Sigerlink, Tulang Bawang – Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) mengendus ada dugaan kecurangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
LSM yang fokus bergerak di permainan anggaran itu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan mark up perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang yang menguras anggaran mencapai Rp 20.623.990.100.
Pihaknya meminta APH untuk segera mengecek penggunaan anggaran tersebut. Banyak anggaran di Dinas Kesehatan Tulang Bawang tidak tepat sasaran.
Dari total realisasi anggaran kegiatan swakelola 2023 sebesar Rp 42,207 miliar, 80 persen penggunaannya hanya untuk perjalanan dinas.
Seharusnya, penggunaan anggaran 80 persen untuk kegiatan dan 20 persen perjalanan dinas dan rapat, barulah penggunaan anggaran itu produktif,” ujar Korlap KPAL Aidansyah saat di- hubungi wartawan, Rabu (24/4/2024).
Dari data yang diperoleh KPAL, pada Laporan Kinerja Tahun 2023 Dinas Kesehatan Tulang Bawang merealisasikan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 20.623.990.100, dengan rincian
Belanja Perjalanan dinas paket meeting luar/dalam kota 7 paket Rp 15.595.688.600, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 29 paket Rp 4.866.901.500, Uang harian perjalanan dinas dalam daerah 9 paket Rp 1.049.772.000 dan Perjalanan Dinas Dalam Kota 4 paket Rp 161.400.000. (Data terlampir).
Lebih lanjut Aidansyah mengatakan, pihaknya menemukan hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran pada puluhan paket belanja Perjalanan Dinas tersebut.
Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum
yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini. “Dengan anggaran sebesar Rp 20,623 miliar, pegawai maupun pejabat Dinkes Tulang Bawang bisa melakukan Perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Lalu kapan mereka ngantor kalau setiap hari dinas luar,” tanya Aidan heran.
Selain itu, Modus yang digunakan oknum pejabat Dinas Kesehatan Tuba dalam perjalanan dinas tersebut misalnya dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap.
“Dari hasil investigasi kami nanti, Jika ditemukan potensi kerugian negara tentu akan kami kordinasikan dengan pihak hukum. Kami akan meminta aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda maupun Kejati Lampung untuk memeriksa sejumlah realisasi anggaran Dinkes TUBA,” tegasnya.
Sementara sampai berita ini ditayangkan kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang, H. Fatoni, S.Kep., MM belum dapat dikonfirmasi. Meski aktif nomornya saat dihubungi namun enggan menjawab.
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya, tunggu edisi mendatang. (Novri/Yus)