Pemprov Lampung Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Sigerlink.com — Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran khusus mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi momentum hari besar keagamaan.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pimpinan asosiasi usaha di wilayah Lampung, dan merujuk pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaporan pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam pernyataannya pada Kamis (19/3/2026), mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjadi teladan bagi masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya menolak setiap pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas serta tidak terlibat dalam praktik gratifikasi,” tegas Marindo.

Dalam edaran tersebut, pegawai pemerintah dilarang keras melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pihak swasta dengan mengatasnamakan institusi. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, setiap penerimaan hadiah yang tidak dapat dihindari wajib segera dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi disertai dokumentasi yang lengkap. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan resmi guna transparansi data.

Pimpinan perangkat daerah juga diminta memperkuat pengawasan internal serta melakukan mitigasi risiko di unit kerja masing-masing secara berkala. Komitmen bersama ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.(***)

Tinggalkan Balasan