,” jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.

    “Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut,” tutupnya.

    Sebelumnya, satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.

    Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua Tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.

    Mendengar hal tersebut AM (korban) langsung mengaku merasa dilecehkan, dengan dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. [Red]

  • Babinsa Koramil 422-03/Pesisir Tengah Sosialisasi Dan Menyebarkan Brosur Penerimaan Calon TNI-AD


    GARIS KOMANDO, Pesibar –Babinsa Kopda Dedi, Koramil 422-03/Pesisir Tengah Kodim 0422/LB sosialisasikan Dan Menyebarkan Brosur penerimaan prajurit TNI-AD di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (07/02).

    Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi gambaran tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI, sekaligus untuk memberikan memotivasi dan mengajak generasi muda agar mengabdikan diri melalui jalur TNI-AD.

    “Mari bergabung bersama kami untuk memberikan pengabdian kepada negara melalui TNI,” ujar Kopda Dedi.

    “Sosialisasi dan penyebaran brosur ini mengenai materi yang diujikan dan tahap-tahap seleksi penerimaan prajurit TNI-AD. dengan tujuan agar para peminat dari masyarakat mengetahui informasi tersebut,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia menambahkan, pendaftaran prajurit TNI-AD tahun 2022 ini bisa dilakukan secara online melalui website penerimaan prajurit TNI sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

    “Bagi peminat yang belum memahami cara mendaftar melalui online, dapat langsung datang ke Ajendam Lampung, untuk mendapatkan penjelasan dari petugas pendaftaran dengan membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. [Gun]

  • Kapolres Way Kanan Adakan Do’a Bersama Anak Yatim Piatu Mohon Keselamatan


    GK, Way Kanan – Guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melakukan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) berupa kegiatan Yasinan di Masjid Darul Fattah Polres Way Kanan, Minggu (06/02/2022).

    Kegiatan binrohtal kali ini diisi oleh Ustad Raden Bagas yang diikuti oleh Ketua Bhayangkari Cabang Way Kanan NY. Penty Teddy Rachesna beserta personel Polres Way Kanan dan Bhayangkari Cabang Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kegiatan ini untuk memohon keselamatan kepada Allah SWT dalam mengawali pelaksanaan tugas di Polres Way Kanan dan memohon berkah kesehatan dan keselamatan untuk keluarga.

    Ia pun mengharapkan, agar situasi Kamtibmas di Way Kanan berjalan kondusif dan personil menjadi semakin paham dan taat dalam beribadah dengan dikaitkan pada implementasi pelaksanaan tugas Kepolisian,” jelasnya.

    Pada akhir kegiatan tersebut, dilakukan pemberian Santunan kepada 40 anak yatim piatu yang berada di Wilayah Blambangan Umpu oleh Kapolres Way Kanan beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Way Kanan. [Red]

  • Polsek Kota Agung Amankan Remaja Pencuri Ponsel 


    GK, Tanggamus – Anggota Polsek Kota Agung menangkap pencuri ponsel dari remaja yang tertidur usai bermain game di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

    Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, pelaku berinisial YH (18) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

    Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Kota Agung.

    Hal itu usai pihak Polsek menerima laporan dari M Iksal Adi Anggara (16). Remaja tersebut kehilangan ponsel miliknya merek Oppo A16 warna hitam kristal.

    “Mendapatkan informasi pelaku berada di kediamannya, kemudian dilakukan penangkapan. Dan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Sektor Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (6/2/22).

    Ia menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 2 Februari lalu. Mulanya korban bersama dua temannya bermain game di rumah korban dengan jaringan WiFi di rumahnya.

    Kemudian sekira pukul 2.00 WIB atau hari Rabu, 2 Februari 2022, korban dan temannya masuk kamar, tidur. Ponsel diletakkan di bawah bantal. 

    Kemudian pukul 6.00 WIB, korban bangun dan tidak lagi menemukan ponsel miliknya. Setelah itu barulah melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian Rp 2,6 juta.

    Dari penangkapan ini, bisa diamankan ponsel milik korban yakni merek Oppo A16 warna hitam kristal. 

    “Dan kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. [Ar]

  • Menyoal Illegal Logging dan Penegakan Hukumnya 

    Opini : Pinnur Selalau

    Beberapa kali viral di media massa, baik cetak, online, maupun mainstream, terkait kasus Illegal Logging yang terjadi di Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2021.

    Namun tidak terlihat ada penegakan hukum yang memadai. Segala Langkah yang diambil pihak KPH, Polhut maupun BKSDA dan Kepolisan terkesan hanya sekedar seremonial. Akibatnya, praktek illegal logging di Kawasan hutan terjadi dengan berulang – ulang.

