PGK Lampung Mendukung Kejagung RI Dalam Mengusut Dugaan Suap 70 M Yang Menyeret Nama Zarof Ricar

Sigerlink Bandarlampung — Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW – PGK) Provinsi Lampung mendukung dengan penuh langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam mengusut dugaan suap sebesar Rp 70 Miliar yang diberikan PT. Sugar Group Companies (SGC) kepada mantap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Sebelumnya perlu di ketahui bahwa Kejagung RI saat ini telah melarang dua petinggi PT. Sugar Group Companies (SGC) untuk pergi ke luar negeri.
Keduanya adalah Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, yang resmi dicekal melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Kabar ini, sudah beredar di banyak media masa, Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar.

Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sejumlah media menyebutkan bahwa dalam pengakuannya, Zarof Ricar menyatakan dirinya menerima aliran dana sebesar kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC. Dana tersebut disebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Terkait persoalan tersebut, Andri Trisko, S.H., M.H., Ketua DPW PGK – Lampung dalam wawancaranya ketika ditemui di bilangan Kota Bandarlampung menyatakan dukungan penuh kepada kejaksaan Agung.

Ia menyakini jika Kejagung RI akan berusaha dengan sangat maksimal dalam mengusut tuntas dugaan aliran suap yang diterima mantap pejabat M.A., Zarof Ricard.

Ia juga sangat mendukung langkah kejagung untuk melarang dua petinggi SGC berpergian keluar negeri, hal ini tentu dilakukan Kejagung RI sebagai langkah agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar.

Ia berpandangan bahwa dengan nominal angka suap sebesar Rp. 70 Miliar akan ada kemungkinan muncul nama – nama baru yang ikut terlibat serta menerima aliran dana dan memperlancar urusan tersebut.

Ia mengharapkan kepada Kejagung RI agar dapat segera menetapkan siapa saja yang terlibat dan menjadi tersangka dalan dugaan kasus suap Rp 70 Milyar.

Serta berpesan kepada dua petinggi SGC untuk bersikap kooperatif dan mematuhi penegakkan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung RI untuk tidak berpergian keluar negeri terlebih dahulu. (Red)

Tinggalkan Balasan