Pemprov Lampung Dorong Pengarusutamaan Bahasa dan Kebudayaan dalam Pembangunan Daerah

Sigerlink, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pengarusutamaan bahasa dan kebudayaan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah Bidang Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan serta Penguatan Karakter Bangsa yang dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Prof. Warsito, S.Si, DEA, PHd, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (5/8/2025).

Rapat koordinasi ini mengusung tema Pengarusutamaan Bahasa dan Kebudayaan Lampung dalam Agenda Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung M. Firsada, menyatakan bahwa budaya adalah pondasi utama pembangunan manusia.

“Tanpa integrasi budaya dalam kebijakan pembangunan, kemajuan kita akan kehilangan arah dan jiwa,” ujar Firsada mewakili Gubernur.

Ia menekankan bahwa bahasa, aksara, dan sastra Lampung adalah memori kolektif masyarakat yang terbentuk selama berabad-abad. Namun, modernisasi dan globalisasi menjadi tantangan yang berpotensi mengikis nilai-nilai lokal jika tidak diantisipasi. Karena itu, Pemprov menempatkan kebudayaan sebagai unsur fundamental dalam visi Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas.

Pemerintah daerah, kata Firsada, telah mengintegrasikan muatan lokal bahasa dan aksara Lampung di sekolah, mendorong komunitas kreatif, serta menggandeng perguruan tinggi, media, dan pelaku budaya.

“Upaya ini butuh sinergi, baik vertikal maupun horizontal, agar budaya tidak hanya dipertahankan tapi menjadi pilar pembangunan,” katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Prof. Warsito, S.Si, DEA, PHd, mengapresiasi komitmen Pemprov Lampung yang memiliki regulasi kuat untuk melindungi kebudayaan.

“Belum banyak daerah yang punya Perda seperti Lampung, ini modal penting untuk memperkuat bahasa dan budaya lokal,” ucapnya.

Warsito menyinggung dua perda yang menjadi landasan, yakni Perda Nomor 27 Tahun 2014 tentang arsitektur berornamen Lampung, serta Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung. Ia berharap regulasi ini diimplementasikan penuh oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat.

Menurut Warsito, penguatan bahasa Lampung perlu dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai regulasi hingga praktik di lapangan. Ia juga menyinggung pentingnya membuka formasi CPNS khusus dan menyiapkan tenaga pengajar bahasa Lampung agar kesinambungan pelestarian terjaga. (**)

Tinggalkan Balasan