APH Di minta Tangkap Marbun Pelaku Penimbunan Minyak Jenis Solar Bersubsidi

Sigerlink, Balam — Penimbunan minyak bersubsidi jenis solar kian marak di jalan lintas sumatra, tepatnya di Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, saat tim koran ini melintas di jalan lintas sumatra, nampak minibus tipe L300 sedang menyalin BBM dari tangki yang sudah diduga dimodipikasi yang dituangkan kedalam Gerigen bermuatan 35 liter, senin 28 April 2025.

Saat beberapa awak media menghampiri dan mengkonfirmasi tersangka tersebut langsung melpon yang diduga pemilik barang timbunan jenis solar yang merupakan BBM Bersubsidi.

“Kegiatan penimbunan dan jual beli BBM bersubsidi dalam skala besar itu, maka jelas pelaku telah melakukan Penimbunan dan melanggar pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG yang di subsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
Sanksi serupa juga di nyatakan dalam pasal 94 ayat 3 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang tentang usaha hilir minyak dan gas bumi.

“Untuk iti diharapkan Aparat Penegak Hukum agar menindak pelanggaran pelaku penimbunan BBM Bersubsidi karena jelas menyalahi aturan dan jangan tutup mata terhadap kegiatan yang merugikan hak masyarakat.

( Tim )

Tinggalkan Balasan