    Illegal loging di kawasan hutan di provinsi Lampung sudah sering terjadi. Awet dan terawat. Pada 2021 yang lalu, polisi bersama KPH Kota Agung Utara pernah melakukan penyelidikan atas dugaan Ilegal Logging yang terjadi di hutan Register 39 Blok V, dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Pada akhir tahun 2021, polisi kembali menangkap satu truk pengangkut kayu sonokeling yang notabene adalah termasuk jenis kayu yang dilarang peredarannya. Namun illegal logging hanya berhenti sejenak dan penegakkan hukum pun berhenti hanya dengan alasan untuk Fasilitas umum dan tidak ada yang melapor, serta tergantung pada pendapat Ahli Hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta kerja, serta dengan alasan kayu sonokeling yang diamankan bukan berasal dari kawasan hutan.

    Tidak terdengar penegak hukum menangkap otak intelektual (master mind) dari illegal logging tersebut, sekali pun diduga ada indikasi otak intelektual dibalik itu semua.

    Kini, prakteknya terus menjadi-jadi. Seolah tak pernah berhenti, meski sesekali ada razia yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun itu hanya menghentikan praktek ilegal dalam hitungan hari. Dalam beberapa kesempatan, illegal logging hanya berhenti di hari dilakukannya razia.

    Lebih parahnya, sering kali operator sinso dan bos kayu membanggakan diri pada masyarakat bahwa mereka mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Bahkan dalam beberapa razia yang dilakukan penegak hukum, informasinya sudah bocor jauh-jauh hari sebelum razia razia itu dilakukan.

    Walaupun dalam beberapa kesempatan, razia urung terjadi karena informasinya sudah bocor, namun cukup menjadi penanda bahwa perlindungan dari oknum penegak hukum terhadap pelaku illegal logging tersebut benar adanya.

    Tentu, persoalan ini sangat menyakitkan. Sebab selain merusak hutan dan menghadirkan penderitaan pada masyarakat, juga menyebabkan penegakkan hukum tumpul dan tak berdaya.

    Sebagian dari mereka yang bekerja dari ilegal logging ini hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah perekonomian yang semakin sulit. Dari pada mereka harus menahan lapar, tentu mereka memilih bekerja sekali pun yang mereka lakukan merusak alam dan melanggar hukum.

    Mulai dari bekerja sebagai operator sinso sampai menjadi tukang angkut dan atau menarik kayu menggunakan sepeda motor dari tengah hutan sampai kepinggir jalan tempat di mana truk menanti.

    Pendapatannya tidak seberapa, kerjanya paling berat. Mereka juga seringkali dijadikan tumbal bila sewaktu-waktu penegak hukum melakukan razia. Sementara bos dari pelaku tidak pernah terusik.

    Kondisi sedemikian rupa menjadi benturan hebat antara permasalahan eksploitasi alam dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang masih lemah. Masyarakat pun sering menjadi tameng atas keserakahan cukong dan pemodal.

    Dampak

    Illegal logging tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam di Kawasan hutan, tapi juga memberi kerugian pada masyarakat. Tidak jarang masyarakat harus berhadapan dengan hewan (gajah liar) dan hewan buas lainnya, karena habitat mereka terusik dan di rusak sehingga mereka (hewan liar) tersebut keluar ke pemukiman warga masyarakat.

    Terkadang di saat musim hujan, masyarakat harus dihadapkan pada bencana alam yaitu banjir dan tanah longsor, akibat laju air hujan yang turun dari kawasan hutan tidak lagi ada penyangga dan pengendalinya.

    Perlu langkah tegas

    Penegak hukum perlu bertindak tegas dalam memberantas ilegal logging ini. Tidak cukup hanya dengan menertibkan pelaku, melainkan juga memburu oknum penegak hukum bila ada yang terlibat.

    Sebab, sejahat-jahatnya penjahat yang menebang hutan secara ilegal, lebih jahat lagi oknum penegak hukum yang melindungi, karena menjadi sebab penegakkan hukum menjadi tumpul.

    Setidaknya terdapat tiga instrumen hukum yang dapat digunakan penegak hukum untuk menjerat para pelaku. Instrumen hukum itu berupa UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Inpres Nomor 4/2005 tentang Koordinasi antar Kementerian untuk memberantas illegal logging dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Namun, hal itu hanya akan efektif memberantas illegal loging bila aparat penegak hukum serius menangani.

    Selain itu, polisi hutan juga harus rutin melakukan patroli ke daerah-daerah kawasan hutan yang bersinggungan dengan jalan yang dapat dilalui oleh truk pengangkut kayu. Bila tidak, keberadaan polisi hutan tidak akan memberi manfaat apa-apa, selain hanya memberatkan keuangan negara.

    Penegakan hukum seharusnya juga tidak menyasar hanya pada masyarakat yang bekerja untuk mencari hidup. Penegak hukum harusnya berorientasi pada penangkapan aktor intelektual. Sebab tanpa adanya aktor intelektual, masyarakat pun tak akan ada yang mengolah kayu di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi tersebut. [*]