SigerLink.com—LAMBAR, Berdasarkan Laporan Pertanggung jawaban LPP penggunaan dana BOS 2024, ditemukan adanya indikasi Mark-up hingga korupsi, yang dilakukan para oknum SMA Negri 1 Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, tahun anggaran 2024, yang ditapsir merugikan negara mencapai ratusan juta.
Diketahui pada tahun 2024, SMA Negri 1 Sekincau menerima kucuran anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Program Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dengan total senilai Rp 820.800.000,- yang direalisasi dalam dua kali pencairan dalam bentuk:
– Triwulan 1 Rp.410.400.000,-
– Triwulan 2 Rp.410.400.000.,
Dengan anggaran tersebut pihak sekolah merealisasikan dalam program kegiyatan,”sebagai berikut rincian kehiatan,”
Yang diduga adanya Dugaan indikasi korupsi itu tentunya bukan tanpa dasar, seperti kegiyatan program diantaranya:
– Pengembangan Perpustakaan atau layanan pojok baca tahap I II menghabiskan anggaran sebesar Rp.40.570.000,-
– Pemeliharaan sarana dan prasarana I II Rp.216.199.000 ,-
– kegiatan pelaksaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.67.940.000,.
– Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Satuan Pendidikan untuk tahap I II Rp.274.293.000., dan pembayaran guru honorer tahap I II Rp.131.922.000,.
Terkait Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ditingkat sekolah bukan lagi rahasia umum, bahkan setiap tahunnya selalu saja ada pemberitaan terkait penyelewengan dana BOS, hal itu terjadi disebabkan rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran oleh pihak sekolah kepada masyarakat.
Salah satu ketua Lembaga Gerakan masyarakat anti korups (Gemak), Andika Leo SH.MH, pihaknya akan melakukan kordinasi kepada Inspektorar/APIP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Lampung dalam waktu dengat ini, Karena Dalam penggunaan Dana BOS itu sendiri di tahun 2024, pembiayaan sangat besar.
“lanjut Sumber membeberkan Bos itu dipergunakan untuk apa saja dengan pihak sekolah. Yang jelas ini memang patut dipertanyakan dalam penggunaan khususnya dana BOS yang ada di SMA Negri 1 Sekincau.
Andika menambahkan,” Bila mana hal ini terus terjadi, di lingkungan sekolah, bukan lagi tempat untuk membangun karakter anak, akan tetapi malah menciptakan iklim pendidikan yang kotor dan tak bermoral, ungkapnya,.
“Sumber menambakan kalo kita beberkan bagai mana dan seperti apa modus yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah ini tidak akan selesai dalam 5 jam obrolan, sungguh miris pendidikan yang ada di SMA Negri1 Sekincau.
Laporan pembayaran honor 8 (delapan) orang guru honorer sebesar Rp 131.922.000., ditaksir merugikan negara sekitar Rp 16.722.000., per tahun.
Seharusnya realisasi pembayaran honor tersebut hanya menghabiskan anggaran paling banyak sekitar Rp 115.200.000., per tahun.
Menurut Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Pendidikan Lampung atau (GEMAK) Andika Leo SH mengatakan, umumnya honor guru honorer SMA Negri 1 Sekincau hanya dibayar Rp 50.000 ribu per jam dan dalam sebulan hanya mendapatkan maksimal 24 jam pelajaran mengajar, untuk masing-masing guru.
“Sehingga dalam sebulan setiap guru honorer SMA Negri 1 Sekincau mendapatkan gaji maksimal sebesar Rp 1,2 juta per bulan atau sebesar Rp 14.400.000 per tahun,” jelas Andika kepada Sigerlink.com , Minggu 18/06/2025
Anggaran yang seharunya di peruntukkan untuk siswa siswi agar menunjang kepintaran agar menghasilkan generasi hebat dimasa depan, justru menjadi ladang empuk oknum Kepsek untuk memperkaya diri sendiri.
Perilaku yang sangat tidak pantas, apa lagi Kepsek adalah role model di SMA Negri 1 Sekincau, “bergaya glamor terlihat dari segi berpakayan Oknum Kepsek” yaa bagai mana tidak glamor dan hobi pelesir ke berbagai provinsi untuk berpoya-poya jelas tidak ada beban kalo uang yang pakai bukan hasil jeri payah kerja, tutup narasumber.
Lanjut, belum lagi kalo kita membahas komite di SMA Negri1 Sekincau yang masih melakukan pemungutan biaya terhadap siswa/i atau para wali murit, padahal kita sama-sama tau kalo komite tidak boleh melakukan pemungutan biaya dalam lingkungan sekolah walau pun hanya 1 Rupiah.
Permendikbu No 75 tahun 2016 di dalam pasal 12 menyatakan bahwa komite sekolah baik perseorangan mau pun kolektif dilarang huruf “A” Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakayan seragam atau bahan pakayan seragam di sekolah.
Huruf “B” Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali nya jadi segala macam bentuk pungutan itu merupakan pungutan liar atau pungli.
Hingga berita ini akan kami tayangkan oknum kepala sekolah susah di temui “Bagai kan mencari jarum dalam tumpukan jerami” kata-kata pepatah itu mewakili dan menggambar kan betapa susah untuk menemui kepala sekolah di jam sekolah.
Mautau sejauh mana indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme di SMA Negri 1 Sekincau dan bagai mana tanggapan Imam Syafe’i selaku Kepala Sekolah atau pengguna anggaran baca Sigerlink.com edisi mendatang.(Yus)