(Sigerlink) RAJA BASA—-Realisasi Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-Red Swakelola), Tahun 2024 yang dikelola Kantor Kecamatan Rajabasa dengan total senilai
Rp4,5 miliar, untuk pembiayaan kegiyatan sebanyak 127 paket penyedia diduga adanya indikasi korupsi, kolusi nepotisme.
Hal itu dilihat dari dokumen belanja Swakelola seperti diantaranya: belanja perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota yang menghabiskan anggaran mencapai Rp239.900.000.
Belanja honorarium tim pelaksana kegiyatan sekertariat, honorarium untuk narasumber pembahas moderator hingga honorarium penanggung jawaban pengelola keuangan yang menghabiskan anggaran senilai Rp416.300.000. Yang lebih parahnya lagi, seperti kegiyatan belanja jasa iklan/reklame,film dan pemotretan dengan anggaran Rp8.050.280, yang diduga fiktip.
Dari beberapa uraian kegiatan diatas, diharapkan seperti Inspektorat/APIP, Hingga Aparat Penegak Hukum (APH), Kota Bandar Lampung diminta dapat segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi dikantor Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung tahun anggaran 2024.
Bahkan yang perlu diketahui bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga menjadi ladang korupsi oleh para oknum disana, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), Hingga anggaran makan jamuan tamu hingga adanya dugaan pungli kepada para anggota Linmas, RT, dalam bentuk penerimaan insentif, namun hal ini akan dikupas mendalam pada edisi mendatang.
Hingga berita ini dilansir kepublik, pihak oknum kecamatan khususnya, Rachmat Syah, selaku Camat Rajabasa belum dapat dikonfirmasi terkait adanya hal ini.