Blog

  • Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kabag Logistik, Kasat Lantas dan Kapolsek Pematang Sawa


    GK, Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Bagian Logistik (Kabag Log), Kasat Lantas dan Kapolsek Pematang Sawa dari pejabat lama kepada pejabat baru melalui upacara di Lapangan Mapolres,  Kamis (10/2/22).

    Sertijab digelar sederhana dipimpin langsung Kapolres Tanggamus Satya Widhy Widharyadi, S.I.K dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek, personel Polri dan ASN Polres.

    Pejabat yang disertijabkan hadir diantaranya pejabat lama Kabag Log Kompol Samsuri, S.H., M.H., pejabat lama Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K dan pejabat baru AKP Amsar, S.Sos. Lalu pejabat baru Kasat Intelkam Iptu Junaidi dan pejabat baru Kapolsek Pematang Sawa Ipda Arbiyanto, SH.

    Sementara dua pejabat lainnya yang tidak dapat mengikuti Sertijab diantaranya pejabat baru Kabag Logistik Kompol Misbahudin dan pejabat Kasat Intelkam lama Iptu Yogo Laksono, S.H.

    Ketidakhadiran dua pejabat disebabkan bahwa Iptu Yugo Laksono sedang melaksanakan isolasi mandiri karena reaktif saat dilaksanakan swab antigen. Begitu juga Kompol Misbahudin, reaktif Covid-19 dalam pelaksanaan swab antigen sebelum upacara Sertijab sehingga langsung melaksanakan isolasi mandiri.

    Sertijab dilaksanakan secara sederhana dan prosesi Sertijab juga secara singkat meliputi laporan pejabat yang serah terima, pengambilan sumpah jabatan serta tanda tangan memorandum sertijab.

    Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K mengatakan, dalam Sertijab kali ini tentunya ada pemandangan yang berbeda, karena di masa pandemi ini kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan jangan pernah abai.

    Sertijab tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Lampung nomor, Kep/43/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 dan Kep/70/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Lampung.

    “Mutasi pejabat di lingkungan Polda Lampung merupakan salah satu upaya penyegaran organisasi pada aspek sumberdaya manusia dan aspek pembinaan kesatuan serta pembinaan karier yang bersangkutan, oleh karena itu hendaknya disikapi sebagai sesuatu yang wajar,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam amanatnya.

    Kesempatan itu, Kapolres ucapan terima kasih dan pengharagaan setinggi-tingginya kepada Kompol Samsuri, AKP Jonnifer Yolandra dan Iptu Yugo Laksono atas kinerja, kerjasama yang telah mengukir prestasi serta berkreasi dan berinovasi dalam kemajuan Polres Tanggamus.

    “Saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman saudara selama ini. Saudara akan dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi ditempat tugas yang baru,” ucapnya.

    Kepada pejabat baru yakni Kompol Misbahudin, AKP Amsar, Iptu Ahmad Junaidi dan Iptu Arbiyanto, Kapolres juga mengucapkan selamat atas pengangkatan sebagai Kabag Log, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Kapolsek Pematang Sawa.

    “Upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh pejabat lama hendaknya dapat dipelihara secara dinamis dan ditingkatkan. Kekurangan yang ada sebaiknya dapat jadikan tantangan dan juga peluang bagi keberhasilan tugas saudara,” tuturnya.

    Sambung Kapolres, ia berharap pejabat baru dapat melaksanakan semua tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya serta mendukung terciptanya program Polres Tanggamus yang BAGUS (Bersih, Aplikatif, Guyub, Unggul dan Simpatik).

    “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita semua dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutupnya.

    Sementara itu, Kompol Samsuri, pejabat lama Kabag Log mengaku berterima kasih kepada Kapolres Tanggamus dan jajaran yang telah memberikan bimbingan serta masukan selama ia bertugas di Polres Tanggamus.

    “Terima kasih kepada Kapolres Tanggamus, Bhayangkari dan jajaran Polres Tanggamus yang telah memberikan bimbingan dan masukan selama bertugas,” kata Kompol Samsuri dalam pisah sambut.

    Ia juga memohon maaf jika ada kata-kata yang tidak berkenan selama bertugas di Polres Tanggamus serta mohon pamit. Ia juga meminta agar komunikasi tidak terputus.

    “Mohon kami dimaafkan jikaa ada kesalahan. Mohon pamit dan doa restu melaksanakan tugas yang baru dan silaturahmi dapat terus terjalin,” ucapnya.

    Hal sama diutarakan, AKP Jonnifer Yolandra yang mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf serta doa restu ditempat yang baru.

    “Mohon maaf jika ada kesalahan, mohon doa kepada kami agar bisa berkarya dan bekerja dengan lebih baik lagi. Semoga tali silaturhami tidak terputus,” tegasnya. [Ar]

  • Dugaan Banyak Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan


    GK, Investigasi – Dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBN 2021.

    Pengadaan jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, tepatnya pelaksanaan proyek di jalan Gatot Subroto Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara dengan nilai anggaran Rp. 29.589.222.669,-

    Adanya indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pagar tersebut, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, bahwa proyek pelaksanaan pembangunan gedung diatas tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, sebab sampai saat ini masih belum selesai, artinya proyek pekerjaan pembangunan gedung dan pagar kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat telah menyalahi juklak dan juknis, dan perbuatan melawan serta melanggar hukum.

    Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan bestek, RAB dan telah menyalahi kontrak. Dari kualitas dan kuantitas disinyalir terjadi adanya Mark-Up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara.

    Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas juga diduga ada penyimpangan, bahkan dokumen pekerjaannya dimanipulasi serta berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi pengurangan volume pada item pembangunannya dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

    Terlihat realisasi progres pekerjaan tidak lebih dari 60 persen saja, sementara sisa 40 persen diduga di korupsi oleh para oknum Pejabat sebagai uang setoran serta rekanan dengan berbagai modus operandinya.

    Dari hasil Kondisi diatas tersebut tidak sesuai dengan :

    a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 

    1.1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ditambah 1 ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

    1.1.2. Penyelenggara sebagai mana dimaksud dalam pasal 8huruf h terdiri atas tim persiapan,Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

    1.1.3. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

    1.1.4. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan,Mencatat,Mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksaan kegiatan dan penyerapan kegiatan.

    1.1.5. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.

    1.1.6. Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :

    1.1.1. Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

    1.1.2. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

    1.1.3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas :

    1.2. Pelaksanaan Kontrak;

    1.3. Kualitas barang/jasa;

    1.4. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume ;

    1.5. Ketepatan waktu penyerahan dan ;

    1.6. Ketepatan tempat penyerahan ;

    1.7. Pasal 56 :

    a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

    b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sangsi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melampaui tahun anggaran.

    c. Perpres No.54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada :

    1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

    2) Pasal 86 ayat(4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.

    3) Pasal 95 ayat(4) yang menyatakan bahwa panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

    Ketika beberapa awak media meminta keterangan dari pihak kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Awal Ikhwani bagian Keuangan dan yang mengurusi tentang pembangunan tersebut, menjelaskan kepada awak media, “Keterlambatan pengerjaan pekerjaan itu karena covid, dan pekerjanya kan dar jawa. Jadi saat covid merebak setelah lebaran kemaren, pekerja kita gak bisa nyeberang,” jelasnya pada Senin (7/2/2022) lalu.

    Masih menurut Awal, “Atas keterlambatan pekerjaan itu, mereka dikasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi dikenakan denda sebesar 1/1000 x harga kontrak sebelum PPN, misal 50 hari dikasih kesempatan pengerjaan berarti 5%. Jadi setiap hari dia bakal kena denda terus,” ucap Awal.

    Awal juga mengajak awak media untuk bersama-sama meninjau ke lokasi pembangunan, namun hingga beberapa hari tidak kunjung terealisasi dengan alasan beberapa pegawai yang berkompeten sedang terkena covid-19 dan cuti. [Sur]

  • Mingrum Gumay: “Pelantikan Pengurus KBPP Polri Jadikan Momentum Penguatan Internal Resort Lamtim”

    GK, Lampung – Ketua DPRD Lampung menghadiri pelantikan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Resort Lampung Timur di aula Mapolres Lampung Timur, Sukadana, Kamis (10/02/22)

    Saat ditemui, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengungkapkan dengan dilantiknya kepengurusan yang baru, diharapkan mampu membawa kemaslahatan bagi anggota keluarga Polri khususnya di Lampung Timur.

    “KBPP Polri ini adalah organisasi massa yang lahir dari Polri jadi keanggotaannya harus berasal dari keluarga besar Polri, oleh karenanya banyak tugas dan tanggung jawab yang akan diemban nantinya dan ini menjadi momentum penguatan kembali internal Resort Lampung Timur ” Ujar Mingrum.

    Mingrum juga berharap KBPP menjadi salah satu motor penggerak Kamtibmas serta mendukung program presisi yang menjadi program unggulan Kapolri.

    ”Anak Polri melekat terhadap citra kepolisian, untuk itu harus disikapi dengan bijak, jangan sampai justru sebaliknya dan pembuatan program kerja KBPP harus selaras serta meminta arahan dari Polres Lampung Timur, ” Imbuhnya

    Ditempat yang sama, Ketua Pengurus Daerah KBPP Polri Provinsi Lampung Dr.Fauzi mengatakan KBPP Polri Resor Lampung Timur yang diketuai M.Hartono, merupakan KBPP Polri ke-7 di Provinsi Lampung yang telah melaksanakan musres dan terbentuk kepengurusan, setelah sebelumnya Resor Kabupaten Pringsewu, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus dan Kota Bandar Lampung.

    ”Kepada seluruh jajaran KBPP Polri Lampung Timur untuk bersama-sama membawa KBPP Polri menjadi organisasi yang dapat membawa banyak manfaat, baik bagi anggota KBPP Polri sendiri maupun masyarakat luas ” Tutup Fauzi yang juga Wakil Bupati Pringsewu. 

  • Pembangunan Rabat Baton di Kelurahan Kuripan, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak


    GK, Investigasi – Pembangunan rabat beton yang ada di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Belum berusia setahun namun sudah banyak yang rusak.

    Pekerjaan pembangunan rabat beton terdiri dari 2 termen anggaran dana, dan dititik lokasi yang berbeda. Untuk termen pertama sudah selesai dipertengahan tahun 2021, sedangkan termen kedua baru selesai dibulan Januari 2022.

    Hasil pantauan awak media dilapangan, proyek pekerjaan rabat beton termen kedua yang berlokasi di RT 6, RT 8, RT 15, dan RT 19 Kelurahan Kuripan tidak menggunakan papan informasi, yang diduga sengaja dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat setempat, agar tidak bisa dimonitoring antara besarnya anggaran, sumber anggaran dan hasil pekerjaan. Sehingga saat ini pun meski pekerjaan terbilang belum seumur jagung, namun kerusakan rabat beton sudah nampak terlihat.

    Seharusnya pekerjaan proyek semacam itu, mulai dari pengerjaannya hingga selesai, pagu kegiatan terpampang dilokasi karena masyarakat berhak tahu atas informasi pekerjaan pembangunan tersebut.

