Lampung Barat – Sigerlink.com, Serangkaian dugaan korupsi yang mengguncang program revitalisasi sekolah di wilayah ini tak hanya menodai integritas pengelolaan dana negara, melainkan juga mengungkapkan celah yang sangat mengkhawatirkan.
Keterbatasan pengetahuan kepala sekolah terkait tata kelola anggaran dan standar pelaksanaan proyek menjadi alat yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Dari enam sekolah yang terlibat dengan total pagu lebih dari 13 milyar rupiah, fakta yang muncul adalah sebagian besar kepala sekolah tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang prosedur seleksi kontraktor, verifikasi kapasitas penyedia jasa, hingga mekanisme pengawasan teknis yang harus dilakukan.
Karena kurangnya ilmu pengetahuan terkait seluruh proses pelaksanaan proyek, mereka dengan mudah menyerahkan seluruh pagu anggaran ke tangan pihak ketiga tanpa pertimbangan matang, tanpa kontrol yang ketat, bahkan tanpa memastikan apakah standar teknis yang berlaku terpenuhi.
Di SMP Negeri Pagar Dewa, kepala sekolah yang menjabat justru menyerahkan seluruh proses pekerjaan senilai 2,8 milyar rupiah kepada seorang anak konsultan tanpa melalui tahapan seleksi yang transparan.
Padahal, petunjuk teknis yang jelas telah mengatur bahwa setiap langkah pelaksanaan harus dilakukan dengan terbuka dan diawasi secara ketat. Karena tidak mengerti cara menjalankan proses seleksi dan pengawasan, ia memilih untuk menyerahkan segala sesuatunya ke pihak ketiga.
Di SMP Negeri 2 dan 3 Balik Bukit, kepala sekolah terkait tidak mampu mengevaluasi kelayakan kontraktor yang sama yang menangani proyek masing-masing senilai 1,8 milyar rupiah.
Kurangnya pengetahuan tentang cara memverifikasi kapasitas kontraktor membuat mereka dengan mudah menyerahkan pekerjaan tanpa melakukan pemeriksaan yang cermat.
Opini Hardolin sebagai aktivis lampung barat Krisis pengetahuan ini bukanlah alasan yang bisa diterima untuk membiarkan dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan anak bangsa terbuang sia-sia.
Kepala sekolah sebagai ujung tombak pengelolaan satuan pendidikan seharusnya memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola anggaran publik, terutama program besar seperti revitalisasi sekolah.
Kekurangan pemahaman tentang peraturan, prosedur, dan tanggung jawab mereka membuat mereka merasa tidak mampu menjalankan tugasnya sendiri, sehingga akhirnya pekerjaan itu diserahkan ke pihak ketiga yang kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan praktik mark-up hingga lebih dari 35% dan penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan seharusnya mengambil langkah tegas. Tidak cukup hanya melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga bersalah, tetapi juga harus segera mengadakan pelatihan intensif bagi seluruh kepala sekolah tentang tata kelola keuangan publik, standar pelaksanaan proyek, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Tanpa peningkatan kapasitas ini, dugaan korupsi serupa akan terus muncul dan harapan masyarakat untuk memiliki fasilitas sekolah yang layak akan terus menjadi mimpi yang sulit terwujud,”Cetus Hardolin dengan ekspresi kecewa”.
Handolin meminta APH khususnya Kejari, Kapolda lampung mengambil langkah serius utuk masalah dana bantuan Revalisasi ini karna dana yang di gelontorkan oleh pemerintah bukan nominal yang kecil,(Yus).
Berita berikutnya akan segera kami rilis baca terus di website https://sigerlink.com/