    Hal itu disampaikan oleh Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, ia menuturkan, “Pekerjaan semacam itu seharusnya ada papan informasi, agar masyarakat tau berapa besarnya anggaran pekerjaan itu? Sumber dananya dari mana? Dan juga panjang serta lebar pembangunan rabat beton itu berapa? Tidak boleh ditutupi dari masyarakat,” kata Arman saat dijumpai awak media pada hari Kamis (10/2/2022).


    Di tempat terpisah, salah seorang warga setempat yang namanya enggan untuk dipublikasikan menyebut bahwa pekerjaan pembangunan rabat beton adalah milik Kelurahan Kuripan yang di kerjakan oleh Pokmas.

    Ia mengatakan, “Pekerjaan ini milik Kelurahan Kuripan yang dikerjakan oleh Hamzah selaku Ketua Pokmas yang juga Ketua RT,” ucap warga tersebut.

    Lebih lanjut warga tersebut mengatakan, “Itu aja bekas kerjanya asal-asalan. Hasilnya tidak bagus dan ada yang retak, ada juga yang ditambal sulam, padahal baru hitungan hari selesai,” kata warga tersebut dengan nada kesal.

    Selanjutnya awak media mencoba menanyakan kepada Hamzah akan kebenarannya.

    Hamzah pun tidak menyangkal, dan ia menyebutkan besaran anggaran pada 2 termen pekerjaan tersebut.

    “Pekerjaan rabat beton itu benar milik Kelurahan Kuripan, yang pengerjaannya diserahkan kepada Pokmas. Pembangunan rabat beton itu, pada termen pertama anggarannya sekitar 230 juta sampai 240 juta,” kata Hamzah yang tidak mengetahui dengan jelas besaran anggarannya.

    “Termen kedua ini pun tidak jauh berbeda,” tambah Hamzah.

    Rio Iskandar selaku Lurah Kuripan, ketika ditanya soal besarnya anggaran. Rio menjawab, “Anggaran dananya cuma 200 juta,” ujarnya.


    Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW KAMIJO mengambil langkah dengan cara menyurati pihak Kelurahan untuk meminta klarifikasi atas pekerjaan rabat beton tersebut.

    Saat Arman menyampaikan surat tembusan kepada Camat, Kecamatan Kotaagung Pusat, Herlan. Camat mengatakan belum melakukan monitoring akan pekerjaan tersebut.

    “Kami dari kecamatan memang belum melakukan monitoring atas pekerjaan tersebut, dan secepatnya akan kami lakukan,” ujar Camat. [Red]

  • PT. Siger Intermedia Lampung (LAMPUNG7COM) Lakukan Penyegaran Struktur Redaksi


    GK, Bandar Lampung – Dalam meningkatkan kualitas sebuah perusahaan sangat diperlukan suatu penyegaran, tentu berguna untuk memotivasi dan mengevaluasi kinerja serta pencapaian nilai positif ditubuh sebuah perusahaan.

    Hal demikian juga dilakukan dalam struktur kepengurusan di Surat Kabar Online LAMPUNG7COM. Pada Kamis (10/2/2021) di Kantor Pusat LAMPUNG7COM, Jl. Pakis Kawat, Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

    Secara resmi dan disaksikan oleh Komisaris Utama PT. Siger Intermedia Lampung (Lampung7.com) Aries Wijayanto, HS., SH., MM., serta Direktur, Arif Budi Sulistyo, SE., melakukan penyerahanan SK Kepemimpinan Redaksi / Pimpinan Redaksi dari Jeffry Noviansyah kepada Pinnur Selalau.

    Yang kemudian Jeffry Noviansyah dipercayakan untuk menempati posisi Pimpinan Perusahaan (Pimprus), dengan harapan dapat me-manage sistem perusahaan.

    Di sesi lain, Aris Wijayanto mengatakan, “Saya percayakan perusahaan untuk di Pimpin oleh saudara Jeffry Noviansyah, agar dapat me-manage Perusahaan untuk lebih baik lagi. Dan diposisi Pimred, kami juga segenap Direksi mempercayakan kepada Pinnur Selalau yang kami anggap sudah mampu menguasai untuk memimpin redaksi,” ucapnya.

    Disisi yang berbeda Jeffry Noviansyah meyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan untuk menjalankan tugasnya sebagai Pemimpin Perusahaan.

    “Terimakasih saya ucapkan kepada Komisaris Utama PT. Siger Intermedia Lampung, Pak Aris, mudah-mudahan saya dapat menjaga amanah yang diberikan kepada saya,” kata Jeffry.

    Jeffry juga mengucapkan selamat kepada Pinnur Selalu yang kini menjadi Pimred di Lampung7.com yang telah berdiri sejak tahun 2016.

    “Selamat buat saudara Pinnur, saya menilai beliau memang sudah pantas untuk menjadi Pimred. Karena dalam kebersamaan kami selama ini, saya sudah menyaksikan sendiri jika dia adalah sosok yang bisa di andalkan untuk me-manage redaksi,” pungkas Jeffry.

    Pinnur selalau juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para Direksi PT. Siger Intermedia Lampung (Lampung7com).

    “Dengan kerendahan hati, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada para Direksi PT. Siger Intermedia Lampung atas amanah yang diberikan kepada kami, semoga Lampung7com kedepannya lebih kuat lagi,” ucap Pimred Lampung7com. [Sur]

  • Polresta Bandar Lampung dan jajaran hadir menyapa warga Sukadana Ham Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung


    GK, Bandar Lampung – Pelayanan Presisi Polresta Bandar Lampung, tujuan mendekatkan Masyarakat dengan Kepolisian, melalui Pelayanan Presisi Kepolisian yang keberadaannya di luar Mako Polresta Bandar Lampung.

    Kali ini di laksanakan di Kelurahan Sukadana Ham Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung Wilayah Hukum Polsek Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung, Kamis (10/02/2022).

    Dengan menghadirkan pelayanan presisi kepolisian, merupakan salah satu bentuk pelayanan dan komitmen Polresta Bandar Lampung, guna terus menghadirkan inovasi – inovasi demi mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan dengan memberikan kemudahan pada beberapa pelayanan kepolisian seperti Perpanjangan SIM, Pembuatan ataupun Perpanjangan SKCK, pelayanan sidik jari, pelayanan laporan kehilangan surat – surat/Dokumen, pengaduan masyarakat, Pelayanan Kesehatan dan Vaksinasi Gratis.

    Serta penyuluhan – penyuluhan berupa Kenakalan Remaja, Penyalah gunaan Narkoba dan Prokes.

    Pelayanan yang mudah juga tidak melanggar ketentuan, ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, selain itu pelayanan ini tidak ada biaya tambahan apapun, baik dari penerbitan SIM, SKCK dan laporan kehilangan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan PNBP nya,“ ucap Kapolresta, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK.

    Terkait bagaimana menghadirkan pelayanan kepada masyarakat yang tidak membebani juga Transparan dan tidak berbelit–belit, karena pada kenyataannya masyarakat membutuhkan pelayanan yang prima dan memudahkan,“ tandas Kombes Pol Ino.

    Tampak Pada kegiatan kali ini Polresta memberikan Penyuluhan Safety Riding dan memberikan Doorprize berupa kaos dan Topi kepada masyarakat yang berhasil menjawab pertanyaan seputar lalu lintas dan Prokes, juga di sertai dengan program mari berbagi mari Perduli, melalui bantuan berupa Beras, untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu.

    Selanjutnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, di dampingi Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih Putra, SH, S.IK, menyampaikan kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung  “Mari manfaatkan kehadiran Pelayanan Presisi Polresta Bandar Lampung, karna melalui Pelayanan Presisi ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan-keluhan dan masukan serta Informasi terkait Kamtibmas juga kinerja anggota di lapangan guna meningkatkan Citra Polisi khususnya Polresta Bandar Lampung serta jajaran dan Polda Lampung pada umumnya, sesuai dengan Program Kapolri,” ungkap Kapolresta.

    Terakhir, Kombes Pol Ino menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir di acara tersebut, agar waspada terhadap putra-putrinya terutama bagi yang masih remaja dan balita.

    “Jangan mudah percaya dengan semua orang, untuk menitipkan anak-anaknya, guna mengantisipasi terjadinya kasus pencabulan, seperti kejadian di daerah lain, juga jangan sampai terlibat dalam Tawuran, balapan liar yg membuat Resah masyarakat dan merugikan diri sendiri, penyalah gunaan narkob,” tutupnya. [Sur]

  • PN Kota Agung Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana


    GK, Tanggamus – Kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede Saputra dengan terdakwa BM alias Alan, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/2/2022).

    Terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

    Terdakwa BM alias Alan pada saat sidang didampingi Kuasa Hukumnya Wahyu Widiyatmiko, SH., Akhamd Hendra, SH., Irwan Parlindungan, SH., Butet Astiromi Siahaan, SH., MH., Lea Triani Octora, SH., dan Hana, SH., pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners.

    Pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa BM alias Alan mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim Ari Qurniawan, SH., MH., yang sekaligus Ketua Pengadilan Kota Agung untuk melakukan sidang offline.

    Baca jugaDiduga Melanggar Kode Etik dan Mendapat Penganiayaan, Tersangka Kasus Pembunuhan Melapor Ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM

    Seusai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa Wahyu Widiyatmiko, SH., mengatakan kepada awak media, bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada-ada.

    “Ya kami selaku kuasa hukum terdakwa Alan melakukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan JPU, karna kami anggap sangat mengada-ada, karna antara klien kami Alan dan tersangka SA tidak saling mengenal, dan pada saat kejadian pembunuhan klien kami sedang berada di kontrakannya bersama teman-temannya,” jelas Wahyu.

    Dan Wahyu juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa kliennya tidak bersalah, dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa BMZ akan digelar kembali pada hari Kamis, Tanggal 17 Februari 2022.

    “Kami akan membuktikan pada sidang berikutnya kalau Klein kami tidak bersalah,” tandas Wahyu. [Sur]

  • Restorative Justice Pencuri Besi, SMSI Lampung Beri Kapolresta Bandar Lampung – Kapolsek TBU Penghargaan


    GK, Bandar Lampung – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, SIK, dan Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH, bertempat di kantor SMSI Provinsi Lampung, Kamis (10/2/2022).

    Penghargaan Restorative Justice ini diberikan atas penyelesaian perkara pidana pencurian besi sepanjang tiga meter, dengan rasa keadilan dan kemanusian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, SE, didampingi Sekretaris SMSI H. Senen, S.I.Kom.

    Kapolresra Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, SIK berterima kasih atas pemberian penghargaan dari SMSI Provinsi Lampung, atas restorative justice. Menurutnya selain program tersebut, ia pun mendorong percepatan vaksinasi di Kota Bandar Lampung yang sudah cukup baik saat ini. Program vaksinasi ini bisa berjalan bukan dengan pihak kepolisian sendiri, namun bersama-sama seluruh pihak dan instansi.

    “Alhamdulillah kita dari peringkat 36 saat ini vaksinasi sudah ada diperingkat 13 dan jauh lebih baik dari sebelumnya. Ini capaian bukan didapat dari pihak kepolisian sendiri, melainkan kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat,” kata Ino, Kamis (10/2/2022).

    Sementara, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku banyak kemajuan yang didapat Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto. Seperti program Polisi Jiwaku Penolong, Polisi ada dimana-mana, pendirian pos polisi tapis di banyak titik di Bandar Lampung.

    “Kita apresiasi atas banyak pencapaian dari Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, yang banyak merubah wajah kepolisian di Bandar Lampung lebih baik. Program-program ini pun sangat baik dan dapat membantu masyarakat, serta meningkatkan keamanan,” ujar Ketua SMSI Lampung.

    Sebelumnya, Saleh, seorang pemulung warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung ditangkap karena mencuri besi 3 meter. Saleh nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya. Anak pertama berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki berumur 9 tahun.

    Saleh dibebaskan setelah polisi melakukan restorative justice. Dibebaskannya Saleh karena Polsekta Teluk Betung Utara, melaksanakan restorative justice terhadap Saleh. Selain melakukan restoratice justice, Polsek Teluk Betung Utara pimpinan Kapolsek Kompol Robi Bowo Wicaksono memberikan bantuan sembako ke anak-anak Saleh.

    “Pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative,” kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, Kamis (10/2/2022).

    Kompol Robi menjelaskan, dalam restorative justice tersebut, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka. “Dalam pertemuan di Mapolsek TbU tersebut, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku berupa pencurian besi. Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak,” jelas Robi.

    Kompol Robi mengungkapkan, pihak Polsek TBU telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kembali. Ia juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. [Red]

  • Babinsa Koramil 410-01/Panjang Monitoring Giat Tabur Benih Ikan Oleh Walikota


    GK, Bandar Lampung — Babinsa Koramil 410-01/PJG Serda M Hadi Wijaya monitoring Kunjungan Walikota Bandar Lampung Ibu Hj Eva Dwiana di UPT embung Korpri Kel Korpri Raya Kec . Sukarame Bandar Lampung, Kamis (10/02/2022).

    Maksud dan tujuan dari kunjungan ini adalah Walikota Melaksanakan Kegiatan Penaburan benih ikan sebagai wujud kepedulian lingkungan dan upaya untuk melestarikan ekosistem ikan serta keanekaragaman hayati dan mendukung perikanan tangkap di Embung Korpri.

    Sebanyak 10.000 Benih ikan di lepaskan oleh Walikota Bandar Lampung di Embung Korpri blok B 6 RT 2 LK II Kel Korpri Raya Kec. Sukarame.

    Adapun yang hadir mendampingi Walikota dalam penebaran benih ikan ini, Kadis kelautan dan perikanan, Kadis Kominfo, Asissten 1 dan 2, Kepala UPT Embung Korpri, Camat Sukarame beserta Staf, Lurah Korpri Raya, Babinsa, Kaling dan RT beserta Linmas.

    Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana berkeinginan agar Embung Korpri ini bisa dijadikan objek wisata khususnya diperuntukkan bagi warga sekitar dan masyarakat kota Bandar Lampung. [Nnd]

  • Plh Danramil 410-06/ Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika Turut Hadir Dalam Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral


    GK, Bandar Lampung – Plh Danramil 410-06/Kedaton turut hadir dalam kegiatan lokakarya mini lintas sektoral triwulan I Kecamatan Labuhan Ratu Tahun 2022 yang bertempat di RM. Pindang Gajah Jalan Soekarno Hatta Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, Kamis (10/02/2022).

    Kapten Cpl Made Diazmika mengatakan, turut hadir dalam kegiatan ini Camat Labuhan ratu Bpk.Tarsi Juliawan,S.STP, MM, Kabid kesmas Dinkes Bandar Lampung Abu bakar, Spd.M.Kes, Kapuskes Kec. Labuhan ratu Dr. Kartika Tri Handayani, Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri. SH, Lurah SeKecamatan Labuhan ratu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan labuhan ratu dan Kader Puskeskel dari Tiap Kelurahan Sekecamatan labuhan ratu.

    Dalam kegiatan ini berikut membahas tentang Evaluasi capaian program kerja Tahun 2021 diantaranya membahas rencana program kerja tahun 2022, mensosialisasikan konfergensi pencegahan percepatan stunting yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya dan jangan kendor untuk melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mentaati prokes dan menjaga 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    “Dengan dilaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor ini bertujuan untuk memelihara kerja sama Lintas Sektor Kecamatan Labuhan ratu serta bertujuan untuk mensinergikan semua Lintas Sektor dengan program terkait tentang Kesehatan Masyarakat,”Ungkapnya.

    TNI dalam hal ini Koramil 410-06/Kedaton sangat mendukung dan siap membantu Puskesmas untuk mensukseskan program yang sudah direncanakan.Bahkan Babinsa yang ada di Desa akan selalu mendampingi para tenaga kesehatan apabila diminta untuk memberikan penyuluhan Kesehatan kepada masyarakat. [Yie]

  • Kapolres Tanggamus: “Selamat HPN ke 76, Semoga Pers Semakin Profesional”


    GK, Tanggamus – Dalam Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 tepatnya tanggal 9 September 2022, Kapala Kepolisian Resort Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K memberikan ucapan selamat kepada seluruh awak media khususnya yang bertugas diwilayah Kabupten Tanggamus.

    Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi usai memimpin upacara serah terima jabatan Kabag Log, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Kapolsek Pematang Sawa.

    “Selamat Hari Pers nasional ke-76, kepada seluruh awak media khususnya yang bertugas di Kabupaten Tanggamus. Semoga insan pers semakin sukses dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik nya,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (10/2/22).

    Kapolres mengaku, pers  adalah mitra Polri dalam dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), untuk itu hubungan baik yang selama ini telah terjalin kedepan bisa lebih ditingkatkan.

    Kapolres juga berharap, insan pers Tanggamus dapat menjadi pers yang profesional dalam bidang tugasnya, kemudian dalam pemberitaan pun harus akurat berdasarkan fakta, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang benar.

    “Harapan saya, Insan pers juga harus transparan dan memiliki integritas yang tinggi sehingga berita-berita yang tersalurkan, muatanya semata mata mengungkapkan fakta,” harapnya 

    Kapolres menambahkan, selama bermitra dengan insan Pers Tanggamus, sinergitas sudah berjalan cukup baik dan sepatutnya dapat dipertahankan dan di tingkatkan lagi. 

    “Saya optimis kedepan, sinergitas antara kepolisian dengan insan pers di Tanggamus bisa lebih harmonis dan berjalan lebih baik lagi,’’ tandasnya. [Ar]

  • Ini 2 Pejabat Polres Lampung Barat Yang Dimutasi


    GK, Lampung Barat – Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik menyampaikan rasa terimakasihnya atas dedikasi dan inovasi Wakapolres dan Kasat Res Narkoba selama menjabat. Hal itu disampaikan Kapolres saat memimpin apel serah terima jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres Lampung Barat (Lambar), Kamis (10/02/2022).

    Dalam sambutannya Kapolres mengatakan, “Mutasi ditubuh Polri merupakan hal yang biasa dan bukan akhir dari pengabdian, melainkan sebuah rangkaian penyegaran dari perjalanan seorang abdi negara terhadap nusa dan bangsa,” ucapnya.

    “Saya juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Wakapolres dan Kasat Res Narkoba, Polres Lampung Barat. Saya yakin dan percaya dengan pengalaman tugas saudara selama ini bisa cepat beradaptasi dalam mengemban tugas yang baru,” tandas Kapolres.

    Sedangkan empat pejabat yang melakukan serah terima jabatan adalah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik., dari Wakapolres Lambar menjadi Wakapolres Lampung Tengah, digantikan oleh Kompol Hendry Prabowo, S.Ik., yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung.

    Kemudian Iptu Wedi Sudarji, S.H., dari Kasat Res Narkoba Lambar menjadi PS Panit Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, digantikan oleh Iptu Juherdi Sumandi, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Resnarkoba Polres Lambar.

    Diakhir sambutannya Hadi juga berpesan agar anggota yang mutasi dapat bekerja dengan ikhlas sesuai job yang diberikan.

    “Jabatan yang diberikan merupakan amanah dari pimpinan dan merupakan sebuah kepercayaan yang harus dijalankan dengan iklas serta kerja keras,” pungkas Kapolres. [Gun]

  • Terpilihnya Bupati Menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus, Dianggap Menyalahi Aturan


    GK, Tanggamus – Terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanggamus, priode tahun 2022 – 2026. Pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tanggamus Tahun 2022, dianggap cacat hukum.


    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesian (DPC APSI) Tanggamus, Dedi Saputra pada hari Rabu (9/2/2022) mengatakan, terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus pada Musorkab yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sekretariat Pemkab Tanggamus, melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.

    Lebih lanjut Dedi menerangkan, “Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40, jelas bahwa Pejabat Publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apalagi menjabat Ketua Umum KONI,” jelasnya.

    Ia juga mengatakan, “UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rangkap jabatan namun di tolak oleh MK,” tambah Dedi.

    Artinya, Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai Ketua KONI. Hal ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan, itu bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 “Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR”.

    “Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan ke Penegak Hukum, dan akan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI),” ungkap Dedi Saputra.

    Wakil Ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi P. menyayangkan tindakan Panitia Musorkab KONI Tanggamus. Ia mengungkapkan, “Panitia Musorkab tidak mengindahkan regulasi yang ada, karena sebelumnya melalui diskusi forum Aktivis Mulang Pekon mereka sudah mewanti-wanti agar proses Musorkab tidak menabrak aturan SKN. Namun karteker tetap tidak mengindahkan sehingga meloloskan berkas Bupati, yang ahirnya menghantarkan Bupati sebagai Ketua Umum KONI Tanggamus,” terangnya.

    Sementara, Wediansyah aktivis Mulang Pekon mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan menggelar forum diskusi jilid II untuk membedah UU SKN khususnya pasal 40 dan 41, juga PP 16 tahun 2017. Dengan mengahadirkan Akademisi yang kompeten dibidang hukum, juga Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Kadispora, Panitia Musorkab serta Ketua-ketua Cabang Olahraga yang masuk anggota KONI Kabupaten Tanggamus.

    “Kami lagi membuatkan konsepnya, harapan kami semua yang diundang bisa hadir pada forum diskusi tersebut,” ucapnya.

    Di pihak lain Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, sungguh menyayangkan Dewi Handjani selaku pejabat publik yakni Bupati Tanggamus, mencalonkan diri menjadi Ketua KONI Kabupaten Tanggamus.

    “Yang dilakukan Bupati Tanggamus, sudah melanggar dan menyalahi aturan alias menabrak Undang-undang, seharusnya selaku pemimpin ia memberi contoh tauladan,” pungkasnya. [Red]
  • Kabupaten Tanggamus Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan 2021


    GK, Bandar Lampung — Bupati Kabupaten Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021.

    Bunda Dewi menerima penghargaan tersebut dalam kegiatan yang dihelat oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung bersama dengan Inisiatif Lampung Sehat, yakni diskusi publik pengelolaan pengaduan layanan publik era pandemi dan penyerahan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021, di Hotel Horison, Rabu (9/02/2022).

    Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Direktur Inisiatif Lampung Sehat Sudiyanto, serta Peneliti Jurai Riset dan Konsultan Darmawan Purba.

    Dalam sambutannya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Ombudsman RI Pewakilan Lampung berkomitmen, setiap ada pengaduan pelayanan masyarakat akan langsung diselesaikan.

    “Hal ini demi terpenuhinya standar pelayanan publim untuk masyarakat. Jadi pengaduan pelayanan publik jangan dipandang sebelah mata,” kata Nur Rakhman Yusuf.

    Kemudian Dalam arahannya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan ada beberapa poin penting dalam pelayanan publik, yakni komunikasi agar masyarakat tidak salah paham, penyederhanaan SOP pelayanan publik, serta menggunakan media publikasi dalam sosialisasi pelayanan apa saja yang diberikan dan SOP.

    Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan online dan offline, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Di tempat terpisah Bunda Dewi mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Penghargaan ini akan menjadi motivasi agar bisa memberikan pelayanan publik lebih baik lagi ke masyarakat Tanggamus.

    Menurut Bunda Dewi, sampai saat ini dirinya selalu mengupayakan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanggamus. Demi bisa memberikan pelayanan terbaik Pemkab Tanggamus memiliki program saber pekan (sapu bersih pelayanan mengecewakan).

    “Saya selalu turun kelapangan untuk bertemu dengan masyarakat agar bisa mendengarkan segala aspirasi termasuk aspirasi dalam hal pelayanan publik,” kata Bunda Dewi.

    Selain Tanggamus, ada 9 Kabupaten/Kota lain yang menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, dan Tulang Bawang. [Red]

  • Dandim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Comcad


    GK, Bandar Lampung — Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi mengikuti Sosialisasi UU No 23 tahun 2019 dan rencana pembentukan komponen cadangan (COMCAD) wilayah Kodam II /SWJ yang dipimpin Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, secara Virtual rabu (09/02).

    Bertempat di Markas Kodim 0410/KBL, vicon tersebut di hadiri juga oleh Kasdim 0410/KBL Letkol Inf Drs Dr Imam Safei SH.,MH, Kaban Kesbangpol Bandar Lampung dan Rektor UBL.

    Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu dalam pasal 28 undang-undang tentang pengelolaan sumber daya nasional disebut bahwa komponen cadangan terdiri dari warga negara sumber daya alam sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional.

    Dalam sambutannya Pangdam II/SWJ Mayjen TNI Agus Suhardi, mengatakan selain silaturahmi kegiatan ini dalam rangka sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan Negara.

    “Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman dan menyamakan visi serta persepsi dalam pembentukan komponen cadangan,“ ucap Pangdam.

    Menurutnya, Sosialisasi ini sangat penting. Pandam berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama sehingga materi yang akan disampaikan dapat dimengerti dan dipahami agar mendapatkan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam rangka menyikapi pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2019.

    “Mengingat situasi saat ini kita masih menghadapi pandemi covid – 19, untuk itu dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan semoga Tuhan yang maha esa senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua dalam melanjutkan pengabdian kepada Bangsa Negara yang sangat kita cintai,“ tegasnya. [Sur]

  • Polsek Tanjung Karang Barat Terima Kunjungan Kerja Kapolresta Bandar Lampung


    GK, Bandar Lampung – Jajaran Polsek Tanjung Karang Barat yang dipimpin Kapolsek Kompol Sandy Galih Putra, SH, S.IK, menerima kunjungan kerja Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. beserta rombongan Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, (9/2/2022) di Polsek Tanjung Karang Barat. 

    Acara Kunjungan ini dikemas sederhana dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara diawali dengan sambutan Kapolsek Tanjung Karang Barat, melaporkan situasi Kamtibmas diwilayah Tanjung Karang Barat hingga saat ini Aman dan Kondusif.

    Selanjutnya Kapolresta menyampaikan bahwa kunjungan ini sebagai silahturahmi kepada seluruh personil Polsek Tanjung Karang Barat, agar jangan sampai ada personil yang tidak mengenal Kapolrestanya.

    Kegiatan ini sebenarnya sudah lama di rencanakan, namun karena padatnya kegiatan terutama percepatan vaksinasi sebagaimana arahan Presiden, sehingga kegiatan kunjungan ini baru bisa terlaksana.

    Kapolresta menegaskan kepada Kapolsek Tanjung Karang Barat dan anggota untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait Rekomendasi mengadakan keramaian, jangan hanya memberi Rekomendasi saja, tetapi wajib Hukumnya untuk turun kelapangan untuk mengecek pelaksanaannya, pastikan kegiatan itu sudah sesuai Prokes.

    Kapolresta juga menghimbau kepada seluruh anggota yang mempunyai putra putri terutama yang masih remaja dan balita agar tidak mudah percaya dengan semua orang untuk menitipkan anak – anaknya, guna mengan tisipasi terjadinya kasus pencabulan.

    Serta mengajak seluruh personil untuk selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan yang bermanfaat, menanamkan di hatinya agar menjadi sosok polisi penolong bagi masyarakat.

    Terkhir Kapolresta Berpesan untuk selalu kompak dan semangat dalam bekerja.

    Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, SH, MH, Kasat Intelkam Kompol Syamsuri, SH, MH, Kasat Lantas, AKP Rohmawan, SH, M.M, Kasi Humas AKP Halimatus serta Kasi Propam Polresta Iptu B.Panggabean.

    Rangkaian kegiatan kunjungan Kapolresta beserta Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung di ahiri dengan Foto bersama dan ramah tamah. [Nnd]

  • Puslitbang Polri Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Lampung Timur


    GK, Lampung Timur – Pusat Penelitian dan Pengembang Polri melaksanakan penelitian tentang “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) ” di Polres Lampung Timur, Rabu (09/02/2022).

    Kapolsek Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, menyambut Langsung Kedatangan Tim penelitian Puslitbang Polri yang di pimpin oleh Kombes Pol. Harvin Raslin S.H., bersama Konsultan, personel Puslitbang Polri dan di dampingi Kompol Junaidi Polda Lampung.

    Kegiatan penelitian diawali pembukaan serta pembacaan Doa, acara selanjutnya Penayangan Company Profil Puslitbang Polri, diikuti oleh 22 personel Polres Lampung Timur dan Pejabat Utama Polres Lampung.

    Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kabag Ren Kompol Husni yang mewakili Kapolres Lampung Timur dan di lanjutkan sambutan dari Ketua Tim Penelitian serta Paparan penelitian tentang Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang di sampaikan oleh Kombes Pol. Harvin Raslin S.H.,

    Selanjutnya Tim peneliti melaksankan FGD (Focus Grup Discussion) dan wawancara mendalam terhadap responden di Polres Lampung Timur.

    Di Dampingi Oleh Kasat Tahti dan Kasi Propam Polres Lampung Timur Tim melaksanakan pengecekan kelayakan mutu Ruang Tahanan di polres Lampung Timur, dan 5 orang tahanan Polres Lampung Timur sebagai Responden penelitian melakukan pengisian kuisioner yang disebarkan oleh tim peneliti Puslitbang Polri di ruang Tahanan Polres lampung Timur. [Red]

  • Diduga Pemerintahan Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka Tidak Transparan Mengelola DD


    GK, TANGGAMUS InvestigasiPublik geram mendengar dana desa (DD) dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya. Seiring dengan di-sah-kannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar.

    Diketahui, dialokasikannya dana sebesar Rp 78 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.

    Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Budi Arie, kebijakan pembangunan desa di tengah Pandemi Covid-19, telah memprogramkan 18 poin Dana Desa untuk target, desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

    Lalu 3 fokus diantaranya, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya dikelola BUMDes/ BUMDesma.

    Kemudian, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

    Namun berbeda yang di dapati dilapangan, seperti kegiatan yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021, dikucurkan anggaran sebesar Rp. 946.122.000.- yang di bagi menjadi 3 tahap.

    Dari hasil penelusuran tim dilapangan, terdapat adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), dalam pengerjaannya, seperti kegiatan:

    – Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani yang di pecah menjadi tahapan dengan total Rp134.602.000.-

    – Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 127.000.000.- 

    – Penyelenggara Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

    – Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Rp. 18.600.000.-

    – Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 10.000.000.-

    – Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

    Menurut keterangan sumber, bahwa Kegiatan tersebut diduga fiktif.

    Terkait hal itu, saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Sidodadi, Suroyo, namun pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan, dengan dalih kegiatan tersebut belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten, ujarnya.

    Adanya pengakuan tersebut, awak media mencoba bertanya ke Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam. Ia mengatakan, bahwasannya Suroyo selaku Kepala Pekon salah penafsiran.

    “Yang bertanggung jawab kegiatan tersebut ya pihak pekon, mereka harus akuntabel, transparan, dan memberdayakan masyarakat,” ucapnya.

    Namun tak sampai disitu, tim media terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa. [Ar]

  • Bandar Narkoba Asal Jabung Dibekuk Team Tekab 308 Sat Res Narkoba Lampung Timur


    GK, Lampung Timur – Petugas Kepolisian berhasil membekuk seorang bandar narkoba, diwilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Ricad, pada Rabu (9/2), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MI (40) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung.

    Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian, berikut barang bukti 40 plastik klip Narkoba, yang diduga jenis Sabu-Sabu, dan Dompet.

    Selanjutnya Tersangka berikut barang buktinya, dibawa Petugas Kepolisian, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. [Red]

  • Kapolres Lampung Timur Himbau Seluruh BRI-Link Harus Sesuai SOP


    GK, Lampung Timur – Pasca perampokan berdarah di BRI Link Way Bungur, Lampung Timur, polisi menegaskan pentingnya SOP.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menegaskan pentingnya SOP guna menjamin keamanan agen BRI Link.

    Zaky mengaku sudah berkomunikasi dengan BRI guna penerapan SOP tersebut.

    Kita juga sudah bertemu dengan kepala cabang dan sudah berkomunikasi. Memang sudah disampaikan juga kepada agen-agen BRI yang ada di Lampung Timur tentang SOP adanya CCTV di tiap BRI Link,” ujar Zaky di ruangannya, Senin (7/2/2022).

    Ia menyebutkan, ada sekitar 1.700 agen BRI Link yang ada di Lampung Timur.

    BRI Link diimbau pasang CCTV

    BRI Link diimbau pasang CCTV.

    “Di sini ada sekitar 1.700 BRI Link. Kami mengimbau kepada seluruh BRI Link yang ada di Lampung Timur, melalui Bank BRI Metro dan Lampung Timur, memasang CCTV,” kata Zaky.

    “Mudah-mudahan mereka semua bisa memahami pentingnya dipenuhi SOP tersebut, termasuk pemasangan CCTV dan teralis di lokasi guna keamanan,” sambungnya.

    Polres juga siap melakukan pengawalan kepada agen BRI Link jika ditemukan ada nasabah yang mencurigakan.

    “Kami juga menyampaikan, kalau perlu pengamanan dari kepolisian, kami siap membantu. Segera hubungi baik Bhabinkamtibmas, Polsek bahkan Polres siap. Apalagi sudah merasakan adanya kecurigaan terhadap nasabah yang datang, bisa disampaikan, kami siap mengawal,” tutup Kapolres. [Red]